Pengertian Aturan Internasional Berdasarkan Para Andal Dan Subjeknya
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli Dan Subjeknya
Setiap negara tidak akan bisa bangkit sendiri tanpa berafiliasi atau kolaborasi dengan bangsa atau negara lain. Atau dengan kata lain, setiap negara memerlukan kolaborasi dengan negara atau bangsa lain supaya sanggup rneningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Kerja sama itu
biasanya diwujudkan dalam bentuk perjanjian antar negara. maka dibutuhkan adanya aturan internasional.
Di bawah ini dikemukakan pendapat dan beberapa hebat terkena aturan internasional.
- J.G. Starke.
Dalam bukunya An Introduction to International Law Starke menyampaikan bahwa Hukum. Internasional adalah, sekumpulan aturan yang sebagian besar terdiri dan asas-asas dan lantaran itu biasanya ditaati dalam kekerabatan antar negara.
- C. Cheney Hyde
Hyde dalam bukunya yang berjudul International Law menyampaikan bahwa Hukum Internasional yaitu peraturan-peraturan aturan terkena pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, kekerabatan lembaga-lembaga organisasi itu, serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu. Peraturan-peraturan aturan tersebut ialah peraturan bagi individu-individu dan kesatuan-kesatuan yang bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu ialah masalah komplotan internasional
- Hugo de Groot (Grotius)
Grotius sebut bahwa aturan international mengulas kebiasaan-kebiasaan (custom) yang diikuti negara-negara dalam zamannya. Ia yaitu pengarang buku populer De Jun Belli ac Pacis (Hukum Perang dan Damai)
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Beliau menyampaikan bahwa, Hukum Internasional yaitu keseluruhan kaidah dan asas aturan yang mengatur kekerabatan atau dilema yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, antara negara dengan subjek aturan lain bukan negara atau subyek aturan bukan negara satu sama lainnya.
Menurut John Austin, pada hakekatnya aturan internatsional spesialuntuk sebagai basa-basi atau budbahasa dalam pergaulan internasional, dan bukan aturan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini disebabkan lantaran dalam aturan internasional, tidak ada kekuasaan yang berdaulat yang berada diatas negara-negara yang sanggup mengikat dan sanggup memaksakan supaya aturan internasional ditaati dan dipatuhi. melaluiataubersamaini demikian aturan internasional tidak sama dengan aturan nasional.
Subjek Hukum Internasional
Subjek aturan international yaitu pthak-pthak yang ikut serta dalam pergaulan intern asional. Mereka tunduk dan patuh pada aturan tersebut. Dewasa mi subjek aturan internasional meliputi:
- Negara yang merdeka dan berdaulat.
- Organisasi internasional.
- Tahta Suci Vatikan di bawah pimpinan Paus.
- Gerakan-gerakan di luar organisasi yang ada, contohnya organisasi kemasyarakatan menyerupai Yayasan dan forum swadaya masyarakat (LSM). Sebagai pola Amnesty International dan Human Right Wacth.
- Individu (perorangan).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Pengertian Aturan Internasional Berdasarkan Para Andal Dan Subjeknya"