Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Makmum Dan Cara Mengganti Imam Pada Salat Jemaah

Teknik Merubah Imam


Jika dalam salat, imam secara tidak sengaja mengalami hal yang membatalkan salat, maka makrnum yang di belakangnya maju ke deian sebagai pengganti imam dalam memimpin salat hingga selesai. Hal ini sesuai dengan riwayat yang diceritakan Sa’id bin Mansyur dan Abu Razin yang artinya: “Pada suatu hari Ali bin Abi Thalib sedang salat, tiba-tiba keluar darali dan hidungnya. Kemudian, ia segera menarikdanunik tangan seorang makmum di belakangnya maju ke depan untuk menggantikannya.”



Makmum

Makmum yaitu orang yang mengikuti imam dalam salat. Makmum dalam salat berjemaah hendaknya mempunyai perasaan bahagia dan tulus kepada imam. Untuk menjadi seorang makmum maka diharapkan syarat-syarat tertentu di antaranya sebagai diberikut.
  • Wajib niat mengikuti imam dan imam disunahkan berniat menjadi imam, sebagaimana sabda Rasulullah saw. diberikut.

Artinya: “Sesungguhnya sahnya sesuatu perbuatan tergantung pada niatnya.” (H.R. Imam Bukhari)

  • Makmum harus mengikuti segala gerakan salat yang dikerjakan oleh imam, menyerupai rukuk dan kembali dan rukuk, dengan cara meithat imam pribadi atau meithat makmum yang ada di depannya sebagaimana sabda Rasulullah saw. diberikut.

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: bersama-sama dijadikannya seorang imam yaitu untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah, dan jikalau rukuk, rukuklah. “ (H.R. Muttafaqun Alath)

  • Tidak boleh menlampaui imam atau melambatkan din dan dua rukun fi ‘li (perbuatan).
  • Laki-laki tidak sah mengikuti imam perempuan.
  • Berada di suatu lingkungan kawasan yang sama dan tidak ada batas yang menghalangh alangi antara imam dan makmum.
  • Makmum dan imam hendaklah dalam satu tempat, contohnya dalam satu mesjid atau musala, meskipun mi bukan tennasuk syaratjemaah, tetapi hukumnya sunat lantaran makmum perlu mengetahui gerakan imam di depan.
  • Makmum tidakboleh menlampaui imam atau memperlambat diri dengan gerakan salat imam, menyerupai imam belum takbir makmum sudah takbir atau imam sudah sujud makmum gres rukuk.
  • Makmum dengan imam hendaklah sama-sama salatnya, menyerupai salat asar dengan salat asar. Namun, hal itu untuk mencari keutamaan jemaah. Jika tidak bersamaan dengan orang yang salat fardu, boleh mengikuti salat sunat lantaran sama aturannya, menyerupai orang salat isya mengikuti orang salat rawatib bakdiyah isya. Orang yang melakukan salat fardu dilarang mengikuti salat gerhana atau salat mayat lantaran aturannya tidak sama.
  • Makmum dilarang mengikuti imam jikalau wudu imam tersebut sudah batal atau berhadas, menyerupai imam yang kentut atau imamnya bukan orang Islam.
  • Makmum yang hadir terlambat atau masbuk sementara imam sudah rukuk atau sujud, maka makmum masbuk membaca takbiratul ihram dengan fiat mengikuti imam. Selanjutnya, makmum masbuk mengikuti apa yang sedang dikerjakan oleh imam. Jika imam sudah duduk tawaruk atau duduk iftirasy, makmum mengikutinya tanpa membaca Al Fatihah alasannya yaitu bacaan Al Fatihah bagi makmum masbuk sudah ditanggung oleh imam sebagaimana sabda Rasulullah saw. diberikut.

Artinya: “Jikalau engkau hadir untuk bersembahyang dan karni sedang sujud maka sujudlah, tetapi tidakboleh dirnasukkan hitungan. Barang siapa yang menerima rukuk berarti ia inendapatkan salat. “ (H.R. Abu Daud)

Makmum yang masbuk menerima satu rakaatjika makmum sanggup mengikuti rukuk bersama-sama imam walaupun makmum belum sempat membaca Al Fatihah.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Makmum Dan Cara Mengganti Imam Pada Salat Jemaah"