Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Norma (Agama, Kesulilaan, Kesopanan, Hukum)

Pengertian Norma (Agama, Kesulilaan, Kesopanan, Hukum)


Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh norma-norma atau kaidah-kaidah, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laris insan dalam masyarakat.

Perilaku insan semenjak kecil sudah dibatasi oleh peraturan-peraturan hidup yang berlaku di lingkungannya (keluarganya).

Pada awalnya insan spesialuntuk menenal peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan keluarga yang dikenalnya. Selanjutnya, peraturan itu berlaku di lingkungan masyarakat yang lebih luas dan bahkan berlaku dalam kehidupari bernegara.



Norma, memdiberi penghargaan, perlindungan, dan jaminan ketenteraman terhadap kepentingan-kepentingan orang-perorangan dalam kehidupan bersama (masyarakat/negara). Jadi, norma itu ialah kaidah atau aturan-aturan yang meliputi petunjuk tentang tingkah laris yang wajib dilakukan atau tidak holeh dilakukan oleh insan dan bersifat mengikat. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lin.gkungan masyarakat tertentu. Kepada para pelanggar norma itu akan. dikenai hukuman tertentu. Tujuan dan berlakunya suatu norma intinya untuk menjamin terciptanya ketertiban masyarakat.

Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu sebagai diberikut.

Norma Agama

Norma agama ialah peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan laranganl arangan serta petunjuk-petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dan Tuhan, sebagai petunjuk hidup insan tentang kebenaran. Misalnya, menghormati orang renta semoga selamat di alam abadi atau tidakboleh berbuat nba. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain berdosa, masuk neraka, atau eksekusi lain dan Tuhan.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia, berupa bisikan-bisikan kalbu atau bunyi hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai aliran dalam bersikap dan berbuat. Misalnya, hendaklah engkau berlaku jujur dan berbuat baik terhadap sesama manusia. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain perasaan cemas/malu atau perasaan hati yang kesal.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dengan pergaulan masyarakat dan oleh setiap orang diikuti atau ditaati sebagai aliran yang mengatur tingkah laris insan yang satu dengan yang lain. Misalnya, orang muda menghormati orang yang lebih renta dan tidakboleh meludah di lantai atau sembarang tempat. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain menerima celaan dan masyarakat atau diasingkan dan lingkungan masyarakat.

Norma Hukum

Norma aturan ialah aturan-aturan yang bersumber atau dibentuk oleh forum Negara yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat negara) mempunyai kekuasaan untuk mernaksakan aturan-aturan aturan semoga dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum, sanggup diancam dan dijatuhi eksekusi tertentu. Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan hukuman dan norma-norma lain. Misalnya sebagai diberikut.
  1. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana alasannya membunuh, dengan eksekusi setinggit ingginya 15 tahun (hukum pidana).
  2. Barang siapa yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, contohnya jual-beli, sewam enyewa (hukum perdata).
  3. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman (hukum dagang).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Norma (Agama, Kesulilaan, Kesopanan, Hukum)"