Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sumber Aturan Internasional

Sumber Hukum Internasional


J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil aturan internasional sanggup didefinisikan sebagai bahan-bahan ktua1 yang digunakan oleh para jago aturan internasional untuk rnenetapkan aturan yang berlaku bagi suatu insiden atau situasi tertentu. Secara umum, sumber aturan internasional sanggup dikategcrikan dalam lima bentuk, yaitu :

  1. kebiasaan;
  2. traktat;
  3. keputusan pengadilan atau bad,an-badan arbitrasi;
  4. karya-karya hukum;
  5. keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.

Adapun Pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional tetapkan bahwa sumber aturan internasional yang digunakan oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara, yaitu:
  1. perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun khusus;
  2. kebiasaan internasional (international custom);
  3. prinsip-prinsip aturan umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
  4. keputusan pengadilan Oudicial decisions) dan pendapat para jago yang sudah diakui kepakarannya (teachings of the most highly qualified publicists) yang ialah sumber embel-embel aturan internasional.

Berdasarkan hal tersebut, diberikut ini akan dijelaskan satu per satu hal- hal yang berkaitan dengan sumber hukum.

Perjanjian Internasional

Konvensi-konvensi atau pen anj ian-pen anjian internasional ialah sumber utama aturan internasional. Konvensik onvensi itu sanggup berbentuk bilateral dan multilateral.

Konvensi-konvensi internasional yang ialah sumber utama aturan internasional yaitu konvensi yang ber-bentuk law-making treaties yaitu pen anj ian-perj anjian intemasional yang mencakupkan prinsip -prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu sebagai diberikut

  1. Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 terkena aturan perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
  2. General treat-’ for the renunciation of war, 27 Agustus 1928.
  3. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  4. Konvensi-konvensi Wina terkena relasi diplomatik 1961 dan relasi konsuler 1963.
  5. Konvensi-konvensi Jenewa 1949 ihwal pertolongan korban perang dan protokol-protokol tambahan.
  6. Konvensi PBB ihwal aturan laut, 1982.
  7. Konvensi senjata-senjata kimia, (Chemical weapons convention), 1993.
  8. Comprehensive nuclear test-ban treaty (CTBT), 1996.

Di samping itu, terdapat sejumlah perjanJian terkena tempat bebas senjata nuklir yang bersifat regional, yaitu sebagai diberikut:

  1. Treaty of Tiatelolco yang meliputi wilayah Amerika Latin dan Karibia (1967).
  2. Treaty of Rarotonga meliputi tempat Pasifik Selatan (1986).
  3. Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi tempat Asia Tenggara, 1995.
  4. Treaty of Pelindaba meliputi tempat Afrika, 1996.

Hukum Kebiasaan Internasional

Hukum kebiasaan berasal dan praktik negara-negara melalui perilaku dan tind akan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Jika suatu Negara mengambil suatu budi kemudian budi tersebut diikuti oleh negara negara lain, dilakukan berkah kali tanpa adanya protes atau tantangan dan pihak lain, secara berangsur angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu aturan kebiasaan didasari oleh praktik yang sama, dijalankan secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara. melaluiataubersamaini cara demikian, terbentuk aturan kebiasaan yang makin usang makin bertambah berpengaruh dan berlaku secara universal sebab diikuti oleh hampir tiruana negara di dunia.

Konvensi-konvensi relasi diplomatik, konsuler, konvensi-konvensi aturan maritim tahun 1958, dan konvensi ihwal aturan perjanjian tahun 1969 yaitu beberapa pola hasil kodifikasi aturan kebiasaan. Dalam beberapa hal, aturan kebiasaan lebih menguntungkan daripada aturan tertulis mengingat sifatnya yang cukup luwes. Hukum kebiasaan sanggup berubah sesuai perkembangan kebutuhan internasional, sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan aturan kasatmata harus melalui mekanisme yang usang dan berbelit-belit.

Prinsip-Prinsip Umum Hukum

Walaupun aturan nasional tidak sama dan satu negara ke negara lain, tetapi prinsip-prinsip pokoknya tetap sama. Prinsip-prinsip umum yang diambil dan sistem nasional, sanggup mengisi kekosongan yang terjadi dalam aturan internasional. Prinsip-prinsip aturan manajemen dan perdagangan, ganti rugi, dan kontrak kerja diambil dan sistem aturan nasional untuk mengatur acara yang sama dalam kerangka aturan internasional.

Keputusan-Kepiitusan Peradilan

Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam memmenolong pembentukan norma-norma gres aturan internasional. Keputusan-keputusan mahkamah internasional, contohnya dalam sengketas engketa ganti rugi dan penangkapan ikan sudah memasukkan unsur-unsur gres ke dalam aturan intemaslonal yang selanjutnya menerima persetujuan negara-negara secara umum.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Pengertian Sumber Aturan Internasional"