Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Keterbukaan atau perilaku terbuka ialah menandakan adanya hidayah dan Tuhan bahwa insan itu harus senantiasa bersedia mendengarkan dan mendapatkan pendapat orang lain dan lalu memeriksa, menganalisis pendapat orang lain itu. Mana yang baik sudah selayaknya sanggup kita ambil dan diikuti, dan yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma sedang betugas dalam rangka penegakan hukum, kehidupan dalam masyarakat kita tinggalkan.
Tentunya kita berpedoman pada fatwa dasar/pokok insan sebagai makhluk Tuhan. Orang yang diberiman harus memiliki wawasan yang mendalam sesuai dengan hati nurani insan sehagai makhluk ciptaan Tuhan. Pemimpin masyarakat harus mau dan bisa untuk mendapatkan dan melakukan pendapat orang lain yang baik dan bermanfaa. Kita menyadari bahwa insan banyak kelemahan dan belum sempurnanya, apalagi sebagai pimpinan yang baik yang dibutuhkan oleh orang banyak dalam masyarakat.
Sifat dan perilaku ketertutupan ialah menandakan kelemahan dan kesesatan yang menganggap dan tepat serta tidak sanggup mendapatkan pendapat orang lain, betapa pun benar dan baiknya pendapat itu. Hal itu ialah satu cara untuk menutupi kelemahan yang terdapat dalam din kita sendiri.
Jika sifat dan perilaku keterbukaan ini kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka kita tidak perlu kuatir untuk memberikan kebenaran alasannya ialah adanya jaminan aturan bahwa yang benar itu ialah benar walaupun pahit urLtuk diterima pemimpin/pemuka masyarakat harus mau dan bisa untuk mempersembahkan rujukan tauladan walaupun yang berbuat tidak baik dan tidak benar itu ialah din sendiri atau anggota keluarga sendiri.
Hal ini mencerminkan adanya jaminan aturan dan jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara. Apabila hal ini sanggup kita tumbuh kembangkan, kita sanggup berharap tumbuhnya masyarakat yang madani. Jadi, jelaslah bagi kita, apabila kita mau dan bisa menyadari bahwa makhluk ciptaan Tuhan maka masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan. Kita bersedia untuk memdiberi dan mendapatkan pikiran dan perasaan serta pendapat orang lain. Hal ini hendaknya tampak dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tentunya tidak lepas dan adanya jaminan aturan dan keadilan. Terutama dan pegawanegeri penegak aturan itu sendiri, bukannya jaminan aturan dan keadilan orang/golongan kelompok tentu saja. Kita tiruana sebagai makhluk ciptaanNya sanggup dan bisa berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan aturan dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai masyarakat negara kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Pustaaka: Yudhistira
Post a Comment for "Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan"