Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penggolongan Perjanjian Internasional Dan Contohnya

Penggolongan Perjanjian Internasional Dan misalnya


Perjanjian intemasional sanggup dibedakan atas dua golongan yaitu:
  • Perjanjian intemasional ditinjau dan jumlah anggota yang mengadakan perjanjian itu; dan
  • Perjanjian internasional ditinjau dan kaidah aturan yang ditimbulkan oleh perjanjian itu.

Perjanjian Internasional Ditinjau dan Jumlah Anggotanya

Ditinjau dan jumlah anggota/peserta dan suatu perjanjian internasional, maka perjanjian
itu sanggup digolongkan ke dalam perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.


  1. Perjanjian bilateral yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara. Perjanjian bilateral biasanya menyangkut kepentingan kedua negara itu saja. Oleh alasannya yakni itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup. Maksudnya tertutup bagi kemunglinan masuknya negara lain dalam perjanjian itu. misal perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955, terkena Dwi Kewargguagaraan. Perjanjian antara Indonesia dengan Pilipina terkena pemberantasan penyelundupan dan bajak laut. Perjanjian antara Indones ia dengan Australia terkena batas landas kontinen kedua negara.
  2. Perjanjian Multilateral yathi perjanjian yang diadakan oleh lebih dua negara Perjanjian multilateral mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dan negara-negara yang mengadakan perjanjian, tetapi juga bagi negara-negara yang tidak turut serta dalam perjanjian itu. misal perjanjian multilateral Konvensi Jenewa tahun 1949 wacana kontribusi korban perang, Konvensi Wina tahun 1961 wacana relasi diplornatik, konvensi aturan maritim tahun 1982, dan lain-lain.

Perjanjian Internasional Ditinjau dari Kaidah Hukum yang Ditimbulkan oleh Perjanjian itu

Ditinjau dan kaidah aturan yang ditimbulkannya, perjanjian intemasional sanggup digolongkan ke dalam perjanjian khusus, dan perjanjian umum.
  1. Perjanjian Khusus (treaty contract) yakni perjanjian yang spesialuntuk menjadikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pthak-pthak (negara-negara) yang mengadakan perjanjian itu. Oleh alasannya yakni itu, biasa disebut juga perjanjian tertutup. Perjanjian khusus, sanggup saja berbentuk perjanjian bilateral maupun multilateral. misalnya: perjanjian terkena batas wilayah maritim antara beberapa negara atau perjanjian kolaborasi antarbeberapa negara dalam bidang ekonomi dan perdagangan.
  2. Perjanjian umum (law making treaty) yaitu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban tidak spesialuntuk bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian, tapi juga bagi negara-negara yang tidak turut serta dalam perjanjian tersebut. melaluiataubersamaini demikian perjanjian mi bersifat terbuka bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan ikut sebagai penerima dalam perjanjian itu. Oleh alasannya yakni itu, perjanjian umum biasa disebut juga perjanjian terbuka.
Perjanjian umum (law making treaty) lebih cenderung pada perjanjian-perjanjian multil ateral. Pihak-pihak yang menjadi penerima perjanjian itu, biasanya lebih dan dua negara. Dilihat dan problem yang diatur dalam perjanjian umum (law making treaty) maka perjanjian tersebut dikiasifikasikan dalam bentuk:
  1. Perjanjian umum yang isinya spesialuntuk mengatur kepentingan beberapa negara saja. misalnya: perjanjian antara tiga atau empat negara penghasil timali, terbuka bagi Negara-negara penghasil timah lainnya, yang tiruanla tidak ikut serta dalam perjanjian itu.
  2. Perjanjian umum yang mengatur kepentingan sebagian besar atau seluruh negara. misalnya: Konvensi aturan maritim Intemasional.
  3. Perjanjian umum yang mengatur kepentingan negara-negara yang berada dalam satu kawasan, ibarat organisasi kolaborasi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Uni Emirat Arab, Organization of Afrika Unity (OAU), dan lain-lain.

Proses Pembuatan Perjanjian Internasional

Perjanjian-perjanjian baik yang bersifat bilateral maupun yang bersifat multilateral, biasanya melalui tahap-tahap sebagai diberikut:
  • Pemdiberian kuasa resmi kepada orang yang akan melakukan.negosiasi atas nama negara peserta
Dalam hal ini pemerintah negara penerima mempersembahkan kuasa resmi kepada perwakilannya untuk mengadakan negosiasi. Jeriis kekuasaan yang didiberikan adalah:
  1. status resmi sebagai perwakilan;
  2. kekuasaan untuk menghadiri negosiasi;
  3. kekuasaan untuk berpartisipasi dalam negosiasi;
  4. kekuasaan untuk menyetujui hasil simpulan perjanjian; dan
  5. kekuasaan untuk menanhadirani naskah perjanjian.
Menurut Konvensi Wina Tahun 1969 perwakilan negara penerima dilengkapi dengan suatu instrumen resmi oleh pemerintahnya. Instrumen yang dimaksud disebut Surat Kuasa Penuh (Full Powers). Apabila suatu negara penerima eksklusif diwakili oleh presidennya atau oleh menteri luar negeri atau Duta Besamya full powers tidak diperlukan.
  • Perundingan
Dalam tahap perundingan delegasi dan masing-masing negara penerima tetap bekerjasama dengan pemerintahannya. Maksud relasi itu yakni biar delegasi sebagai perwakilan negara, memperoleh petunjuk atau masukan-masukan dan pemerintahnya, terkena apa saja yang hams diperjuangkan dalam perundingan tersebut. Negara-negara yang berpartisipasi dalam perundingan itu (negosiasi) disebut negara penerima atau Negotiating State.
  • Pennhadiranan (Signature)
Apabila rencana final perjanjian sudah disetujui berarti naskah perjanjian sudah siap ditanhadirani. Sebelum ditanhadirani rncangan naskah tersebut diumumkan untuk mengetthui apakah tiruana wakil negara penerima sudah menyetujui naskah tersebut.
  • Pengesahan
Pengesahan atau pengesahan sanggup dilakukan sehabis penanhadiranan perjanjian oleh wakil-wakil negara peserta. Naskah perjanjian itu dibawa kepada kepala negara masing-masing penerima untuk dipelajari. Apakah isi naskah itu dianggap sudah memenuhi kehendak dan pemerintah negara yang bersangkutan atau belum. Apabila berdasarkan evaluasi kepala negara yang bersangkutan isi perjanjian itu sudah memenuhi kepentingan nasionalnya, maka kepala Negara dengan persetujuan tubuh perwakilan rakyat sanggup mengesahkan perjanjian tersebut. Pengesahan kepala negara itu disebut ratifikasi. Jadi, dengan kata lain, pengesahan yakni penyampaian pemyataan formal oleh suatu negara terkena persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Penggolongan Perjanjian Internasional Dan Contohnya"