Persamaan Derajat Dalam Wujud Pancasila
Bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang mempunyai guaka ragam kebudayaan yang tidak sama-beda. Demikian juga, masyarakat Indonesia menganut agama yang tidak sama, ada yang beragama Islam, Katholik, Nasrani Protestan, Hindu, ada pula yang beragama Budha.
Berdasarkaan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang di awali oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kita mengakui bahwa setiap insan mempunyai hak asasi yang diterimanya dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut yaitu kewenangan atau kekuasaan fundamental yang menempel pada setiap insan sebagai ciptaan Tuhan. Hak asasi ini dalam praktiknya dijabarkan dalam hak dan kewajiban, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan masyarakat negara.
Sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia sebagai makhluk ciptaanNya mempunyai derajat, hak, dan kewajiban yang sama. Pengakuan persamaan derajat antarsesama insan diwujudkan dalam sikap dan sikap menghargai dan menghormati orang lain.
Oleh sebab itu, bangsa Indonesia berupaya membuat kerukunan hidup antarsesama manusia, antar pemeluk agama, hormat menghormati sesamanya. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban antarsesama manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai serangkaian hak dan kewajiban asasi yang sama. Jaminan dan pertolongan hak-hak asasi insan itu erat hubungannya dengan hak dan kewajiban negara. Mengakui persamaan derajat antara sesama insan mempunyai jalinan yang erat dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sanggup diwujudkan dengan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.
Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu." Dari pasal ini jelaslah bahwa negara mempersembahkan jaminan kepada kita kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan kita masing-masing. Kita bebas menjalankan ibadah berdasarkan agama yang kita yakini. Kita dilarang mengingkari atau mengabaikan kewajiban kita untuk menunaikan ibadah kepada Tuhan berdasarkan anutan agama kita masing-masing.
Dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat bangsa-bangsa. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia memandang bangsa lain sebagai kawan untuk mewujudkan kemerdekaan dan kemakmuran.
Dalam hal ini bangsa Indonesia sudah tetapkan politik bebas aktif. Bebas sebagai pencerminan tekad rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya dan memilih nasib serta hari depannya sendiri, dan bukan oleh bangsa lain.
Aktif yaitu manifestasi hasrat luhur untuk ikut dalam batas-batas kemampuannya memdiberi sumbangan dalam mengatasi masalah-masalah dunia sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa demi terciptanya perdamaian, persaudaaraan, dan kebahagiaan di bumi kita bersama.
Pernyataan di atas mengandung arti bahwa bangsa Indonesia di samping bebas dalam pergaulan atau kolaborasi dengan bangsa lain juga aktif dalam pergaulan itu sepanjang tetap memegang harkat, martabat, dan derajat bangsa. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia menyambut baik setiap kolaborasi dengan bangsa-bangsa lain, khususnya di daerah Asia Tenggara.
Dalam Ketetapan MPR No. 11//MPR/1993 wacana GBHN, peranan Indonesia di dunia internasional dalam membina dan mempererat perteman dekatan dan kolaborasi yang saling menguntungkan antar bangsa-bangsa terus diperluas dan ditingkatkan. Perwujudan dari pernyataan tersebut akan berhasil apabila setiap masyarakat negara memegang prinsip nasionalisme yang luas dengan memelihara harga diri dan derajat bangsa.
Sumber Pustaka: Tim Penyusun Naskah PPKN
Post a Comment for "Persamaan Derajat Dalam Wujud Pancasila"