Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pola Dan Tahapan Pembangunan Nasional Berdasarkan Gbhn 1999

Pola Dan Tahapan Pembangunan Nasional Menurut GBHN 1999


Sejak dimulainya peletakan dasar-dasar pembangunan secara lebih terpola dan komprehensif pada tahun 1969, banyak sekali upaya pembangunan sudah dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Kemajuan pembangunan di banyak sekali bidang, ibarat sudah kita bahas sebelumnya, sudah dicapai dan keuntungannya dinikmati oleh bangsa Indonesia. Namun kemudian, semenjak timbulnya krisis ekonomi yang dipicu oleh krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, pertumbuhan ekonomi terhenti, bahkan taraf hidup rakyat Indonesia merosot tajam.

Krisis ekonomi sudah mengangkat beberapa kelemahan penyelenggaraan perekonomian nasional ke permukaan. Berbagai distorsi yang terjadi di masa kemudian sudah melemahkan ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi krisis dan menjadikan kesentidakboleh sosial. Kurang meratanya penyebaran pelaksanaan pembangunan sudah menjadikan kesentidakboleh pertumbuhan antardaerah, antarperkotaan dan pedesaan, antarkawasan ibarat daerah barat dan kawasatn timur Indonesia, maupun antargolongan masyarakat sehingga gejoak sosial menjadi sangat simpel terjadi.



GBHN 1999—2004 yang menjadi landasan pembangunan cukup umur ini mencatat adanya 5 (lima) persoalan utama yang sudah ditimbulkan oleh kebijakan pembangunan selama masa Orde Baru, yaitu; munculnya tanda-tanda disintegrasi bangsa dan merebaknya konflik sosial, emahnya penegakan aturan dan hak asasi manusia, Iambatnya pemulihan ekonomi, rendahnya kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya nasional, serta kurang berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat.

Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut, GBHN 1999-2004 memuat konsepsi penyelenggaraan negara dan melaksanakan Iangkah-Iangkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang. Arah penyelenggaraan negara ml selanjutnya dituangkan ke dalam rencana pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Sesuai dengan GBHN 1999, penyelenggaraan negara tersebut dituangkan ke dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) yang diputuskan oleh Presiden bersama DPR. Selanjutnya, PROPENAS dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diputuskan oleh Presiden bersama DPR.

Berbeda dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) yang bersifat rinci, PROPENAS memakai pendekatan yang bersifat strategis. Jika Repelita menguraikan rencana yang akan dilakukan oleh seluruh sector dan daerah, rnaka PROPENAS spesialuntuk memuat program-program pembangunan yang pokok, penting, mendasar, serta mendesak untuk dilaksanakan. PROPENAS disusun intuk kurun waktu tahun 2001 — 2005. PROPENAS yakni rencana pembangunan yang berskala nasional serta ialah konsensus serta kesepakatan bersama seluruh masyarakat terkena pembangunan nasional yang akan dilaksanakan selama kurun waktu lima tahun. 

Sejalan dengan PROPENAS, masing-masing departemen dan pemerintah daerah juga menyusun Recana Strategis (RENSTRA) dan Program Pembangunan Daerah (PROPERDA). RENSTRA tetap mengacu kepada PROPENAS. Sedangkan utuk PROPERDA, sejauh menyangkut kesepakatan nasional, tetap mengacu kepada PROPENAS sebagai kesepakatan nasional meskipun dimungkinkan adanya pengutamaan prioritas sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pola Dan Tahapan Pembangunan Nasional Berdasarkan Gbhn 1999"