Batas Wilayah Negara Republik Indonesia ( Daratan, Bahari Dan Udara)
Batas Wilayah Negara Republik Indonesia
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar yang dicapai antara Indonesia dan Belanda di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, wilayah negara Republik Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda, termasuk Irian Jaya. Wilayah negara Republik Indones ia itu kemudian bertambah dengan masuknya Tirnor Timur pada tahun 1976, yang dikukuhkan dengan ketetapan MPR. No. VI/MPR/1978 tanggal 22 November 1978. Wilayah Indonesia secara keseluruhan mencakup daratan, lautan, dan udara yang ialah suatu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan.
Batas Wilayah Daratan
Indonesia yakni negara kepulauan yang sebagian besar daerahnya dibatasi oleh lautan. Hanya sebagian kecil saja yang dibatasi oleh daratan, yaitu bab utara berbatasan dengan Malaysia Timur (Kalimantan) dan sebelah timur dengan Papua Nugini. melaluiataubersamaini adanya batas wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia dan Papua Nugini itu, maka Indonesia mengadakan perjanjian bilateral dengan kedua negara tetangga itu.
Perjanjian-perjanjian yang pernah diadakan antara lain sehagai diberikut.
- Perjanjian antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 tentang Batas Wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
- Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia yang ditanhadirani pada tanggal 17 Maret 1970. Isinya terkena penetapan batas wilayah lautan kedua negara di Selat Malaka, yang juga disertai penentuan batas wilayah daratan di kawasan Kalimantan.
- Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Australirterkena garis-garis batas tertentu antara Indonesia dengan Papua Nugini.
melaluiataubersamaini adanya perjanjian-perjanjian bilateral in sebagai sesama negara merdeka dan berdaulat penuh, dibutuhkan adanya saling menghargai dan menghormati, kedaulatan Negara masing-masing. Perlu diketahui batas wilayah daratan Republik Indonesia ketika mi bertambah di wilayah Pulau Timor( Timor Timur), alasannya melalui jajak pendapat tahun 1999, Timor Timur memilth untuk merdeka dan menjadi negara berdaulat.
Batas Wilayah Lautan
Pada tahun 1609, negara-negara besar menuntut kebebasan laut, sehingga lahirlah tata aturan yang disebut “The Freedom of the High Seas “. Kemudian ditentukan pula bahwa setiap negara pulau berhak atas perairan bahari sejauh 3 mu bahari diukur waktu air bahari surut. Begitu pula Indonesia pada zaman Hindia Belanda. Pemerintah kolonial Belanda memilih batas wilayah bahari Indonesia sejauh 3 mu bahari yang dituangkan dalam Territoriale zee en Maritieme Kringen Ordonantie, (Peraturan tentang bahari teritorial dan kawasan maritim) pada tahun 1939.
Sesudah Indonesia merdeka, pemerintah menganggap perlu untuk membuat ketentuan aturan gres yang mengatur batas teritorial Indonesia, alasannya aturan bahari yang berlaku pada zaman kolonial Belanda dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Indonesia merdeka. Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan serta keutuhan dan kepentingan bangsa Indones ia baik politis, ekonomi, maupun hankamnas, pemerintah mulai berusaha keras untuk menambah luas wilayah bahari Indonesia. Sesudah melalui usaha panjang, akhimya pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri H. Djuanda mengeluarkan dekiarasi yang kemudian dikenal dengan “Dekiarasi Djuanda”.
Dalam dekiarasi itu disebutkan bahwa lebar wilayah bahari Indonesia yang tiruanla 3 mu bahari bertambah menjadi 12 mu bahari diukur dan garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dan pulau-pulau Indonesia yang tenluar (Point to point Theory). Teori mi didasarkan pada yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung Internasional, dalam Anglo Norwegian Fisheries Case, yang kemudian diterapkan dalam konsepsi kenusantaraan (Archipelago Principle). Menurut konsep kenusantaraan (archipelago) liii, wilayah suatu Negara kepulauan yakni pulau-pulau yang letak dan posisinya terkumpul di dalam suatu kesatuan. melaluiataubersamaini demikian, lautan ialah penghubung pulau-pulau itu. Begitu pula lautan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia, tidak lagi dianggap bab terpisah, tetapi sebagai unsur pemersatu bangsa Indonesia.
melaluiataubersamaini adanya Deklarasi Djuanda itu, maka luas Indonesia selurubnya menjadi 5.193.250 km2, dengan perincian luas wilayah daratan 2.027.087, dan luas wilayah perairan lebih kurang 3.106.163 km2, atau bertambah kira-kira 145%.
Penerapan konsep kenusantaraan tentu saja menerima tantangan dan negara lain, terutama negara-negara besar menyerupai Amenika, Rusia, Jepang, Inggris dan lain-lain. Menurut mereka, konsep kenusantaraan yang diterapkan oleh pemenintah Indonesia, akan mengganggu kelancaran pelayaran negara-negara lain. Kekhawatiran negara-negara tersebut sanggup dipahami, alasannya letak wilayah Indonesia yang berada pada persimpangan jalan pelayaran dunia.
Untuk menerima akreditasi dan pemberian terhadap konsep kenusantaraan yang diterapkan, pemerintah Indonesia mengadakan serangkaian negosiasi dengan pernerintah negara-negara tetangga. Perundingan-perundingan itu terkena penetapan garis landas kontinen. Tujuan dan perundingan-perundingan itu selain untuk menerima pemberian terhadap konsep kenusantaraan, juga sekaligus mengamankan sumber daya alam yang terdapat dalam wilayah bahari Indonesia.
Selama ini sudah berhasil ditanhadirani sejumlah perundingan.
- Persetujuan negosiasi dengan Malaysia terkena Selat Malaka, Laut Natuna, dan Selat Malal pada 27 Oktober 1969.
- Persetujuan negosiasi dengan Thailand terkena Selat Malal bab utara dan Laut Andaman pada 17 Desember 1971, dan mulai berlaku pada tanggal 7 April 1972.
- Persetujuan negosiasi dengan Australia terkena penetapan garis batas dasar bahari tertentu, seperi Laut Arafuru, dan kawasan utara Irian Jaya.
- Persetujuan negosiasi dengan Singapura, terkena garis batas bahari wilayah.
- Persetujuan negosiasi dengan India terkena garis batas dan landas kontinen Laut Andaman.
- Persetujuan dengan Australia terkena penetapan garis batas dasar bahari Selat Tanimbar dan Selat Timor
melaluiataubersamaini adanya persetujuan-persetujuan negosiasi itu Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan landas kontinen (benua) seluas kira-kira 2.027.000 km2, yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.1/1973 tentang landas kontinen (benua) Indonesia. Selain memperjuangkan landas kontinen, pemerintah Indonesia juga memperjuangkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Perjuangan pemerintah Indonesia itu alhasil membawa hasil yang cukup menggembirakan. Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerintah mengeluarkan pernyataan terkena Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia selebar 200 mil laut, di ukur dan garis awal wilayah bahari Indonesia. Dalam Zona Ekonomi Ekslusif mi, Indonesia mempunyai hak kedaulatan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga air, arus dan angin. Hak-hak lainnya yang juga dimiliki Indonesia dalam Zona Ekonomi Ekslusif yakni hak membuat pulau buatan, instalasi listrik, mengadakan penelitian ilmiah tentang laut, mengadakan pelestarian lingkungan laut, dan hak-hak lainnya menurut aturan bahari internasional.
Batas Wilayah Udara
Setiap negara selain mempunyai batas wilayah darat dan laut, juga mempunyai batas wilayah udara. Batas wilayah udara Indonesia yakni 36.000 km. Yang terdiri atas ruang udara dan antariksa, termasuk Orbit Geo Stasioner. Penetapan batas wilayah udara Indonesia mi tercantum dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Batas Wilayah Negara Republik Indonesia ( Daratan, Bahari Dan Udara)"