Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Dalam Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak

Prosedur Dalam Pasar Modal


Sebelum membicarakan dua mekanisme menyangkut pasar modal, terlebih lampau kita meninjau mekanisme pengajuan emisi saham. Untuk membuat suatu pasar modal yang tertib, terbuka, dan efisien serta menghindari spekulasi, penipuan, dan kerugian yang tidak diinginkan bagi para investor. Bapepam memilih mekanisme penjualan sebagai diberikut.

Pertama-tama, Emiten atau perusahaan yang akan go public atau ingin mengatakan sahamnya dalam bursa, harus mendaftarkan din pada Bapepam berdasarkan mekanisme yang berlaku. Kemudian, perusahaan yang akan melakukguamisi saham atau obligasi akan menghubungi perusahaan-perusahaan diberikut.


  1. Penjamin emisi efek, yakni perusahaan yang menjamin akan membeli imbas yang tidak habis dijual sehingga dana yang diharapkan oleh emiten sanggup dipenuhi.
  2. Akuntan publik, yakni forum profesi yang akan melaksanakan investigasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
  3. Penilai, yakni perusahaan yang menilai aktiva perusahaan yang akan mengad akan emisi dengan memperhatikan kemampuan rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, serta prospek kurun depan perusahaan.
melaluiataubersamaini pemberian dan penjamin emisi, serta sudah diperiksa oleh akuntan publik maupun perusahaan penilai, emiten sanggup mengajukan undangan kepada Bapepam dengan menyertakan lampiran-lampiran pernyataan pendaftaran, prospektus, dan laporan keuangan.

Bila permohon perusahaan itu disetujui oleh Bapepam, ia sanggup eksklusif mengatakan sahamnya di bursa efek. Penawaran pertama disebut pasar perdana. Jual beli selanjutnya di bursa disebut pasar sekunder. Untuk pembelian saham, ada mekanisme tersendiri. Prosedur pembelian dan penjualan saham di bursa saham ini sanggup kita gambarkan sebagai diberikut.

Prosedur perdagangan saham di lantai bursa

Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Prosedur Dalam Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak"