Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Penegakan Ham Di Indonesia

Proses Penegakan HAM Di Indonesia


Sebelum diputuskannya The Universal Declaration of Human Right, (10 Desember 1948), negara kita sudah bertekad untuk menegakkan hak asasi insan secara sungguh-sungguh. Hal ini terbukti dengan banyak sekali perangkat peraturan perundang-undangan yang dibuat, yaitu pada ketika penetapan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian terjadi beberapa perubahan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain ibarat dalam Amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Tahun 2002. 

Menurut amandemen tersebut HAM dimasukkan secara tegas dalam Bab XA ihwal Hak Asasi Manusia. Namun, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat kita harus waspada terhadap ikut campur tangan pihak abnormal yang mencampuri kedaulatan negara kita yang berkedok menegakkan HAM. Hal mi bukan berarti kita tidak memperhatikan Koreksi dan masukan dan negara-negara lain terutama PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).



Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan ialah sebagai diberikut.
  • Penegasan penyelidikan spesialuntuk sanggup dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sehingga tiruana pengaduan atau laporan yang didasarkan kitab undang-undang hukum pidana tidak sanggup diterima oleh jaksa.
  • Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus. Hal ini sebagai membuktikan dan diselenggarakan atau diadakan spesialuntuk untuk maksud tertentu yang sifatnya khusus atau spesial, atau dalam bahasa latin ad hoc. Secara khusus, sifat ad hoc berarti pula spesialuntuk berlaku untuk satu masalah tertentu saja.
  • Tenggang waktu diperlukan aturan program peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan investigasi di pengadilan. Untuk kasus pririsip tidak terdapat keadaan kedaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM. Namun untuk keperitingan praktis, harus ada anutan atau pegangan tenggang waktu. Misalnya, dalam UU pengadilan HAM, batas waktu tenggang untuk suatu kasus ialah sebagai diberikut.
    (a) Pemeriksaan dibatasi hingga 180 han pada tingkat satu.
    ( b) Tingkat banding 90 han.
  • Perlindungan para korban dan saksi sebab proses peradilan mi berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat, sehingga korban dan saksi sangat penting artinya tidakboleh hingga instansi atau orang yang diduga melanggar HAM secara fokus justru mengintimidasi korban, saksi, jaksa, dan hakim.
  • Kompensasi para korban semestinya menerima kompensasi, spesialuntuk mi belum secarategas diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. Bagi bangsa Indonesia melakukan hak asasi insan bukan berarti melakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
 Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Proses Penegakan Ham Di Indonesia"