Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Perkembangan Koperasi Di Perancis Dan Jerman

Sejarah Perkembangan Koperasi Di Perancis Dan Jerman


Pada pertengahan kala ke-18 dan ke-19 terjadi revolusi di Perancis. Susunan masyarakat Perancis menjadi pincang dan tidak memuaskan sehingga muncul paham-paham gres yang sanggup mensugesti jalannya revolusi. Revolusi Perancis mi sudah mendorong berdirinya koperasi yang dipelopori oleh:
  1. Saint Simon (1760-1825);
  2. Charles Fourier (1772-1837);
  3. Louis Blanc (1811-1882), dan
  4. Charles Gide (1847-1932).
melaluiataubersamaini dipimpin oleh pelopor-pelopor koperasi tersebut, koperasi di bidang produksi bergerak maju dan berhasil membangun pabrik-pabrik milik koperasi.

Jerman

Sekitar tahun 1845 saat lnggris dan Perancis sudah mencapai kemajuan dalam bidang industri, Jerman mengalami keadaan sebaliknya. Jerman masih mengandalkan perekonomian yang menurut hasil pertanian (agraris). Barang-barang industri lnggris dan Prancis yang diimpor ke Jerman mempersembahkan tekanan yang berat terhadap perkembangan industri di Jerman.



Penderitaan dirasakan terlalu berat oleh rakyat sebab para petani spesialuntuk menggantungkan hidupnya dan hasil pertanian. Waktu itu tampil seorang penggagas yang berjulukan F.W. Raiffeisen yang menjabat sebagai walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan semoga kaum tani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Sesudah melalui rintangan-rintangan, Raiffeisen karenanya berhasil mendirikan perkumpulan koperasi dengan beberapa fatwa kerja yang ia rumuskan.

Pedoman kerja koperasi dan Raiffeisen
  1. Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlah uang walaupun dalam jumlah yang sangat kecil sesuai dengan kemampuan mereka masingm asing.
  2. Uang simpanan sanggup dipinjamkan kepada petani yang memerlukannya, dengan membayar bunga yang enteng. Penggunaan uang tersebut diawasi terutama untuk tujuan produktif.
  3. Usaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat, pada kelompok orang yang saling mengenal semoga tercapai kolaborasi yang erat.
  4. Pengelolaan koperasi diselenggarakan dan dipegang sendiri oleh anggota yang dipilih tanpa menerima upah.
  5. Keuntungan yang diperoleh dan perputaran uang simpanan menjadi milik perkumpulan koperasi dan dipakai untuk memmenolong kesejahteraan masyarakat setempat.
Penderitaan yang dirasakan oleh kaum tani di desa juga dirasakan oleh kaum buruh di kota Dehtzch. Seorang hakim di kota tersebut banyak menaruh perhatian pada perkembangan perekonomian golongan rendabdan berusaha memperbaiki nasib kaum buruh. Hakim tersebut bernarna H. Schu/ze dan a memelopori usaspesialuntuk dengan mendirikan koperas yang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 1849, Schulze merumuskan fatwa kerja bagi perkumpulan koperasi yang didinikannya sebagai diberikut:
  • Uang simpanan sebagai modal kerja perkumpulan dikumpulkan dan siapa saja yang menjadi anggota koperasi Anggota anggota terdiri dan setiap unsur dalam masyarakat terutama pengusaha kecil dan
  • pedagang kecil.
  • Daerah kerjanya di perkotaan yang banyak ditinggali pengusaha dan pedagang.
  • Pengurus koperasi dipilih dan didiberi upah atas pekerjaannya.
  • Pinjaman yang dikeluarkan untuk anggota berupa proteksi jangka pendek.
  • Keuntungan yang diperoleh dan bunga proteksi dibagikan kepada para anggota.
Baik koperasi Raiffeisen maupun koperasi Schultze berhasil dengan baik dan pengaruhnya menyebar ke seluruh negeri.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Sejarah Perkembangan Koperasi Di Perancis Dan Jerman"