Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sanksi Internasional Atas Pelanggaran Ham

Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM


Salah satu kebijakan PBB dalam upaya tunjangan masyarakat internasional terhadap. HAM secara universal dilakukan penerapan beberapa instrumen-instrumen yang niemdiberi kewenangan PBB untuk terlibat secara eksklusif dalam suatu negara berdaulat.

Setiap masyarakat negara berhak mendapat hak asasi tersebut mencakup hak pribadi, hak ekonomi, hak politik, serta hak sosial dan kebudayaan. Hak asasi insan akan menempatkan insan di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan aturan dan pemerintah serta mendapat perlakuan tata cara peradilan dan tunjangan aturan yang sama pula. keseluruhan hak asasi insan harus mendapat ratifikasi dan jaminan oleh negara dan forum internasional yang termuat dalam undangu ndang ataupun piagam internasional.



Sanksi internasional atas pelanggaran HAM yaitu para pelanggar HAM akan dituntut di Mahkamah Internasional dan akan didiberi hukuman aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, di Arosha (Tanzania) pernah digelar sidang pengadilan Internasional Criminal Tribunal for Rwanda yang mendakwa 29 penjahat perang dan kalangan pemimpin Rwanda. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sebuah pengadilan internasional dibuat khusus untuk mengusut genocide. Seluruh dakwaan sudah dijatuhi eksekusi mati dan seumur hidup setelah terbukti membunuh sekitar setengah juta etnis Hutu dan Tutsi dalam waktu tiga bulan tahun 1994.

melaluiataubersamaini model pengadilan Rwanda inilah PBB kemudian menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang negara bekas Yugoslavia, sebuah metodologi yang sepertinya akan diteruskan oleh PBB. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permguan. Bentuk lain dan hukuman internasional terhadap pelanggaran HAM antara lain dalam hal pemdiberian menolongan luar negeri yang dikaitkan dengan syarat-syarat ihwal pelanggaran HAM.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sanksi Internasional Atas Pelanggaran Ham"