Sejarah Latar Belakang Dan Isi Perjanjian Roem Royen
Sejalan dengan terjadi pertempuran gerilya maka PBB bertindak cepat dengan mengubah KTN menjadi UNCI ( United Nation Commission for Indonesia). Ini ialah hasil diplomasi yang dilakukan oleh para pimpinan Republik yang ditahan, alasannya yakni walaupun mereka ditahan namun mereka masih didiberikan peluang untuk menemui tamu, baik dari pihak Indonesia maupun dari pihak PBB. Hasilnya terjadi kesepakatan antara wakil Indonesia dengan wakil Belanda pada tanggal 7 Mei 1949. Indonesia diwakili oleh Mr. Moh. Roem dan Belanda oleh dr. Van Royen.
In line with the guerrilla warfare happened, the United Nations acted quickly by altering Commission of Three States into United Nation Commission for Indonesia. This was the result of diplomacy done by the Republic leaders who were arrested, because although they were under arrest but they were still given opportunity to receive guests, either from Indonesia party or from United Nations side. The result was an agreement between Indonesia and the Dutch proxies occurred on May 7, 1949. Indonesia was deputized by Mr. Moh. Roem and the Dutch was represented by dr. Van Royen.
This agreement was then recognized by the name of "Roem-Royen Statements" which contained:
Persetujuan ini lalu dikenal dengan nama "Roem-Royen Statements" yang mencakup:
1. Issuing a command to "the Republic armed followers" to discontinue guerrilla warfare.
Mengeluarkan perintah kepada "pengikut Republik yang bersenjata" untuk menghentikan perang Gerilya.
2. Cooperating in returning peace and maintaining orderliness and security.
Bekerjasama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
3. Participating in the Round Table Conference in Den Haag for the purpose of quickening the real and complete sovereignty transfer to Federal States of Indonesia unconditionally.
Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud mempercepat "penyerahan" kedaulatan yang sebetulnya dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
The deliberation got opposition from the army and Emergency Government of Republic of Indonesia, hecause judicially they ought to deputize Indonesia, not the prisoners who were in Bangka.
Perundingan tersebut menerima perihalan dari tentara dan PDRI, alasannya yakni secara aturan seharusnya merekalah yang mewakili Indonesia, bukan para tahanan yang ada di Bangka.
Sumber Pustaka: Yrama Widya
Post a Comment for "Sejarah Latar Belakang Dan Isi Perjanjian Roem Royen"