Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Perkembangan Koperasi Pada Zaman Orde Gres Di Indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi Pada Zaman Orde Baru Di Indonesia


Periode setelah tahun 1966 semenjak pemerintahan Orde Baru mulailah perjuangan untuk meningkatkan koperasi, yaitu mengembalikan koperasi kepada prinsip-prinsip ekonomi dan sendi-sendi dasar koperasi. Undang-undang No. 12 Tahun 1967 menertibkan koperasi-koperasi yang sudah ada sehingga koperasi dikembalikan sesuai dengan asas dan sendi-sendi dasar Serta prinsip-prinsip koperasi yang berlaku universal yang sudah diakui oleh International Corporation Alliance (ICA). 

Sebagai konsekuensi berlakunya UU No. 12/1967, terhadap koperasi-koperasi yang ada kemudian diadakan penertiban sehingga jumlah koperasi menciut dan 64.000 koperasi menjadi 15.000 koperasi yang dinilai sanggup memenuhi persyaratan yang diputuskan UU No. 12/1967. Sejak Pelita I (1969-1974) dalam rangka pembangunan nasional diupayakan penertiban dan reorganisasi menuju kehidupan koperasi yang berpengaruh dan sehat. Untuk menuju samasukan itu diadakanlah acara pendidikan dan tes koperasi dengan mendirikan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta dan kemudian disusul dengan pendirian Balai Latihan Koperasi (Balatkop) di tingkat propinsi pada tahun 1969 oleh pemerintah. Pada tanggal 11-14 November 1968, diadakan Musyawarah Nasional II Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) di Jakarta dengan menghasilkan beberapa keputusan.



Beberapa keputusan GERKOPIN

  1. mengernbalikan keyakinan masyarakat kepada koperasi, dengan jalan mengadakan beberapa introspeksi serta penyempurnaan di bidang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, dan kepegawaian;
  2. memperbaiki efisiensi di bidang perjuangan menurut norma-norma ekonomi dan komersial yang harmonis dan menunjang kemajuan perjuangan dan kesejahteraan anggota;
  3. menghilangkan mental ketergantungan dan mempertebal mental percaya kepada din sendiri dan kekuatan sendiri dalam setiap kegiatan
  4. koperasi;
  5. menggiatkan kembali pemupukan modal melalui sistem simpanan secra berencana dan terarah; memperbaiki administrasi serta meningkatkan managerial skill pada koperasi sehingga sanggup memanfaatkan kemajuan di bidang metode dan teknologi yang ialah syarat penting dalam pembangunan;
  6. menggiatkan pendidikan perkoperasian dan memperluas sistem penerangan balk untuk gerakan koperasi sendiri maupun untuk umum;
  7. mempererat kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical baik dengan koRerasi di dalam negeri maupun koperasi di luar negeri.

Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN menyelenggarakan rapat yang kemudian setuju untuk membubarkan GERKOPIN dan sebagai penggantinya membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada saa itu tercatat 3.500.000 orang menjadi anggota koperasi yang tergabung daam 17.000 koperasi.

Perkembangan gerakan koperasi dasawarsa 70-an ditandai dengan munculnya satu jenis koperasi gres yaitu BUUD/KUD (Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa). Timbulnya BUUD/KUD bermula dan cita-cita Bank Rakyat Indonesia pada tahun 1966-1967 untuk mengubah system kredit kolektif menyerupai yang diatur dalam Bimas menjadi kredit perorangan. Tujuan kredit perorangan yakni biar yang menikmati kredit tidak spesialuntuk pimpinan kelompok tetapi juga para anggota kelompok. 

Pendekatan yang dilakukan oleh BRI dilakukan atas dasar anutan salah seorang anggota Tim Bimas sentra Pro.Dr. lr. Sudarsono Hadisaputro. Beliau beropini bahwa tidak cukup spesialuntuk dengan mengubah sistem kredit saja, yaitu dan kolektif menjadi perseorangan, tetapi harus dikaitkan dengan suatu kelembagaan yang disebut Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang ialah penggabungan antara koperasi pertanian dan koperasi desa, yaitu setiap anggota/petani sanggup meminjam uang ke BRI dengan jaminan hasil pguan, yang disimpan di gudang BUUD yang dinilai dengan padi pada dikala pguan. Sesuai dengan konsep, BUUD tersebut kemudian dikembangkan menjadi Koperasi Unit Desa. OIeh alasannya yakni itu, koperasi gres tersebut biasa disebut dengan BUUD/KUD.

Pada tanggal 7-12 Juli 1973, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi di Jakarta yang disebut dengan MUNASKOP IX. Nama ini diadaptasi dengan penyelenggaraan kongres koperasi secara kronologis dimulai dan konggres koperasi I di Tasikmalaya.

Beberapa Keputusan MUNASKOP IX

Program koperasi dalam rangka Sapta Krida Kabinet Pembangunan II dan Pelaksanaan Pelita II mencakup problem masalah yang betul betul berada dalam arus utama pembangunan terutama di kawasan pedesaan dan di kawasan perkotaan serta diperlukan bisa menjadi penggagas pembangunan itu sendiri.

Kegiatan perjuangan koperasi pada PELITA II terutama ditujukan untuk:
  1. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor biar sanggup meningkatkan pendapatan anggota;
  2. Meningkatkan produksi pangan, barang-barang ekspor untuk meningkatkan devisa;
  3. Lebih meratakan hasil pembangunan;
  4. Memperluas tanggung balasan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  5. Ikut membuat peluang kerja;
  6. Menjadikan koperasi sebagai unit ekonomi rakyat yang bisa berdiri sendiri.
Sesudah MUNASKOP X, perkembangan koperasi mengatakan gejalapeningkatan kuantitas meskipun belum dibarengi dengan peningkatan kualitas. MUNASKOP X selanjutnya diikuti oleh MUNASKOP XI di Jakarta pada tanggal 17— 19 Januari 1983.

Sebagal tonggak sejarah yang penting dalam menyongsong PJPT II dan epilog pelita V, Undang-undang koperasi gres disahkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Oktober 1992, yaitu Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemberlakuan undang-undang gres tentang perkoperasian tersebut ialah tuntutan zaman yang semakin berkembang, alasannya yakni koperasi diperlukan bisa membangun din dan mandiri, sehingga bisa berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam PJPT II diperlukan koperasi sanggup berperan dalam pembangunan nasional alasannya yakni undang- undang gres itu mempersembahkan keleluasaan kepada koperasi di bidang perjuangan dan permodalan. Selain itu, koperasi sudah disejajarkan dengan tubuh perjuangan lainnya.

Titik berat PJPT II diletakkan pada bidang ekonomi, yang ialah penggagas utama pembangunan seiring dengan kualitas sumber daya insan dan didorong dengan saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang Iainnya. Samasukan bidang ekonomi yakni terciptanya perekonomian yang berdikari dan hebat sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan, menurut demokrasi rakyat, pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang mantap.

Perekonomian bercirikan industri yang berpengaruh dan maju, pertanian yang tangguh, koperasi yang sehat dan kuat, serta perdagangan yang maju dengan sistem distribusi yang mantap, didorong oleh kemitraan usaha. Sesuai dengan isi titik berat PJPT II di atas, kiprah dan kiprah koperasi Indonesia akan semakin besar dan harus menjadi organisasi ekonomi raksasa sehingga sanggup memperkukuh perekonomian nasional dengan koperasi seba gal sokogurunya.
Sumber Pustaka: Erlanggga

Post a Comment for "Sejarah Perkembangan Koperasi Pada Zaman Orde Gres Di Indonesia"