Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prilaku Politik Yang Sesuai Hukum Pada Masyarakat Politik

Prilaku Politik Sesuai Aturan


Perilaku politik masyarakat negara pada umumnya ada dua hal, yaitu sebagai diberikut.
  1. Perasaan puas atau tidak puas dengan kenyataan yang ada.
  2. Perilaku yang menginginkan atau menolak perubahan.
Orang yang sudah puas umumnya mempunyai sikap sikap politik yang positif terhadap pemerintah, sedangkan orang yang tidak puas mempunyai sikap politik yang negatif terhadap apa saja yang dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan dua penggolongan sikap sikap tersebut kelompok masyarakat menurut sikap sikap politiknya antara lain sebagai diberikut.



Radikal

Perilaku radikal ialah sikap sikap masyarakat negara tidak puas terhadap keadaan yang ada serta menginginkan perubahan yang cepat dan mendasar. Orang yang bersifat radikal biasanya tidak mengenal kompromi dan tidak mengindahkan orang lain serta cenderung maunya menang sendiri.

Moderat

Perilaku moderat ialah sikap sikap politik masyarakat yang sudah cukup puas dengan keadaan dan bersedia maju, tetapi tidak mendapatkan sepenuhnya perubahan apalagi perubahan yang serba cepat ibarat kelompok radikal.

Status Quo

Perilaku status quo ialah sikap politik dan masyarakat negara yang sudah puas dengan keadaan yang ada berlaku dan keadaan tersebut berusaha tetap dipertahankan.

Konservatif

Perilaku konservatif ialah sikap sikap politik masyarakat yang sudah puas dengan keadaan yang sudah ada dan cenderung bertahan dan perubahan.

Liberal

Perilaku liberal ialah sikap sikap politik masyarakat yang berpikir bebas dan ingin maju terus. Kaum liberal menginginkan perubahan progresif dan cepat. Perubahan yang diinginkan menurut aturan atau kekuatan legal untuk mencapai tujuan.

Bagi kita bangsa Indonesia yang mempunyai pandangan hidup Pancasila semestinya kita dalam berpolitik sesuai dengan budaya dan nilai-nilai Pancaila antara lain sebagai diberikut.
  1. Menghargai perbedaan dan kemajemukan serta keguakaragaman.
  2. Kritis, inovatif, dan konstruktif.
  3. Kemandirian dan kompetitif.
  4. Komitmen yang besar lengan berkuasa dan tanggung tanggapan atas pilihannya.
  5. Santun dan antikekerasan dan bisa mengendalikan din.
  6. Terbuka dan toleransi.
  7. Saling menghargai dan bekerja sama.
  8. Mengedepankan musyawarah dalam menuntaskan masalah.
  9. Lapang dada dan mau kompromi demi kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Prilaku Politik Yang Sesuai Hukum Pada Masyarakat Politik"