Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Politik Demokrasi Pancasila Dalam Undang-Undang

Sistem Politik Demokrasi Pancasila


Dari segi struktural sistem politik demokrasi secara ideal yaitu sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, dan perperihalan antarindividu, antarkelompok, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan antara lembaga-lembaga pemerintah. Namun demokrasi spesialuntuk akan mentolelir konflik yang tidak merusak dan menghancurkan sistem.

Untuk itu sistem politik demokrasi menyediakan mekanisme dan mekanisme yang mengatur dan menyalurkan konflik hingga pada penvelesaian dalam bentuk janji (konsensus). Prinsip ini pula yang mendasari pembentukan identitas bersama, korelasi kekuasaan, legitimasi kewenangan, dan korelasi politik dengan ekonomi. Dalam sistem politik demokrasi Pancasila, setiap hak-hak dan kewajiban masyarakat Negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. 



Bagi lembaga-lembaga yang bersifat infrastruktur dan suprastruktur diakui keberadaannya dan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan dan ketaatan pada aturan yang sedang berlaku. Pada pelaksanaan pembangunan politik di Indonesia, partisipasi politik masyarakatnya diwujudkan dalarn ketentuan yang berlaku. Antara lain sebagai diberikut.
  1. Pasal I Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 Bunyi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar”.
  2. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Bunyi Pasal 19 Ayat I Undang-Undang Dasar 1945, “Dewan Perwakilan Rakyat diputuskan dengan UU.”
  3. Pasal 22 C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Bunyi Pasal 22 C Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, “Anggota DPRD dipilih dan setiap provinsi melalui pemilu.”
  4. UU Nomor I Tahun 1985 Bunyi UU Nomor I Tahun 1985, “Bahwa dalam sistem pemerintahan dernokrasi, bentuk partisipasi politik yaitu keikutsertaan mereka dalam forum DPR, DPRD, dingkat I dan II.”
  5. Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2003 Bunyinya "Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu yaitu masukana pramasukana kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
melaluiataubersamaini demikian, dalam sistem pemerintahan demokrasi bentuk partisipasi politik rakyat yaitu dengan terwakilinya mereka dalam lembaga-lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara pribadi melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, dan diam-diam serta jujur dan adil.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sistem Politik Demokrasi Pancasila Dalam Undang-Undang"