Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Dan Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Berdasarkan Uud 1945 Pasal 11

Prosedur Dan Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11


Di Indonesia, landasan aturan pembuatan perjanjian intemasional terdapat dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.

Untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan kolaborasi antara Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat menyerupai dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, harus diperhatikan hal-hal diberikut.

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang sanggup menimbulkan akhir luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut wacana perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.



Berdasarkan hal tersebut, spesialuntuk perjanjian-perjanjian yang penting (treaty) yang disampaikan kepada DPR, sedangkan perjanjian lain (agreement) akan disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat spesialuntuk untuk diketahui. Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 tidak memilih bentuk yuridis dan persetujuan DPR. Oleh sebab itu, tidak ada keharusan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mempersembahkan persetujuannya dalam bentuk undang-undang.

Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah sanggup beropini bahwa perjanjian yang harus disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat untuk menerima persetujuan sebelum disahkan oleh presiden adalah perjanjan-perjanjian yang lazimnya berbentuk treaty dan mengandung materi sebagai diberikut.

  1. Soal-soal politik atau soal-soal yang sanggup menghipnotis haluan politik negara, menyerupai perjanjian-perjanjian perteman dekatan, perjanjian-perjanjian perubahan wilayah, atau penetapan tapal batas..
  2. Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya sanggup menghipnotis haluan politik negara, perjanjian kolaborasi ekOnomi, atau derma uang.
  3. Soal-soal yang berdasarkan Undang-Undang Dasar atau berdasarkan sistem perundangan harus diatur dengan undang-undang, menyerupai soal-soal kewargguagaraan dan soal- soal kehakiman.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Prosedur Dan Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Berdasarkan Uud 1945 Pasal 11"