Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Masyarakat Dan Pemerintah Mewujudkan Prinsip Bahu-Membahu Dan Kekeluargaan Dalam Pembangunan

Upaya Masyarakat Dan Pemerintah Mewujudkan Prinsip Gotong Royong Dan  Kekeluargaan Dalam Pembangunan


Setiap perjuangan bersama yang dilakukan atas asas kekeluargaan belumlah memdiberi jaminan bahwa kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sanggup dicapai dengan sendirinya. Pemerintah mempunyai peranan dan kemampuan untuk menaikkan taraf hidup rakyat Indonesia. Kewajiban dan tauggung balasan pemerintah untuk meningkatkan dan mefaksanakan kewajiban di bidang ekonomi ini diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Cabang-cabang produksi yang penting itu antara lain, perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan perkeretaapian, dan lain sebagainya. Cabang-cabang produksi itu harus dikuasai negara supaya sanggup diatur untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu.



Kata menguasai dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak spesialuntuk berarti memiliki, tetapi sanggup juga bermakna memimpin, mengatur, dan mengarahkan untuk kepentingan masyarakat. Selain menguasai cabang cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, negara juga menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Semuanya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mi menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia yang mempunyai ciri-ciri kasatmata sebagai diberikut.
  1. Perekonomian Indonesia disusun sebagai perjuangan bersama atas asas kekeluargaan dan tidak mengenal sistem perperihalan kelas.
  2. Setiap masyarakat negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Hak milik perseorangan diakui dan memanfaatkannya dilarang berperihalan dengan kepentingan masyarakat.
  4. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap masyarakat negara sanggup dikembangkan dengan tidak merugikan kepentingan umum.
  5. Fakir miskin dan belum dewasa terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
  6. Sumber-sumber kekayaan alam dipakai dengan permufakatan bersama untuk mendukung kemakmuran rakyat.
Dan ciri-ciri kasatmata yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mi, terperinci bahwa asas kekeluargaan dan gotong-royong menjadi asas pokok bagi perekonomian Indonesia. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, pendapatan dan taraf hidup masyarakat harus selalu ditingkatkan supaya kemakmuran sanggup terwuj ud. Meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak sekedar menaikkan pendapatan per kapita, tetapi juga harus sejalan dengan peningkatan produktivitas nil masyarakat. Selain itu, upaya peningkatan kesejahteraan rakyat harus senantiasa diiringi dan dijiwai nilai-nilai diberikut ini;
  1. mementingkan rasa kebersamaan,
  2. saling memmenolong dan memdiberi peluang yang sama dalam berusaha,
  3. mengutamakan kepentingan umum,
  4. memperhatikan kepentingan bangsa,
  5. tidak mengakibatkan laba sebagai satu-satunya tujuan,
  6. tidak egoisme,
  7. mengembangkan persaingan yang sehat, dan
  8. menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam berusaha.
Apabila nilai-nilai tersebut bisa diterapkan, maka uoaya kita untuk mewujudkan prinsip gotongroyong dan kekeluargaan akan sanggup dilaksanakan sehingga sistem perekonomian kita akan terhindar dari teladan monopoli, oligopoli, sistem liberal, dan etatisme yang sangat berperihalan dengan budaya bangsa Indonesia dan falsafah Pancasila.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Upaya Masyarakat Dan Pemerintah Mewujudkan Prinsip Bahu-Membahu Dan Kekeluargaan Dalam Pembangunan"