Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Forum Tinggi Negara

Dalam uraian di atas sudah dijelaskan wacana forum tertinggi dan forum tinggi negara. Lembaga tertinggi negara yaitu MPR, dan forum tinggi ialah Presiden dan DPR. Di samping yang sudah tersebut di atas, di Indonesia dikenal juga perangkat kenegaraan yang disebut juga sebagai Lembaga Tinggi Negara, yaitu:

1. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan ini ialah dewan penasehat Presiden. Kalau Presiden meminta/bertanya sesuatu kepada DPA, maka DPA wajib mempersembahkan jawabanannya. DPA juga mempu-nyai hak untuk memdiberi pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden. Oleh lantaran itu, pimpinan dan anggota-anggota DPA itu dipilih dari orang/tokoh yang sudah banyak pengalamannya, baik dalam bidang pemerintahan, politik, maupun militer.

2. Badan Pemerjksa Keuangan (BPK)
Badan ini bertugas untuk mereview dan mengusut apakah keuangan negara terutama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sudah digunakan dengan semestinya oleh Pemerintah. Hasil dari setiap pemeriksaan, disampai-kan kepada DPR, guna dipelajari dan digunakan sebagai materi pertimbangan dalam menyusun APBN yang baru. 

3. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung ialah tubuh peradilan yang tertinggi, muara dari segala macam peradilan yang ada. Di bawah Mahkamah Agung ada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, ketiruananya itu disebut peradilan umum, sedang di samping itu ada Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Dari ketiga peradilan serta tingkatannya, tiruana berpuncak pada Mahkarnah Agung, sebagai forum penegak keadilan.

 Dalam uraian di atas sudah dijelaskan wacana forum tertinggi dan forum tinggi negara Daftar Lembaga Tinggi Negara

Semua lembaga, baik tertinggi dan forum tinggi negara di , atas, kecuali Mahkamah Agung, tiap 5 tahun harus disusun kembali, yang diawali dari Pemilihan Umum. Sedang Mahkamah Agung diputuskan berdasar usia. Kalau usia, baik ketuanya, atau wakil-wakitnya serta Hakim-hakim Agung usianya sudah mencapai 65 tahun, maka harus dipensiunkan.

Di samping forum tertinggi negara dan forum tinggi negara juga ada forum negara yang tingkatannya lebih rendah, yakni pemerintah daerah. Ada 2 tingkatan pemerintahan di tempat yakni:
  • Pernerintah Daerah Tingkat I.
  • Pemerintah Daerah Tingkat II.
Ketiruana sistem pemerintahan negara tadi dikelompokkan dari pasal 1 hingga dengan pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945.



sumber: Tim Nasional Penataran P4

Post a Comment for "Daftar Forum Tinggi Negara"