Hakikat Dan Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
A. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar: Wadah (contour) , Isi (content), dan Tata laris (conduct). Ketiganya dijelaskan sebagai diberikut:
l. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai kekayaan alam dan penduduk dengan guaka ragam budaya. Sesudah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang ialah wadah aneka macam acara kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat ialah aneka macam forum dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi ialah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan harapan serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun harapan dan tujuan nasional menyerupai tersebut di atas, bangsa Indonesia harus bisa membuat persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai janji bersama serta pencapaian harapan dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang mencakup tiruana aspek kehidupan nasional.
3. Tata laris (Conduct)
Tata laris ialah hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laris batiniah dan lahiriah. Tata laris batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laris lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan sikap dari bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia menurut kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa besar hati dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam tiruana aspek kehidupan nasional.
B. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara ialah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap masyarakat bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh forum negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya; menyerupai kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
C. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara ialah ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan denii tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap janji bersama.
Harus disadari bahwa bila asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembenpik janji bersama akan mdanggar janji bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan gara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau janji bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Adapun rincian dari asas tersebut berupa:
1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut ke-merdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia ialah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis "penjajahan" yang tidak sama dari negara asing.
Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia menerima tekanan dan paksaan baik secara halus maupun garang dengan cara mencerai-beraikan dan pecahbelah bangsa dengan memakai dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu, tujuan yang sama ialah tercapainya kesejahteraan dan rasa kondusif yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan, yang berarti kesesuaian dukungan hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan acara baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
3. Kejujuran, yang berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang yummy didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4. Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau mem-diberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan abjad budaya masing-masing.
5. Kerja sama berarti idanya koordinasi, saling pengertian yang di-dasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang Iebih besar, sanggup tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap janji bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kesetiaan terhadap janji bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. Jika kesetiaan terhadap janji bersama ini goyah apalagi ambruk, sanggup dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berserakan pula. Ini berarti hilangnya Negara Kesatuan Indonesia.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Hakikat Dan Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara"