Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Implementasi Polstranas Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan

Menata kembali TNI sesuai paradigma gres secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reaktualisasi kiprah TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap bahaya dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi insan dan mempersembahkan darma baktinya dalam memmenolong menyelenggarakan pembangunan.

Mengembangkan kemampuan sisten pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia se-bagai kekuatan utama.

Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan kornponen utama, dan menyebarkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wiiayah yang didukung oleh masukana, pramasukana, dan anggaran yang memadai. 

Memperluas dan meningkatkan kualitas kolaborasi bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabil itas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan peri-damaian dunia. 

Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari TNI secara sedikit demi sedikit dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

A. Kaidah Pelaksanaan

Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu diputuskan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai diberikut:
  • Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan kiprah penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan tiruana potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
  • Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Semua forum tinggi negara berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan Garisegaris Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terang dan terukur yang diputuskan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diputuskan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 adalah produk politik nasional yang diputuskan oleh MPR hasil pemilihan umum 1998. GBHN tersebut berlaku semenjak tanggal ia diputuskan hingga diputuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004. 

Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden didiberi peluang untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan dan pembiasaan guna menyusun kegiatan pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Selama rencana pembangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum diputuskan, pemerintah sanggup memakai rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sudah diputuskan sebelumnya. 

Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai harapan bangsa tergantung pada kiprah aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengain hal itu, tiruana kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan forum kemasyarakatan lainnya perlu menyusun kegiatan berdasarkan fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN. 

Dalam rangka melaksanakan tanggung tanggapan bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan kiprah aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan hadir. Hasil pembangunan harus sanggup dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia. 

Pada alhasil pembangunan nasional yang adalah wujud nyata politik dan taktik nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.

 Menata kembali TNI sesuai paradigma gres secara konsisten melalui  Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
 
B. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan taktik nasional dalam aturan ketatguagaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang diputuskan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus membersihkan dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai harapan dan tujuan nasional. melaluiataubersamaini demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap wargguagara Indonesia harus memiliki:
  • Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan adat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Semangat kekeluargaan yang meliputi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
  • Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang ber-sendikan kepribadian bangsa sehingga bisa meraih masa depan yang lebih baik.
  • Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
  • Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam aneka macam kepentingan.
  • Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang menguta.makan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan langsung dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
  • Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan luhur budaya bangsa, sehingga mempunyai daya saing (kompetitif) dan sanggup berbicara dalam percaturan global.

Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap wargguagara Indonesia mempunyai ketujuh unsur yang fundamental diatas, keberhasilan politik dan taktik nasional dalam rangka mencapai harapan dan tujuan nasional melalui Perjuangan Non Fisik sesuai kiprah dan profesi masing-masing akan terwujud. melaluiataubersamaini demikian kesadaran Bela Negara dibutuhkan unttik mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama

Post a Comment for "Implementasi Polstranas Di Bidang Pertahanan Dan Keamanan"