Implementasi Polstranas Di Bidang Politik
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebbinekatunggalikaan. Penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memerlukan upaya rekbnsiliasi nasiofial yang diatur oleh undang-undang.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945.
Meningkatkan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung balasan yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata kekerabatan yang terperinci antara forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka, menyebarkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, dan menyebarkan sistem serta penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan thenyem-purnakan banyak sekali peraturan perundang-undangan di bidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta menyebarkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara. Meningkatkan efektivitas, fungsi, dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan forum swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk menyebarkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi aturan dan hak asasi insan menurut Pancasila dan UUD 1945.
Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, eberbangsa, dan bernegara. Menyelenggaralcan pemilihan umum yang lebih berkarakter dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya menurut prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
Penyelenggaraannya dilaksanakan oleh tubuh penyelenggara independen dan nonpartisan selambat-lambatnya pada tahun 2004. Membangun bangsa dan tabiat bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
Menindaklanjuti paradigma gres TNI dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi TNI sebagai alat negara dan mengoreksi tugas politik TNI dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan TNI dalam merumuskan budi nasional dilakukan melalui forum tertinggi. negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Implementasi Polstranas Di Bidang Politik"