Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Sektor Perjuangan Formal Di Indonesia

Negara kita menganut sistem ekonomi kerakyatan. Dalam sistem ekonomi kerakyatan itu terdapat pilar-pilar ekonomi sebagai penyangganya. Pilar-pilar ekonomi sebagai penyangga sistem demokrasi ekonomi sanggup dikelompokkan ke dalam sektor perjuangan formal dan sektor perjuangan informal. Kedua sektor perjuangan itu akan kita bahas secara berurutan. 

Suatu acara perjuangan sanggup dikelompokkan ke dalam sektor perjuangan formal jikalau acara itu mempunyai izin perjuangan dan mempunyai bentuk organisasi perusahaan yang terperinci sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, negara mengakui hak milik perorangan. Begitu juga acara ekonomi swasta didorong untuk tumbuh dan berkembang semoga sanggup ikut serta membuat kesejahteraan rakyat. Ingat, kesejahteraan rakyat bukan kemakmuran individu atau perorangan. 

Sektor perjuangan formal dalam sistem ekonomi kerakyataan mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta, dan Koperasi. Berikut ini akan kita bahas satu per satu.

A. Badan Usaha Milik Negara

Karena dimiliki oleh negara, perusahaan yang berbentuk BUMN juga sering disebut Perusahaan Negara. Dalam BUMN, negara ialah pemilik modal mayoritas, atau bahkan tiruana modal perusahaan yang bersangkutan dimiliki oleh negara. Mungkin kalian bertanya, mengapa negara harus juga mengurus perusahaan yang berbentuk BUMN? Negara kita perlu mempunyai perusahaan dalam bentuk BUMN semoga perusahaan itu sanggup dipakai untuk membuat kesejahteraan rakyat. 

B. Tujuan BUMN

  1. Agar negara sanggup menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. melaluiataubersamaini demikian, cabang produksi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat luas tidak dimonopoli atau disalahgunakan oleh perorangan atau kelompok tertentu. 
  2. Agar negara sanggup meningkatkan pendapatannya. melaluiataubersamaini pendapatan yang semakin meningkat, negara akan lebih bisa membiayai pembangunan nasional di aneka macam bidang. Kalau pembangunan berjalan, kemakmuran masyarakat akan sanggup terwujud.
  3. Agar negara sanggup menangani sektor-sektor perjuangan yang tidak atau belum menarikdanunik bagi sektor perjuangan swasta.
  4. Untuk proyek pembangunan yang belum sanggup mempersembahkan keuntungan yang besar, sektor perjuangan swasta tentu tidak tertarik untuk melaksanakan investasi di dalamnya. Membuka jalan-jalan gres di Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya, dan sebagainya tentu tidak akan menarikdanunik bagi sektor perjuangan swasta. Untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat, BUMN melaksanakan pembangunan jalan di pulau-pulau tersebut. 
  5. Agar negara sanggup menyediakan lapangan kerja. Supaya sanggup beroperasi dengan baik, BUMN tentu memerlukan tenaga kerja yang cukup banyak. Lowongan kerja itu akan menguntungkan bagi para pencari ketja. Kalau para pencari kerja segera mendapat pekerjaan, pendapatan mereka juga akan meningkat. Oleh lantaran itu, pendirian BUMN sanggup meningkatkan kemakmuran masyarakat. 

C. Tiga Jenis BUMN

Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17 tanggal 28 Desember 1967, BUMN dibedakan menjadi tiga jenis perusahaan, yang mempunyai fungsi perjuangan yang tidak sama-beda. 

1. Perusahaan Jawatan (Perjan) 

Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN mempunyai modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan diputuskan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Modal negara yang disetorkan ke Perusahaan Jawatan biasanya diambilkan dari anggaran departemen pemerintah yang terkait. Perusahaan jawatan tidak dikendalikan oleh direksi, melainkan dikendalikan atau dipimpin oleh seorang kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri dari departemen pemerintah yang terkait. 

  • Ciri-ciri Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, luas yang juga bersifat pengabdian. Artinya, meskipun dasar operasi perusahaannya juga prinsip efisiensi ekonomi, tetapi Perjan tidak semata-mata mengejar keuntungan. 

  1. Perusahaan Jawatan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung balasan pribadi kepada menteri departemen yang terkait. Jadi, untuk melaksanakan kegiatannya Perjan tidak dipimpin oleh suatu direksi.
  2. Semua pimpinan dan karyawan Perjan berstatus pegawai negeri.
  3. Semua pimpinan dan karyawan Perjan mendapat pengawasan pribadi dari departemen yang terkait sebagaimana layaknya pegawai negeri lainnya.
  4. Perusahaan Jawatan mendapat subsidi dan akomodasi dari negara. 

Dulu negara kita mempunyai Perusahaan Jawatan, menyerupai PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), DA1VIRI, Jawatan Pegadaian. Namun untuk ketika ini bentuk Perusahaan Jawatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh lantaran itu, ketika ini tiruana Perusahaan jawatan sudah diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum. 

2. Perusahaan Umum (Perum)

Sebagai salah satu bentuk BUMN, Perusahaan Umum (Perum) juga bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi. Untuk melaksanakan operasinya, Perum dipimpin oleh dewan direksi.

Dilihat dari segi modal, Perum mendapat modal dari kekayaan negara yang memang disisihkan untuk pengoperasian perusahaan itu. misal perusahaan yang sanggup dikelompokkan menjadi Perum adalah: 

  1. Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Persero);
  2. Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api) — Perusahaan ini pernah berbentuk Perjan, kini berganti menjadi PT KAI (Kereta Api Indonesia)
  3. Perum Pegadaian - Perusahaan ini juga pernah berbentuk Perjan;
  4. Perum Damri. 

  • Ciri-ciri Perusahaan Umum
  1. Perusahaan Umum mempunyai orientasi untuk mencari keuntungan. 
  2. Perusahaan Umum mempunyai status tubuh hukum. 
  3. Perusahaan Umum dipimpin oleh dewan direksi. 
  4. Pimpinan perusahaan dan para karyawannya berstatus pegawai negeri. 
  5. Pada umumnya, Perusahaan Umum mempunyai perjuangan dalam bidang jasa yang vital bagi masyarakat.
  6. Perusahaan Umum bertanggung jawaban, kepada menteri. 
  7. Memiliki nama dan kekayaan tersendiri. 

3. Perusahaan Perseroan (Persero) 

Sesuai dengan namanya, Persero lebih mementingkan keuntungan di dalam menjalankan usaspesialuntuk jikalau dibandingkan dengan BUMN yang berbentuk Perjan maupun Perum. Dalam menjalankan usaspesialuntuk, Persero dipimpin oleh direksi.

Selain itu, sebagian besar atau bahkan seluruh modalnya dikuasai oleh negara (pemerintah). Lain halnya dengan Perjan dan Perum, Persero tidak mempunyai fasilitas-fasilitas negara. Oleh lantaran itu, karyawan-karyawannya pun berstatus sebagai pegawai swasta atau bukan pegawai negeri. Beberapa referensi perusahaan yang berbentuk Persero antara lain: 

  • PT PAL;
  • PT Garuda Indonesia;
  • PT Telkom;
  • PT Pos Indonesia;
  • PT Pelni;
  • PT PLN (Perusahaan Listrik Negara);
  • PT BNI;
  • PT Aneka Tambang;
  • PT Jasa Marga;
  • PT Industri Sandang. 

Ciri-Ciri Persero: 
Tujuan utama Persero ialah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, di samping harus mempersembahkan layanan yang baik kepada masyarakat secara luas:

  • Persero berstatus tubuh aturan yang berbentuk PT.
  • Sebagian besar atau seluruh modal Persero dimiliki negara.
  • Persero dipimpin oleh direksi.
  • Persero tidak mempunyai akomodasi negara.
  • Pegawai Persero berstatus sebagai karyawan swasta.
  • Saham Persero sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah.

D. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  

Di negara kita, pemerintah tempat juga didiberi peluang untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUlVD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah. 

Perusahaan Daerah, sesuai dengan namanya, dikendalikan oleh pemerintah daerah. Modal Perusahaan Daerah sebagian besar atau bahkan seluruhnya dikuasai oleh pemerintah daerah. Keberadaan perusahaan tempat diatur dengan Peraturan Daerah (PERDA). Dalam melaksanakan usaspesialuntuk, Perusahaan Daerah dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala tempat sehabis mendapat persetujuan dari DPRD. 

Di samping bertujuan memupuk keuntungan, Perusahaan Daerah juga mempunyai kiprah untuk melayani kebutuhan masyarakat di tempat di mana perusahaan itu berdomisili. Beberapa referensi Perusahaan Daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

Ciri-Ciri Perusahaan Daerah antara lain sebagai diberikut:
  • Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu direksi.
  • Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Memiliki status tubuh aturan dan didirikan menurut Peraturan Daerah (Perda).
  • Direksi Perusahaan Daerah bertanggung balasan kepada kepala daerah.
  • Pengangkatan dan pemberhentian Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
  • Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.

E. Badan Usaha Milik Swasta (BUYIS)  

Dalam sistem ekonomi kerakyatan, swasta juga didiberi peluang untuk tumbuh dan berkembang untuk ikut serta membuat kemakmuran masyarakat. Badan Usaha Milik Swasta ialah salah satu pilar ekonomi kita di samping BUMN dan Koperasi. 

Saat ini, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memasuki banyak sekali sektor kehidupan. misal yang praktis kita iihat, dulu siaran televisi spesialuntuk dilakukan oleh TVRI. Sekarang ada Indosiar, RCTI, dan lain-lain. 

Tujuan terpenting perusahaan swasta ialah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk pemilik. Tugas pemerintah ialah mengarahkan perusahaan swasta supaya juga mempersembahkan manfaat kepada masyarakat luas. 

Di negara kita, perusahaan swasta ada yang dimiliki swasta nasional maupun swasta asing. Bahkan ada juga yang dimiliki oleh adonan antara swasta nasional dan swasta asing. Perusahaan swasta mempunyai aneka macam bentuk. 

F. Koperasi

Pilar penyangga perekonomian kita yang lain, di samping BUMN dan BUMS, ialah Koperasi. Koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia masih termasuk dalam sektor perjuangan formal. Bahkan koperasi ialah bentuk tubuh perjuangan yang paling cocok dan sesuai dengan semangat dan jiwa pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 

Meskipun demikian, dalam kenyataannya koperasi belum sanggup berperan secara optimal dalam sistem perekonomian kita. Itulah sebabnya pemerintah selalu berupaya berbagi koperasi secara terus menerus. 

Tujuan pengembangan itu ialah semoga koperasi di Indonesia semakin maju dan semakin mandiri. Dibandingkan dengan BUMN dan BUMS, koperasi di Indonesia memang belum berada pada kondisi perkembangan yang optimal. Masih banyak kendala yang dijumpai oleh koperasi kita ketika ini, sehingga koperasi belum bisa berkembang secara cepat dan efisien. Hambatan Koperasi
 
  • Masih lemahnya permodalan
Kebanyakan koperasi di Indonesia beranggotakan orang-orang yang tidak cukup modal. Oleh lantaran itu, perjuangan koperasi susah berkembang lantaran rendahnya tingkat modal yang
 
  • Tidak profesionalnya para pengurus koperasi
Para pengurus koperasi banyak yang tidak mempunyai kecakapan bisnis. Akibatnya, muncul salah urus (mismanagement) pada koperasi.

  • Kurang kompaknya kolaborasi antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi
Keadaan yang demikian sanggup berakibat pada kurang efisiennya fungsi pengurus dan fungsi pengawas.
 
  • Pengelolaan koperasi kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis
Keadaan itu tidak jarang menjadikan koperasi dikelola seperti sebagai tubuh sosial yang tidak mengutamakan keuntungan. Kerugian koperasi dibiarkan teijadi berlarut-larut tanpa ada perjuangan perbaikan pengelolaan. Padahal untuk sanggup bersaing, koperasi harus dikelola dengan baik. 

 Negara kita menganut sistem ekonomi kerakyatan Jenis Sektor Usaha Formal di Indonesia

G. Kemitraan BUMS, BUMN, dan Koperasi

Perlu ditekankan di sini bahwa BUMN, BUMS, dan Koperasi bukan ialah tubuh perjuangan yang terpisah-pisah. Sebaliknya, mereka bekerja sama dalam semangat kemitraan. 

Dalam rangka pembangunan nasional, ekspansi dan penataan dunia perjuangan perlu ditingkatkan guna menggairahkan acara ekonomi, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara lebih merata. 

Kerja sama antara koperasi, perjuangan negara, dan perjuangan swasta perlu lebih ditingkatican dan dikembangkan. Badan perjuangan yang sudah berkembang dan berhasil harus didorong untuk memmenolong perjuangan ekonomi yang belum maju dalam meningkatkan kemampuan perjuangan ekonominya. Koperasi didorong untuk meningkatkan kolaborasi antarkoperasi dan memperkukuh jaenteng usaspesialuntuk sehingga bisa berubah menjadi perjuangan berskala besar yang lebih efisien dan produktif. 

Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata, disusun, dan bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Usaha nasional yang terdiri atas tiga sektor yaitu koperasi, perjuangan negara, dan perjuangan swasta harus terus dikembangkan semoga menjadi kekuatan ekonomi nasional yang semakin tangguh melalui penciptaan iklim perjuangan dan pola perdagangan yang sehat, menyuburkan semangat dan kreativitas perjuangan serta mendorong efisiensi, produktivitas, dan daya saing atas negara lain. 

Sesuai dengan jiwa pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, ketiga pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan acara ekonominya supaya mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh lantaran itu, ketiga sektor itu dibutuhkan saling bekerja sama dan menghidupi sehingga pad,a alhasil sanggup dicapai kedudukan yang relatif proporsional. 

Pelaku ekonomi yang besar lengan berkuasa tidak dihalangi untuk memajukan dan berbagi usaspesialuntuk, namun berkewajiban memmenolong yang lemah. Pelaku ekonomi yang lemah perlu dimenolong dan didorong supaya bisa maju dengan lebih cepat, sehingga pada gilirannya ketiga pelaku ekonomi tersebut sanggup tumbuh dan berkembang secara bahu-membahu dan serasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi. 

Tata hubungan dan kolaborasi serta kemitraan perjuangan antara aneka macam unsur ekonomi nasional terutama antara pengusaha besar lengan berkuasa dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin dalam suasana saling memmenolong dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan kekuatan ekonomi nasional yang menurut atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Daftar Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Jenis Sektor Perjuangan Formal Di Indonesia"