Definisi Pengertian Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang lazimnya dinamakan lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara. Lembaga ini secara absah mengidentifikasi segala masalah, memilih dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan nasional. Setiap negara memiliki suprastruktur yang tidak sama-beda. Hal ini tergantung pada sistem politik dan sistem pemerintahan yang dianut.
Dalam negara penganut pedoman trias politika, suprastruktur politiknya yaitu forum legeslatif atau forum pembuat undang-undang, forum direktur atau forum pelaksana undang-undang , dan forum yudikatif atau forum pelaksana peradilan.
Bagi negara yang menganut pedoman catur praja, suprastruktur politiknya mencakup beberapa aspek forum pembuat peraturan, forum pelaksana peraturan, forum pelaksana peradilan, dan forum pelaksana kiprah kepolisian.
Sedangkan, negara penganut pedoman dwi praja, suprastruktur politiknya yaitu forum negara yang bertugas tetapkan kehendak dan haluan negara, dan yang kedua yaitu abdnegara negara yang bertugas melakukan kehendak dan haluan negara yang sudah diputuskan. Kalau kita mengulas suprastruktur politik suatu negara intinya kita juga mengulas sistem pemerintahan sebagai bab subsistem politik.
Suprastruktur politik di Indonesia tercatat ada empat macam sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Suprastruktur Politik berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen, Undang-Undang Dasar RIS 1949, dan UUDS 1950.
1) Suprastruktur politik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden dan Wapres
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Mahkamah Agung(MA)
2) Suprastruktur politik di Indonesia berdasarkan UUD1945 setelah amandemenn.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden dan Wapres
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
3) Suprastruktur politik berdasarkan Konstitusi RIS (UUD RIS) Berdasarkan ketentuan dalam Bab III Konstitusi RIS, alatealat perlengkapan Federal Republik Indonesia Serikat terdiri atas:
- Presiden,
- Menteri-menteri,
- Senat,
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
- Mahkamah Agung Indonesia (MAI), dan
- Dewan Pengawas Keuangan (DPK).
- Suprastruktur Politik berdasarkan UUDS 1950
- Presiden dan Wapres
- Menteri-menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
- Mahkamah Agung (MA)
- Dewan Pengawas Keuangan(DPK)
Daftar Pustaka: Yudhisitira
Post a Comment for "Definisi Pengertian Suprastruktur Politik"