Landasan Korelasi Uud 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya sudah disebutkan bahwa Pancasila ialah falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia nienjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Karena itu, negara memiliki cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam Pancasila.
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus rnenjadi muatan dalam Undang-Undang Dasar berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. melaluiataubersamaini demikian, Pancasila ialah ideologi negara.
B. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 ialah hari Proklamasi. Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui usaha bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan NKRI lantaran hal-hal yang tersurat diberikut:
1. Teks Proklamasi berbunyi: "Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaannya. yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan dalam waktu yang seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17- 8-1945. Atas nama bangsa Indonesia ttd. Soekarno-Hatta."
Teks tersebut secara tegas tnengatakan bahwa yang merdeka yaitu bangsa Indonesia, bukan negara, lantaran syarat negara yaitu adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat terkena wilayah dan penduduk sudah terpenuhi namun pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penanhadiranan teks Proklamasi tersebut, di mana tertera "atas nama bangsa Indonesia" bukan kepala pemerintahan-"Soekarno-Hatta."
2. Mengingat kondisi ibarat itu, di mana adanya negara harus mendapat pengakuan, serta mengingat suara teks proldamasi terkena pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, bangsa Indonesia kemudian membentuk PPKI.
PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat Undang-Undang Dasar dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar tersebut diterima sebagai Undang-Undang Dasar Negara yang selanjutnya dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat akreditasi dari banyak sekali negara. Karena itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
C. Implementasi Konsepsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusi
- Pancasila: impian dan ideologi negara.
- Penataan: supra dan infrastruktur politik negara.
- Ekonomi: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya yaitu politik dan seni administrasi ekonomi.
- Kualitas bangsa: mencerdaskan bangsa supaya sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan seni administrasi sosial budaya.
- Agar bangsa dan negara ini tetap bangun dengan kokoh, diharapkan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan seni administrasi pertahanan dan keamanan.
D. Konsepsi Pertama wacana Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara
Hal ini sanggup kita lihat dalam klarifikasi wacana makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
1. Alinea pertama menyampaikan "bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilann. Alinea ini menyampaikan bahwa kemerdekaan yaitu haktiruana bangsa dan penjajahan berperihalan dengan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua menyampaikan ''dan usaha pergerakan kemerdeka-an Indonesia sudah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur." Alinea ini menyampaikan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
3. Minea ketiga berbunyi natas berkat rahmat Allah Yang W aha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Alinea ini menyampaikan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapat ridho Allah Yang Maha Kuasa. Ini ialah motivasi spiritual yang harus diraih jikalau negara dan bangsa ini ingin tetap bangun dengan kokoh.
4. Alinea keempat menyampaikan nkemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas impian yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Konsepsi Undang-Undang Dasar 1945 dalam Metvadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi insan serta musyawarah dan rnufakat. Ini berarti bahwa paham Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Karena itu, idealisme Pancasila yaitu demokrasi Pancasila yang meng-akui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
melaluiataubersamaini adanya akreditasi tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan berdasarkan profesi dan fungsi, contohnya organisasi Korpri, PGRI, SPSI, HNSI, HKTI, BKOW, HMI, AMPI, KNPI, dan sebagainya. Semua wadah organisasi kemasyarakatan ini diatur dalam undang-undang pelaksanaan wacana organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
F. Konsepsi Undang-Undang Dasar 1945 dalam Infrastruktur Potitik
Infrastruktur politik yaitu wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut memilih keputusan politik dalarn mewujudkan impian nasional berdasarkan faisafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud yaitu partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
Sistem kepartaian dalam suatu negara tergantung pada paham yang dianutnya. Secara teoretis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan monoparty, biparty dan multypany. Sistem monoparty atau satu partai biasa terdapat pada negara komtunis ibarat RRC, Korea Utara, dan Vietnam.
Dalam sistem ini kekuasaan negara yang berdasarkan rumusan kecerdikan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sementara sistem biparty atau dwipartai terdiri dari partai yang berkuasa dan partai oposisi.
Terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut antara lain oleh Amerika Serikat ini. Pemerintahan dari kedua sistem partai tersebut umumnya rnenggunakan sistem presidentil di mana kekuasaan berada di tangan presiden atau ketua partai. Sedangkan sistem multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak-hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara.
Sistem pemerintahan pada negara yang menganut multipartai pada umumnya yaitu parlementer. Namun negara ibarat itu sanggup juga memakai sistem campuran, contohnya presidentil dan parlementer di mana presidennya spesialuntuk ialah lambang pemersatu, contohnya Indonesia pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS). Di negara yang menganut sistem monarki danpariemen pun rajanya spesialuntuk ialah lambang pemersatu, contohnya di Malaysia, Inggris, Italia, Belanda, Kamboja.
Bagaimana konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem kepartaian ini? Dasar teladan sistem kepartaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang tetapkan hak masyarakat negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara mulut maupun goresan pena dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran masyarakat negara diatur dengan undang-undang berarti bahwa bentuk dan pelaksanaanpenyampaian pokok pikiran tidaklah tetap. Karena undang-undang bersifat pelak-sanaan, ia tentu akan berpihak pada perumus, situasi, serta kondisi yang dihadapi.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Landasan Korelasi Uud 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia"