Pengertian, Ciri Dan Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Dalam banyak sekali uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif, maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih dimenambahkan dengan sifat-sifat yang lain, contohnya anti kolonialisme, anti imperialisme.
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang sudah diputuskan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
- Bebas Aktif
- Anti kolonialisme
- Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan
- Demokratis
Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala. Badan Penelitian dan Pengembangan. (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri spesialuntuk Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisthe.
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk memakai istilah dan sifat secara terpisah. Menurut M. Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permguan, sedangkan kata sifat memdiberi arti sifat biasa yang sanggup berubahubah.
melaluiataubersamaini demikian sebab bebas dan aktif ialah sifat yang menempel secara permguan pada batang badan pollitik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimna sudah diuraikan terlampau, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah dasar aturan yang sangat berpengaruh bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapat citra terkena makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat terkena pengertian bebas dan aktif:
- A.W. Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara gila atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adidaya (super power).
- Aktif artinya dengan dukungan realistisi ulet membuatkan kebebasan perteman dekatan dan kerjasama internasional dengan menghorrnati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai diberikut :
- Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang intinya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
- Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan budi luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B. A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai diberikut : perkataan bebas dalarn politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut : biar berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Makara berdasarkan pengertian ini, sanggup didiberi definisi sebagai "berkebebasan politik untuk memilih dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap problem inter nasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok".
Tujuan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1989) antara lain ditetapkan bahwa politik Luar negeri suatu negara hakekatnya ialah salah satu masukana untuk mencapai kepentingan nasional.
Sedangkan di Indonesia, jikalau dicermati, rumusan pokok kepentingan nasional itu sanggup dicari dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai diberikut:
- Fungsi Hankam, dalam hal ini yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
- Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sebenarnya sekaligus juga ialah tujuan nasional bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama
UMUITI itu apa ya?
ReplyDelete