Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Makna Keterbukaan dan Penerapannya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Keterbukaan atau transparansi sanggup diartikan sebagai kondisi dimana terdapat kegampangan dalam memperoleh informasi yang diperlukan baik oleh pihak dalam maupun pihak luar dari suatu institusi/lembaga.

Terkait dengan kehidupan bangsa dan negara ialah dilema pemerintahan. Bentuk pemerintahan yang bersifat otoriter, diktator, kan sewenang-wenang cenderung bersifat tertutup atau tidak transparan. Hal ini alasannya ialah kontrol kekuasaan kepala negara ada ditangan kepala negara itu sendiri. Sehingga, transparansi ialah bahaya bagi keabadian kekuasaannya.

Pengertian keterbukaan dalam pemerintahan diterangkan dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU NO. 28 tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN Pasal 3 ayat 3. Dalam Pasal 3 ayat 3 UU No. 28 1999 disebutkan bahwa asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan derma atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.

Era reformasi cukup umur ini, yang semarak dengan gerakan pemberantasan KKN yang menjadi budaya pemerintahan Indonesia, menuntut adanya sistem keterbukaan atau transparansi tersebut. Rakyat menghendaki adanya btpemerintahan yang mengandung unsur: 

  • Manajemen terbuka,
  • Perlindungan HAM,
  • Tidak diskriminatif/memihak,
  • Kepastian aturan (kejujuran dan kebenaran), dan
  • Keadilan dan pemerataan.

Adanya unsur tersebut di atas dalam pemerintahan akan membuat pemerintahan yang besar lengan berkuasa dan efisien. Karena, kegiatan pemerintah akan didukung oleh partisipasi masyarakat secara sukarela. Adapun, pemerintahan yang menganut keterbukaan dalam pelaksanaannya mencakup aspek-aspek kehidupan diberikut:

1. Ideologi dan Politik

Ideologi yang mengandung pengertian harapan negara yang dianggap benar lahir dari filsafat, yaitu pandangan terhadap nilai-nilai yang dianggap benar. Sehingga, dalam hal ini ada pergeseran pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak lagi bersifat sakral/tertutup terhadap perubahan/penapsiran baru, tapi bersifat dinamis terhadap nilai baru.

Hal ini dipraktikkkan dalam politik era reformasi kini ini di mana pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung, keanggotaan MPR maupun dewan perwakilan rakyat dipilih oleh rakyat, dan ada tahapan uji kelayakan terhadap jabatan pimpinan di forum negara menyerupai Ketua MA, BPK, DPA maupun forum negara lainnya oleh DPR.

Hal di atas secara ideologi dan politik mempersembahkan pengertian bahwa ideologi Pancasila yang tercermin dalam  sistem politik Indonesia tidak spesialuntuk menjadi wacana penguasa saja tapi menjadi kesadaran rakyat. Sehingga, L'OP membuat sistem politik yang sinergis antara pemerintah/penguasa dengan rakyat dalam bentuk dialogis witO atau partisipatif. 

Adapun, terjadinya penyimpangan penguasa/pemerintah akan eksklusif dikontrol oleh rakyat at m secara aktif dan reaktif menyerupai demontrasi, petisi, maupun persuasi. Dalam hal ini, dewan perwakilan menjadi biro penting demokratisasi.

Kasus kenaikan BBM dan informasi kenaikan TDL dan tambang minyak di blok Cepu menjadi wacana publik sehingga muncul aliansi pemerintah tempat Jatim dan Jateng terhadap alokasi laba penambangan minyak di blok Cepu tersebut. 

Adapun, rakyat secara kritis selaly mengkritisi kebijakan pemerintah dalam penyelesaian; penambangan minyak di blok Cepu. Dalam pelaksanaan Pemilu, untuk menjamin keterbukaan, dipakai pendekatan komputer on line untuk mengolah data base kegiatan dan hasil pemilu.

Sehingga, masyarakat dengan cepat sanggup eksklusif mengakses informasi ihwal Pemilu khususnya hasil pemungutan suara. Kecepatan dan keakuratan data melalui komputer sanggup membuka proses keterbukaan politik di Indonesia sekaligus membuka pintu demokratisasi secara baik.

Hal ini tidak terlepas dari adanya hasil produk politik aturan dari forum Legislatif dan Eksekutif yang demokratis, yaitu UU No.12 tahun 2003 ihwal Pemilihan Umum, UU No. 22 tahun 2003 ihwal Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan UU No.23 tahun 2003 ihwal Pemilihan Presiden dan Wapres Indonesia.

2. Bidang Pemerintahan

Bidang pemerintahan sebagai kekuasaan eksekutifbisa dijalankan Presiden dimenolong oleh Wapres dan menteri-menteri negara. Dalam rangka penciptaan pemerintahan yang bebas KKN maka dikeldarkan UU No.28 tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN.

Penyelenggaraan negara yang membersihkan ialah penyelenggaraan negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan negara dan bebas dari praktek KKN. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) tersebut diatur dalam Pasal 3 dan penjelasannya sebagai diberikut:

 Makna Keterbukaan dan Penerapannya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Pengertian Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Asas kepastian hukum, yaitu menjamin kepatutan dan keadilan;
  • Asas tertib penyelenggaraan negara;
  • Asas kepentingan umum, yaitu mengutamakan kesejahteraan umum;
  • Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap kebutuhan masyarakat, jujur, dan tidak diskriminatif serta derma hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara;
  • Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan isyarat etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Asas akuntabilitas, yaitu sanggup dipertanggungjawabankan pelaksanaan tugasnya kepada rakyat. 

Adapun pelaksanaan reformasi dan keterbukaan terhadap forum Kepresidenan ialah untuk mencegah adanya praktek KKN dan kecenderungan pemerintahan sewenang-wenang atau otoriter alasannya ialah kekuasaan presiden yang mencakup banyak sekali forum negara dan mandataris MPR. Usaha tersebut ialah sebagai diberikut:

  • Pembatasan masa jabatan Presiden terbaik dua kali;
  • Membatasi hak prerogatif Presiden, yaitu menyangkut pengangkat jabatan Ketua Lembaga Negara (melalui uji kelayakan oleh DPR);
  • Menghapus kewenangan presiden yang bersifat khusus, menyerupai Keppres dan Inpres.

Implementasi terhadap pemerintahan yang terbuka juga diterapkan kepada teladan perekrutan anggota Kabinet yang proporsional, professional, dan adil serta merata. Sehingga, kabinet hasil pemilu 2004 yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhono didiberi nama Kabinet Indonesia Bersatu.

Secara khusus, reformasi pemerintahan terserius kepada otonomi tempat yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004. Upaya desentralisasi kekuasaan pemerintahan tersebut ialah sebagai diberikut: 

  • Otonomi tempat pada tempat Kota dan Kabupaten (daerah Tk.II);
  • Pemilihan kepala tempat secara langsung;
  • Pengoptimalan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

3. Bidang Hukum

Di bidang hukum, era reformasi membuat keterbukaan penafsiran aturan dasar (UUD 1945) melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 (empat) kali oleh MPR, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Adanya tumpang tindih kewenangan forum negara dari kuatnya kedudukan Presiden dari dewan perwakilan rakyat mensyaratkan rno reformasi aturan dalam upaya meletakkan dasar rakyat sebagai yang berdaulat.

Melalui amandemen MPR maka posisi dewan perwakilan rakyat menjadi besar lengan berkuasa alasannya ialah tidak sanggup dibubarkan oleh Presiden ( Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945) dan kekuasaan membentuk UU ada di tangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 20), sedangkan pengesahannya oleh presiden bersama DPR. Dari sini ada perubahan nilai bahwa penafsiran aturan menjadi lebih otonom. Komisi yudisial dan mahkamah.konstitusi ialah alat untuk menafsirkan aturan materiil secara adil, jujur, dan tidak memihak.


Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara"