Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sistem Aturan Dan Peradilan Internasional

Pengertian Sistem Hukum Internasional yaitu kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kekerabatan atau problem yang melintasi batas-batas negara antara
  • negara dengan negara, dan
  • negara dengan subjek aturan lain bukan negara atau subjek aturan bukan negara satu sama lain. 

Yang dimaksud dengan Hukum Internasional dalam pembahasan ini yaitu "Hukum Internasional Publik" yang harus dibedakan dengan "Hukum Perdata Internasional". Jadi, Hukum Internasional secara singkat disebut "Hukum Internasional Publik". 

Hukum Internasional Publik yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas aturan yang mengatur kekerabatan atau problem yang melintasi batas-batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata. 

Sedangkan, Hukum Perdata Internasional yaitu keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas aturan yang menga,tur kekerabatan perdata yang melintasi batas-batas negara. melaluiataubersamaini perkataan lain, aturan yang mengatur kekerabatan aturan perdata antara pelaku-pelaku aturan yang masing-masing tunduk pada aturan perdata (nasional) yang berlainan. 

Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. Persamaannya yaitu bahwa keduanya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara (Internasional). Perbedaannya yaitu terletak dalam sifat aturan dari kekerabatan atau problem yang diaturnya (objeknya).

Dalam membicarakan Hukum Internasional ini, perlu kiranya kita ketahui seorang tokoh populer di bidang Hukum Internasional yang dikenal sebagai "Bapak Hukum Internasional", yaitu Grotius Hugo de Groot, seorang Sarjana Hukum dari Belanda yang sudah menulis secara sistematis kebiasaan perang dan hening dalam bukunya "De Jure Belli ac Paris" (The Law ofWar dan Peace) atau "Hukum Perang dan Damai". 

Selain yang pertama kali mengulas "kebiasaan" dia juga pertama kali memperkenalkan beberapa "doktrin Hukum Internasional", contohnya kepercayaan "hukum alam" (Law ofNature) yang menjadi sumber dari Hukum Internasional di samping kebiasaan dan traktat. 

A. Sumber-sumber Formal Hukum Internasional

Sumber-sumber formal aturan internasional yaitu sumber-sumber yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menetapkan masalah-masalah kekerabatan internasional yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 dalam 4 butir diberikut.
  • Perjanjian-perjanjian internasional Baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan-ketentuan aturan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional Sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang sudah diterima sebagai hukum.
  • Asas-asas atau prinsip-prinsip aturan umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
  • Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran para mahir aturan yang paling terkemuka dari banyak sekali negara sebagai sumber komplemen dalam menetapkan kaidah-kaidah hukum.

Sumber aturan sebagaimana tertulis dalam butir 1, 2, dan 3 tersebut di atas ialah sumber aturan utama atau primer dalam Hukum Internasional. Sedangkan, butir ke-4 yaitu sumber aturan komplemen atau subsider.

B. Subjek Hukum Internasional

Subjek aturan internasional yaitu tubuh atau pribadi yang sanggup menjadi pihak dalam Hukum Internasional,yaitu:

  • negara yang merdeka dan berdaulat,
  • gabungan atau perserikatan negara-negara,
  • organisasi internasional menyerupai PBB yang bertindak dengan perantaraan Sidang Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Mahkamah Internasional,
  • tahta suci, yaitu Gereja Kristen Roma yang diwakili Paus, dan
  • manusia sebagai pribadi. 
 Pengertian Sistem Hukum Internasional yaitu kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas ya Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Mengenai subjek aturan internasional ini, secara ekstrim dikatakan oleh Wirjono Prodjodikoro bahwa yand menjadi subyek aturan internasional yaitu negara yang merdeka (mampu bekerjasama pribadi dengan negara lain). 

Hal ini ditegaskan oleh Oppenheim bahwa alasannya yaitu aturan internasional itu menurut "common! consent" antarnegara maka yang menjadi subyek utama dari aturan internasional yaitu negara. Ini berarti aturan internasional yaitu aturan yang mengatur tirrgkah laris internasional dari negara, dan bukan darij masyarakat-negaranya. Kalaupun aturan internasional mengatur tingkah laris negara-negara, bergotong-royong tingkah laris yang diatur yaitu tingkah laris individu yang bertindak sebagai organ dari negara. 

C. Asas-asas Hukum Internasional

Asas-asas Hukum Internasional yaitu prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Hukum Internasional.:
Berlakunya Hukum Internasional memperhatikan asas-asas sebagai diberikut. 
  • Asas teritorial
Asas teritorial bersifat nasional, yaitu didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Negara: melakukan aturan bagi tiruana orang dan tiruana barang yang ada di wilayahnya.

  • Asas kebangsaan
Asas ini ialah asas kekuasaan negara terhadap masyarakat negaranya. Setiap masyarakat negara, di mana saja berada, tetap menerima perlakuan aturan dari negaranya. Jadi, asas kebangsaan bersifat extrateritorial.

  • Asas kepentingan umum
Asas ini ialah asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengaturi kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara sanggup mengikuti keadaan dengani tiruana keadaan dan insiden yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, aturan tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.


Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Sistem Aturan Dan Peradilan Internasional"