Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Pengertian Peradilan Internasional

Peradilan internasional ialah proses penyelesaian aturan pertikaian internasional secara adil menurutr: aturan yaitu melalui kesepakatan maupun perjanjian tertentu. Dalam penyelesaian pertikaian internasional secara umum dilakukan secara hening dan secara kekerasan atau dipaksakan. Secara hening ialah melalui pengadilan dan secara kekerasan ialah melalui peperangan. Peradilan sengketa internasional sanggup dilakukan melalui arbitrase internasional dan pengadilan internasional:

A. Arbitrase Internasional

Arbitrase Internasional ialah penyelesaian konflik internasional dengan cara penunjukan arbitrator (wasit): oleh pihak-pihak yang bersengketa tanpa harus memperhatikan ketentuan aturan secara ketat. Praktik arbitrasel kt bergotong-royong sudah usang ada, spesialuntuk saja secara aturan modern gres dimulai pada tahun 1974, yaitu pada ketika diputuskannya Perjanjian International  antara Amerika Serikat dan Inggris.

Perjanjian ini menetapkan: pembentukan tiga komisi bersama untuk menuntaskan perbedaan pendapat yang tidak sanggup diselesaikan dalam rangka pembuatan perjanjian internasional. Dua dari tiga komisi itu bertindak sebagai pihak ketigai yang menuntaskan sengketa. 

Sistem Hukum dan Peradilan Interrsasional Dalam praktiknya, susunan arbitrase tribunal sangat berguaka ragam, tergantung pada perjaniian internasional yang mengatur arbitrase itu. Arbitrase tribunal sanggup terdiri atas seorang arbitrator atau beberapa arbitrator. 

Wewenang suatu arbitrase tribunal tergantung pada kesepakatan negara-negara yang bersengketa dalam perjanjian internasional ihwal arbitrase yang bersangkutan. Pada umumnya, arbitrase menangani sengketa hukum, sengketa terkena fakta dan hak-hak dalam suatu perperihalan. Batas wewenang tribunal arbitrase ditentukan oleh negara-negara bersangkutan dalam perjanjian arbitrasenya. 

B. Pengadilan Internasional

Pengadilan internasional ialah proses penyelesaian aturan atas sengketa/konflik internasional secara formal (acara peradilan). Pengadilan internasional ialah instrumen Mahkamah Internasional dalam upaya penegakan aturan internasional. 

 Peradilan internasional ialah proses penyelesaian aturan pertikaian internasional seca Definisi Pengertian Peradilan Internasional

Hal ini alasannya ialah kompetensi Mahkamah Internasional berkaitan dengan pengadilan internasional terhadap konflik internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional berkuasa untuk menuntut orang-orang yang bertanggung balasan atas kejahatan sebagai diberikut sebagaimana dilakukan dalam bentuk berseniata, apakah hal itu bersifat internasional atau internal, dan ditujukan terhadap penduduk sipil:
  • pembunuhan;
  • pembasmian;
  • perbudakan;
  • deportasi;
  • pemenjaraan;
  • penyiksaan;
  • perkosaan;
  • penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik, ras dan agama;
  • lain-lain perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

Jadi, sanggup disimpulkan bahwa pengadilan internasional terjadi apabila
  • peradilan nasional benar-benar tidak mau atau tidak sanggup mengadili suatu kasus kejahatan kemanusiaan, dan
  • sistem peradilan nasional sudah tidak independen dan tidak efektif.


Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Definisi Pengertian Peradilan Internasional"