Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut yaitu yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Penlampauan Bela Neara. Pendidikan Penlampauan Bela Negara berkembang menurut situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut yaitu sebagai diberikut:
- Tahun 1945 semenjak NKRI diproklamasikan hingga tahun 1965 disebut periode usang atau Orde Lama.
- Tahun 1965 hingga tahun 1998 disebut periode gres atau Orde Baru.
- Tahun 1998 hingga kini disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode usang bentuk yang dihadapi yaitu "ancaman fisik" berupa pemberontakan dari dalam maupun bahaya fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon.
Sedangkan pada periode gres dan periode reformasi bentuk yang dihadapi yaitu "tantangan" yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini menghipnotis sikap bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak.
Pada situasi ini yang dihadapi yaitu tantangan non fisik, yaitu tantangan dampak global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang tidak sama ini, landasan-landasan aturan yang dipakai untuk melakukan bela negara pun tidak sama.
B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi yaitu Ancaman Fisik
Ancaman yang hadirnya dari dalam maupun dari luar, pribadi maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran terkena cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang wacana Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954.
Realisasi dari produk undang-undang ini yaitu diselenggarakannya Pendidikan Penlampauan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya bermetamorfosis organisasi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya contoh Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, metode, taktik, dan taktik kemiliteran.
C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam banyak sekali aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari dampak Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, pribadi maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Tujuannya yaitu menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapat pengertian dan pemahaman wacana wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional biar pemahaman tersebut sanggup mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode gres dibentuk Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 wacana GBHN, di mana terdapat muatan klarifikasi wacana Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan wacana Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 wacana Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak sanggup lagi menjawaban kondisi yang diinginkan.
Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39/ 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 yaitu diselenggarakannya Pendidikan Penlampauan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan samasukan di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan Penlampauan Bela Negara (PPBN) sanggup menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, materi anutan dibentuk dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN didiberikan pada sekolah TK hingga Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN didiberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Penlampauan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara aturan Pendidikan Penlampauan Bela Negara (PPBN) ini yaitu Undang-Undang wacana Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewargguagaraan. Pasal ini membuktikan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewargguagaraan adalah:
- Hubungan antara negara dan masyarakat negara, hubungan antarmasyarakat negara, dan Pendidikan Penlampauan Bela Negara.
- Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi tinggi.
Pendidikan kewargguagaraan ini ialah mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian masyarakat negara.
Pendidikan kewargguagaraan di perguruan tinggi tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawaban tantangan masa depan, sehingga para alumni mempunyai semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan kewargguagaraan di perguruan tinggi tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawaban tantangan masa depan, sehingga para alumni mempunyai semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapat Pendidikan Kewargguagaraan alasannya yaitu perguruan tinggi tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas menyebarkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidika Kewargguagaraan di perguruan tinggi tinggi mempersembahkan pemahaman filosofis dan mencakup pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Post a Comment for "Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara"