Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Dan Dasar Aturan Politik Luar Negeri Republik Indonesia

A. Dasar Hukum

Dasar aturan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara terang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar-1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya ialah itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV ditetapkan bahwa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial. Dari dua kutipan atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI memiliki landasan atau dasar aturan yang sangat kuat, lantaran diatur di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

B. Sejarah Kelahiran Politik Luar Negeri Republik Indonesia yang Bebas Aktif

Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Petang Dunia II pada tahun 1939, antara  dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut ialah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu. Pada awal peperangan kemenangan selalu diraih oleh  pihak negara-negara Poros. 

Bagian dari Perang Dunia II ini yang terjadi di Asia dikenal dengan sebutan Perang Asia Timur Raya atau Perang Pasifik. Pada awalnya kemenangan Perang Asia. Timur Raya ini ada di fihak Jepang, sehingga dalarn waktu yang sangat singkat Jepang sanggup menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia. 

Angkatan perang Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Mc. Arthur dan Laksamana Chester Nimitz berhasil menggulung angkatan perang Jepang sedangkan Laksamana Lord Louis Mountbatten menyerbu Birma dari Barat, dan Asia Tenggara. 

Dari Saipan dan Okinawa, angkatan udara Amerika Serikat membom kota-kota di Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 bom pertama dijatuhkan di kota Hiroshima, sedangkan bom kedua dijatuhkan di kota Nagasaki. tanggal 9 Agustus 1945.

Di antara kedua insiden pemboman tersebut Uni Soviet naenyatakan perang terhadap Jepang, yaitu pada tanggal Agustus 1945, akhirnya. Jepang pada tanggal, 15 Agustus 1945 menyatakan mengalah tanpa syarat kepada Sekutu. Berakhirlah Perang Asia Timur Raya. 

melaluiataubersamaini menyerahnya Jepang kepada Sekutu, di Indonesia terjadi kekosongan kekuasan. Kesempatan ini dipakai oleh para pemimpin bangsa Indonesia untuk mempersiapkan lebih matang kemerdekaannya. Tepat pada tanggal 17 Agu.stus 1945 bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka. Sejak ketika itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. 

Kedua kekuatan raksasa tersebut sering terjadi perselisihan pendapat. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya sehabis berakhirnya Perang Dunia II. Perkembangan kekerabatan kedua negara raksasa yang mewakili kedua blok yang ada dalam masa pasca perang dikenal dengan nama Perang Dingin. 

Pembagian dunia yang seperti spesialuntuk terdiri atas dua blok tersebut, masing-masing menuntut biar tiruana negara yang ada di dunia menjatuhkan pilihannya kepada salah satu blok. Pilihan itu ialah demikian ketatnya, sehingga perilaku tidak pro sudah dianggap anti, sedangkan perilaku netral dikutuk. 

Bagi pemerintah Indonesia pada awal kemerdekaan, menghadapi keadaan menyerupai itu masih dengan keraguan. Meskipun amanat alinea I dan aline IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 cukup jelas, namun lantaran keadaan yang belum memungkinkan, maka belum memiliki perilaku yang tegas. 

Perkembangan selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia menghadapi banyak sekali kesusahan. Perundingan dengan Pemerintah Belanda yang dihadiri oleh Komisi Tiga Negara (KTN) dari PBB terputus, lantaran Belanda menolak seruan Critchly - Dubois, sementara oposisi dari Front Demokrasi Rakyat (FDR) - PKI yang dipimpin oleh Muso semakin menghebat. FDR-PKI mengusulkan, biar dalam menyikapi perperihalan antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet tersebut pihak Pemerintah RI memihak kepada Uni Soviet. 

Untuk menanggapi perilaku FDR-PKI tersebut maka Wapres Mohammad Hatta yang waktu itu memimpin Kabinet Presidensil dalam mempersembahkan keterangannya di depan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia. 

Pusat (BP-KNIP) tanggal 2 September 1948 rnengern:ukakan pernyataan yang ialah klarifikasi pertama wacana politik luar negeri Republik Indonesia, yaitu "Politik Bebas Aktif". Mohammad Hatta mengemukakan mestikah kita bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kernerdekaan bangsa dan negara kita, spesialuntuk harus menentukan antara pro Rusia atau Pro Amerika?

Apakah tak ada pendirian yang harus kita ambil dalam mengejar impian kita? Pernerintah beropini bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah supaya kita tidakboleh menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subjek yang menentukan perilaku kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.

Selanjutnya Mohammad Hatta mengemukakan "Perjuangan kita harus diperjuangkan di atas dasar semboyan kita yang usang "Percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri". Ini tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan dari pergolakan politik internasional. 

Memang tiap-tiap politik untuk mencapai kedudukan negara yang besar lengan berkuasa ialah mempergunakan perperihalan internasional yang ada itu untuk mencapai tujuan nasional. Belanda berbuat begitu, ya segala bangsa bahu-membahu berbuat semacam itu, apa alasannya ialah kita tidak akan melakukannya? 

Tiap-tiap orang di antara kita tentu ada memiliki simpati terhadap golongan ini atau golongan itu, akan tetapi usaha bangsa tidak bisa dipecah dengan menuruti simpati saja, tetapi hendaknya didasarkan kepada-kepada kepentingan negara kita setiap waktu."

Jika usaha ini ditinjau dari jurusan komunisme, memang benar pendirian bahwa segala-galanya didasarkan kepada politik Soviet Rusia. Bagi seorang komunis, Soviet Rusia ialah modal untuk mencapai segala cita-citanya karena  dengan Soviet Rusia bangkit atau jatuhnya usaha komunisme.

Tidak demikian pendirian seorang nasionalis, sekalipun pandangan kemasyarakatannya berdasarkan sosialisrne. Dari jurusan politik nasional kemerdekaan itulah yang terutama, sehingga segala tujuan dibulatkan kepada usaha mencapai kemerdekaan. 

Perhitungan yang terutama ialah, betapa saya akan mencapai kemerdekaan bangsaku selekas-lekasnya, dan dengan sendirinya perjuangannya itu mengambil dasar lain daripada usaha yang dianturkan oleh seorang komunis. 

Kemerdekaan nasional terutama, siasat usaha diadaptasi dengan keadaaan Oleh lantaran itu tidak dengan sendirinya ia menentukan antara dua ajaran yang berperihalan. Betapa juga besar simpatinya kepada ajaran yang lebiah bersahabat padanya ia tetap menentukan langkah sendiri dalam menghadapi soal-soal kemerdekaan.

Sebagai bangsa yang gres kita memiliki banyak kelemahan dibandingkan dengan dua raksasa, Amerika. Serikat dan Soviet Rusia berdasarkan anggapan pernerintah kita harus tetap mendasarkan usaha kita dengan "percaya kepada diri dan berjuang atas tenaga dan kesanggupan yang ada pada kita".

Keterangan Wapres dihadapan sidang BPKNIP sama sekali tidak sebut atau memakai kata-kata politik bebas aktif. Namun makna bebas aktif sanggup disimak dari judul keterangannya "Mendayung diantara Dua Karang " yang artinya tidak lain dari politik bebas aktif. Mendayung sama artinya dengan upaya aktif dan "diantara dua karang" ialah tidak terikat oleh dua kekuatan adidaya yang ada (bebas).

Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana  sudah dicanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarh bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan yaitu Kabinet Natsir pada bulan September 1950 memdiberi keterangan di depan Parlernen, dengan rneninjau politik luar negeri dari segi perperihalan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. 

Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan 'Antara dua kekuasaan yang timbul, sudah muncul persaingan atas dasar perperihalan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. Kedua belah pihak sedang mencari dan mendapat mitra atau sekutu, membentuk golongan atau blok Blok Barat dan Blok Timur. 

melaluiataubersamaini demikian perperihalan paham dan haluan makin meluas dan mendalam, sehingga rnenimbulkan keadaan perang masbodoh da.n dikuatirkan sewaktu-waktu akan mengakibatkan perang di daeraly perbatasan antara dua imbas kekuasaan itu.

Dalarn keadaan yang berbahaya itu Indonesia sudah rnemutusk.an untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas. Dalam rnenjalankan politik yang bebas itu kepentingan rakyatlah ythng rnenjadi pedomannya, di samping itu pemerintah akan berusaha untuk memmenolong tiap-tiap usalia untuk mengembalikan perdamaian dunia tanpa jadi politik oportunis yang spesialuntuk didasarkan perhitungan keuntungan dan rugi, dan tidak berdasarkan impian luhur.

Selanjutnya Kabinet Sukiman pada bulan Mei 1951 juga mempersembahkan keterangan di muka parlemen, yang antara lain menyampaikan Politik luar negeri RI tetap berdasarkan Pancasila, pandangan hidup bangsa yang menghendaki perdamaian dunia. 

Pemerintah akan memelihara kekerabatan persah.abatan dengan setiap negara dan bangsa yang menganggap Indonesia sebagai negara dan bangsa berteman dekat, berdasarkan harga mengliargai, hormat menghormati. Berhubung dengan adanya ketegangan politik yaitu antara Blok Uni Soviet dan Blok Amerika Serikat, maka pemerintah Indonesia tidak akan menambah ketegangan itu dengan turut campur dalam perang masbodoh yang merajalela antara dua blok itu. 

Atas pendidan di muka, maka Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentu memakai lembaga PBB tersebut untuk membela impian perdamaian dunia.

Pada bulan Mei 1952 Kabinet Wilopo menandakan kepada Parlemen antara lain asal mulanya pemerintah menyatakan perilaku bebas dalam perhubungan luar negeri, ialah untuk menegaskan bahwa berhadapan dengan kenyataan adanya dua berperihalan dalam kalangan internasional yang mewujudkan dua blok yaitu Blok Barat dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya dan Blok Timur dengan Uni Soviet dan kawan-kawannya. Republik Indonesia bersifat bebas dengan makna :
  • Tidak menentukan salah satu pihak untuk selamanya dengan rn gikat diri kepada salah satu blok dalam perperihalan itu, dan.
  • Tidak mengikat diri untuk selamanya, akan tidak campur tangan atau bersifat netral dalam tiap-tiap insiden yang terbit dartperperihalan antara dua blok itu tadi.

Demikianlah penegasan demi penegasan terkena. luar negeri Republik Indonesia. Namun didalam perjalanan sejarahnya, ternyata politik luar negeri yang bebas aktif tersebut mengalami penyimpangan, yaitu pada masa pemerintah Orde usang (1960-1965). 

Pada masa tersebut Republik Indonesia semakin terikat pada blok komunis sedangkan negara-negara blok Barat dimusuhi dan dicap sebagai "nekolim", kolonialisme-imperialisme gaya baru. Perteman dekatan dan perdamaian di dunia menjadi berkonfrontasi dengan negara serumpun mengganyang Malaysia.

Pada masa Orde Lama itu muncullah apa yang dikenal dengan nama poros Jakarta - Pnom Penh - Hanoi- Peking Pyongyang, dan berakhir pada titikpuncaknya insiden pemberontakan komunis dengan G30.S/PKI nya pada tanggal 30 September 1965.
 
Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru Melet-usnya pemberontakan G.30.S/PKI menjadikan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah banyak sekali tuntutan yang disponsori oleh banyak sekali kesatuan agresi dengan tuntutannya yang populer "TRITURA" (Tri Tuntutan Rakyat), yaitu bubarkan PKI, turunkan harga dan reshuffle kabinet. 

 Dasar aturan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara terang  Sejarah dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Tuntutan pertama sanggup dipenuhi pada tanggal 12 Maret 1966 dan segera sehabis itu pada bulan Juni hingga Juli 1966 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara (sesudah anggota-anggotanya diperbaharui) menyelenggarakan Sidang Umum dengan menghasilkan sebanyak 24 ketetapan. 

Salah satu ketetapan MPRS tersebut ialah Ketetapan No.XII/MPRS/1966 wacana Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI. Di dalam ketetapan tersebut antara lain diatur hal-hal sebagai diberikut:

Bebas-aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.

Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat. Politik Luar Negeri Bebas Aktif bertujuan mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialis dan kolonialisme dalarn segala bentuk dan manifestasinya dan menegakkan ke tiga segi kerangka tujuan Revolusi, yaitu :
  • Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang hingga Merauke.
  • Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
  • Pembentukan satu perteman dekatan yang baik antara Republik Indonesia dan tiruana negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar berafiliasi membentuk satu dunia gres yang membersihkan dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna. 

Kemudian secara berturut-turut penegasan politik luar negeri yang bebas aktif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat selalu dipertegas dalam setiap kali menyelenagarakan sidang umum, baik Sidang Umum 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998 maupun dalarn Sidang Umum MPR 1999.

Penegasan politik Luar Negeri Bebas Aktif yang dituangkan di dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 Bab IlI abjad B Arah Pembangunan Jangka Panjang, di sana ditegaskan: Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan biar Indonesia terus sanggup meningkatkan peranannya dalaxn mempersembahkan sumbangannya untuk turut serta membuat perdamaian dunia yang awet, adil dan sejahtera.

Rumusan tersebut dipertegas lagi pada. potongan IVD (Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan) abjad c bidang politik. Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri,di mana dalam hal kekerabatan luar negeri diatur dalam sebagai diberikut
  • Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada Kepentingan Nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
  • Mengambil langkah langka.h untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini bisa mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasionalnya masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
  • Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud tenang dengan tiruana negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam memmenolong bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan Kepentingan dan Kedaulatan Nasional. 


 Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama

Post a Comment for "Sejarah Dan Dasar Aturan Politik Luar Negeri Republik Indonesia"