Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upaya Memperkuat Aturan Internasional

sepertiyang diketahui, keputusan Mahkamah Internasional tidak terlepas dari Statuta dan Hukum Internasional, Sehingga, dalam praktiknya demi menghargai putusan Mahkamah Internasional perlu untuk memperkuat berlakunya aturan internasional dengan langkah-langkah sebagai diberikut:

a. Menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah aturan internasional dalam kekerabatan antarnegara. Hal ini dilakukan oleh organ-organ pemerintah negara, khususnya yang dalam kiprah dan kewenangannya bekerjasama dengan duduk kasus luar negeri atau internasional.

b. Penggunaan penyelesaian sengketa antarsubjek aturan internasional melalui cara tenang dan aneka macam alternatif penyelesaian sengketa ke Mahkamah Internasional, ibarat negosiasi langsung, negosiasi melalui kiprah pihak ketiga, penyelesaian melalui organisasi internasional, badan-badan arbitrase, ataupun peradilan internasional.

c. Mentaati Hukum Internasional dan tidak melanggarnya, khususnya dalam hal ini ialah keputusan Mahkamah Internasional. 

d. Ratifikasi aturan internasional menjadi aturan nasional. Hal ini sebagai konsekuensi logis menjadi anggota PBB yang melahirkan konvensi-konvensi internasional, di samping juga untuk mempergampang proses penyelesaian sengketa secara internasional alasannya ialah adanya penafsiran/pedoman aturan yang sama. 

A. Mengefektifkan Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional

Pada dasarnya, perjuangan mengefektifkan aturan dan perjanjian internasional ialah perjuangan dan kesediaan negara-negara intemasional untuk mengurangi kedaulatannya. Tanpa kesediaan tersebut maka tidak mungkin aturan internasional sanggup efektif dijalankan oleh Mahkamah. Usaha atau langkah mengefektifican aturan internasional sanggup dilakukan dengan langkah-langkah sebagai diberikut:
  • pembentukan dan fungsionalisasi organisasi-organisasi internasional, organ-organ dan suborgannya, serta peraturan-peraturan aturan internasional secara materiil dan formal (prosedurnya);
  • pembentukan dan fungsionalisasi organ-organ pelaksananya, ibarat komisi tentang landas kontinen (Commission on the Continental Shelf) untuk Konvensi Hukum Laut PBB 1982;
  • pencantuman dan penerapan klausal penyelesaian sengketa (dispute settlement clause) dalam perjanjiar internasional, baik secara tenang maupun kekerasan (peperangan) tetap diketahui Mahkamah Internasional.

B. Menerapkan Prinsip Hidup Berdampingan secara Damai dan Sederajat

Menerapkan prinsip hidup berdampingan secara tenang dan sederajat ialah sesuai dengan Prinsip-prinsir Hukum Internasional (deklarasi terkena kekerabatan berteman bersahabat dan kolaborasi antar bangsa tanggal 24 Oktobei 1970 dan Deklarasi Manila 15 November 1982) yang diberlakukan secara universal. Prinsip-prinsip tersebut adalai: sebagai diberikut:
  • prinsip tidak mengunakan kekerasan dan cara lain yang mengancam integritas suatu bangsa dan kebebasar politiknya;
  • prinsip nonintervensi terhadap suatu negara;
  • prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
  • prinsip persamaan kedaulatan negara;
  • prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu bangsa;
  • prinsip itikad baik dalam kekerabatan internasional; prinsip keadilan.

Pelaksanaan prinsip hidup berdampingan secara tenang dan sederajat tersebut dijalankan dalam acara operasi-operasi dari PBB. Ada tiga prinsip penegakan operasi perdamaian oleh PBB, yaitu kesepakatan pemerintah atau uss i;pihak yang terkait, tidak memakai kekuatan militer, dan bersifat konservasi. Operasi-operasi PBB tersebut Aalam bentuk operasi yang disahkan, operasi tanpa kekerasan, dan operasi netral.

1. Operasi yang disahkan

Operasi pemeliharaan perdamaian dan keamanan mengharuskan kesepakatan tiruana pihak yang berkepentingan. Negara-negara yang berperan dalam pembentukan pasukan perdamaian menyerahkan kesatuan militernya, alat-alat kesehatan, transportasi atau akomodasi logistik, dan lain sebagainya secara sukarela. 

Pemerintah berhak menarikdanunik pasukan dengan alasan nasional ataupun internasional ibarat Indonesia pada operasi perdamaian di Kongo. Operasi penempatan pasukan perdamaian PBB dilakukan atas persetujuan negara tuan rumah. 

Persetujuan tersebut menyangkut jaminan kebebasan bergerak di segenap wilayah nasional dan zona operasi. Umumnya, hal ini susah dilakukan alasannya ialah alasan kedaulatan negararsehubungan pasukan internasional sebagai kekuatan asing. 

 keputusan Mahkamah Internasional tidak terlepas dari Statuta dan Hukum Internasional Upaya Memperkuat Hukum Internasional

Hal ini didukung oleh pada pascaperang dingin, pasukan dari negara-negara besar (anggota tetap DK PBB) ikut dalam acara pemeliharaan perdamaian dunia. Kondisi ini sering membuat tindakan tidak sehat (saling curiga dan tidak netral).

2. Operasi tanpa kekerasan

Operasi tanpa kekerasan, misalnya melalui resolusi, persetujuan, kesepakatan, dan lain-lain. Jadi, pasukan PBB di zona operasi bukan untuk berperang dan tidak memakai kekerasan untuk memaksa pemerintah mematuhi kehendak PBB. Secara militer, pasukan PBB dihentikan memakai senjata dan spesialuntuk boleh dipakai untuk membela diri atau mempertahankan posisi.
 
3. Operasi perasi konservasi dan netral

Pada umumnya operasi pasukan perdamaian PBB ialah untuk penghentian permusuhan, menjaga gencatan senjata, menurunkan ketegangan wilayah tertentu, dan sebagainya. Operasi tersebut bukan untuk mengubah keadaan secara aturan maupun politik. Jadi, pasukan PBB bersifat dan bersikap netral semoga diterima selalu di negara tujuan. 

Secara operasional di lapangan, pasukan PBB oleh Sekjen PBB ditekankan untuk tidak memaksakan suatu penyelesaian politik terhadap duduk kasus yang masih dirundingkan. Untuk itu, pasukan PBB dihentikan merusak misi perdamaian internasional, tidak bersaing dengan wakil-wakil negara setempat, atau bersekutu dalam kerangka operasi gabungan, dan tidak mencampuri urusan intern negara tuan rumah. Operasi-operasi Pasukan Perdamaian PBB tersebut diatas sampaumur ini diseriuskan kepada masalah-masalah sebagai diberikut:
  • pencegahan konflik-konflik yang mematikan;
  • perlindungan terhadap orang-orang lemah dan tak berdaya;
  • dilema intervensi terhadap suatu negara;
  • penguatan operasi-operasi perdamaian;
  • penerapan hukuman secara lebih terarah;
  • pengurangan jumlah senjata.



Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Upaya Memperkuat Aturan Internasional"