Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kronologi Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara - Pancasila yaitu dasar negara Republik Indonesia. Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Bangsa Indonesia mengenal kata Pancasila semenjak zaman Majapahit pada kurun XIV. 

Arti dari Pancasila ialah "berbatu sendi yang lima"yang berarti melakukan kesusilaanyang lima (Pancasila Krama). Arti tersebut tercantum dalam buku Negara Kertagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular.

Proses perumusan Pancasila pertama kali dilakukan dalam sidang BPUPKI yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat. Dalam sidang tersebut, Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan topik yang akan dibahas. Topik yang diajukan yaitu rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. 

Dalam sidang pertama BPUPKI, tampil tiga orang pembicara, yaitu Muhammad Yamin, Supomo, dan Ir. Soekarno. Mereka mengajukan konsep dasar negara Indonesia. Muhammad Yamin, S.H. menerima peluang pertama untuk memberikan gagasannya. Beliau memberikan konsep dasar negara Indonesia yang merdeka. Konsep tersebut terdiri atas lima asas diberikut:
 
1. peri kebangsaan;
2. peri kemanusiaan;
3. peri ketuhanan;
4. peri kerakyatan dan
5. kesejahteraan rakyat.
Dalam sidang lanjutan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menerima peluang untuk memberikan pidato. Ir. Soekarno mengusulkan konsep dasar negara Indonesia yang merdeka. Konsep tersebut terdiri atas rumusan diberikut:
 
1 kebangsaan Indonesia;
2. internasionalisme;
3. mufakat atau demokrasi;
4. kesejahteraan rakyat; dan
5. ketuhanan yang berkebudayaan.
Usulan rumusan dasar negara tersebut didiberi nama Pancasila. Beliau menyampaikan bahwa nama Pancasila diajukan atas masukan dari salah spesialis bahasa yang tidak disebutkan namanya. Usul terkena nama Pancasila untuk dasar negara diterima secara bundar oleh sidang BPUPKI. 

Sidang BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Sampai dengan berakhirnya sidang, BPUPKI belum berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang juga tokoh BPUPKI mengadakan pertemuan untuk mengulas pidato serta aneka macam anjuran terkena dasar negara yang sudah dikemukakan dalam sidang tubuh penyelidik. 

Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan "Panitia Sembilan". Dalam sidangnya, Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah konsep naskah yang disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta memuat Pancasila sebagai hasil sidang yang disahkan. Rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta yaitu sebagai diberikut:

 Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara  Kronologi Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

1 Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permuakuwaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dasar negara yang didiberi nama Pancasila. 

Sejak dikala itulah kata Pancasila sudah menjadi bahasa Indonesia dan ialah istilah umum. Walaupun dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksud dasar negara Republik Indonesia tiada lain yaitu Pancasila.

Hal ini menurut pada sejarah pembentukan rumusan dasar negara yang kemudian secara impulsif diterima oleh penerima sidang secara bulat. Jadi, Pacasila sebagai dasar negara disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya istilah Pancasila. 

melaluiataubersamaini diputuskan sebagai dasar negara, berarti Pancasila dipakai sebagai landasan untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila ialah suatu nilai dasar serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Hal ini menjadikan seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dijabarkan dari Pancasila. Pancasila ialah sumber dari segala sumber aturan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan berarti segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perikehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumber dan mengacu kepada Pancasila.


Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Kronologi Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara"