Sistem Pemerintahan Dengan Demokrasi Terpimpin
melaluiataubersamaini berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, Presiden Republik Indonesia tidak spesialuntuk sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. melaluiataubersamaini demikian, setelah keluarnya Dekrit Presiden sistem kabinet presidentil kembali diterapkan. Menteri-menteri tidak lagi bertanggung balasan kepada parlemen, melainkan kepada presiden. Sesudah keluarnya Dekrit 5 Juli 1959, MPRS merumuskan kedudukan presiden sebagai diberikut:
1) Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2) Presiden tidak bertanggung balasan kepada DPR.
3) Presiden tunduk dan bertanggung balasan kepada MPR sebagai pelaksana tertinggi kedaulatan rakyat.
Sistem demokrasi yang kemudianterapkan ialah Demokrasi Terpimpin. Penerapan sistem demokrasi terpimpin berlangsung dalam kurun waktu 1959-1965. Dalam pelaksanaannya, pengertian terpimpin ditafsirkan lain dari yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian " terpimpin" dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/ perwakilan. Pernyataan "dalam permusyawaratan/perwakilan" berarti di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun, oleh Presiden Soekarno, pengertian terpimpin ditafsirkan terpimpin secara mutlak oleh pribadinya. Oleh alasannya itu, kemudian diciptakan atribut "Pemimpin Besar Revolusi", sehingga presiden menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan mutlak di dalam negara.
Beberapa. ciri Demokrasi Terpimpin ialah dominasi presiden sangat kuat, terbatasnya kiprah partai politik, tidak berfungsinya forum tertinggi dan tinggi negara, makin berkembangnya paham komunisme, serta makin besarnya kiprah ABRI sebagai unsur sosial politik.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan bahwa Presiden ialah Mandataris MPR, tetapi di dalam Demokrasi Terpimpin justru sebaliknya. Anggota-anggota MPRS diangkat menurut Penetapan Presiden sehingga mereka harus tunduk kepada Presiden. Selanjutnya, pimpinan MPRS dan Dewan Perwakilan Rakyat diangkat pula menjadi menteri yang berarti mereka menjadi pemmenolong presiden sekaligus sebagai walcil-wakil rakyat.
Berdasarkan kenyataan yang disebutkan di atas terlihat bahwa kepemimpinan Presiden Soekarno pada ketika itu sudah menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan presiden itu diperkuat dengan adanya perilaku MPRS dalam Ketetapan Nomor 111/1963 yang mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Hal ini ialah bukti yang terang bahwa para wakil rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 bertindak sebaliknya, yakni meniadakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur ketentuan masa jabatan seorang presiden.
Kemudian, pidato Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang ditetapkan sebagai "Manifesto Politik. Republik Indonesia" oleh MPRS diputuskan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara. dewan perwakilan rakyat hasil pemilihan umum yang mendukung Dekrit 5 Juli 1959 tetap menjalankan tugasnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan menyetujui perubahan-perubahan yang dilakukan.
Akan tetapi, ketika dewan perwakilan rakyat melaksanakan fungsinya dengan melaksanakan penolakan terhadap Rencana Anggaran Belanja Negara 1960, Presiden pribadi membubarkan dewan itu pada tanggal 5 Maret 1960 menurut Penetapan Presiden No. 3/1960.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang kemudian dibuat untuk menggantikan dewan perwakilan rakyat dijadikan pemmenolong Presiden, sedangkan fungsi kontrolnya sengaja ditiadakan. Tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke ULTD 45 ialah pembentukan kabinet gres yaitu Kabinet Karya.
Kehidupan politik mengalami perubahan diubahsuaikan dengan norma-norma Demokrasi Terpimpin. Hingga pertengahan tahun 1960, lembaga-lembaga negara sudah tersusun, baik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 maupun yang tidak. Lembaga-lembaga negara itu ialah MPR (S), dewan perwakilan rakyat (GR), dan Front Nasional.
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi digabungkan pada tahun 1964 dengan sebutan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang segera turut memainkan kiprah sosial politiknya. ABRI diakui sebagai salah satu golongan fungsional (karya) yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 45 menempatkan wakilnya dalam MPRS.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Dengan Demokrasi Terpimpin"