Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan persidangan. Persidangan tersebut membicarakan rencana pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibuat di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. 
 
Komite Nasional dimaksudkan sebagai penjelmaan tujuan dan impian bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang menurut kedaulatan rakyat. KNIP diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian (Gedung Komedi), Pasar Baru, Jakarta. Dalam persidangan pertamanya, KNIP berhasil menyusun staf pimpinan sebagai diberikut:
 
a. Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
b. Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
c. Wakil Ketua II : J. Latuharhary
d. Wakil Ketua III : Adam Malik 
 
Komite Nasional dibuat dari tingkat sentra hingga daerah. Komite Nasional yang ada di tempat disebut Komite Nasional Daerah. Sejak itu, KNIP berfungsi sebagai pemmenolong presiden. melaluiataubersamaini demikian, Negara Republik Indonesia mulai berjalan menurut Undang-Undang Dasar 1945 lantaran presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin pemerintahan negara tertinggi sudah dimenolong oleh Komite Nasional Indonesia. INI perwujudan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, dilema Partai Nasional Indonesia ditunda pembentukannya dengan maklumat tanggal 31 Agustus 1945. Penundaan disebabkan segala acara pemerintah dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak ketika itu gagasan satu partai ini tidak pernah dihidupkan lagi. Partai Nasional Indonesia pada waktu itu diperlukan menjadi satu-satunya partai politik di Indonesia.

Dalam perkembangannya, kelompok cowok yang dipimpin oleh Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem kabinet presidensial sehingga berusaha memengaruhi para anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta. Isi petisi itu berupa tuntutan pemdiberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIP. melaluiataubersamaini adanya petisi itu, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945.

Atas desakan sidang KNIP tersebut, Drs. Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan dewan perwakilan rakyat diserahi kekuasaan legislatif. Selain itu, KNIP ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah tubuh pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung balasan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.

Badan Pekerja KNIP alhasil dibuat dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin. Dalam pemikiran ketika itu, KNIP diartikan sebagai pengganti MPR. Sementara itu, Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) disamakan dengan DPR. Badan Pekerja KNIP dalam kegiatannya mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik. Usul itu dituangkan dalam pengumuman BP-KNIP Nomor III Tanggal 30 Oktober 1945 yang ditanhadirani oleh Ketua BP-KNIP, Sutan Syahrir. Usul BP-KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai diberikut:
  • Roda pemerintahan sudah berputar sehingga BP-KNIP merasa sudah datang saatnya untuk mengusahakan pergerakan rakyat.
  • Dalam rangka asas demokrasi, BP-KNIP tidak sependapat dengan PPKI tentang penetapan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.
 
 Persidangan tersebut membicarakan rencana pembentukan Komite Nasional Proses Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Karena anjuran BP-KNIP tentang dibentuknya partai-partai politik, pemerintah kemudian mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 yang ditanhadirani oleh Wapres RI. Isi Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945 pada dasarnya sebagai diberikut:
  • Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik lantaran dengan adanya partai-partai politik itu, segala ajaran yang ada dalam masyarakat sanggup dipimpin ke jalan yang teratur.
  • Pemerintah berharap biar partai-partai politik itu sudah tersusun sebelum dilang-sungkan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1945.
Sejak dikeluarkan Maklumat Pemerintah tersebut, banyak partai politik yang bangkit di Indonesia, di antaranya sebagai diberikut: 
  • Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), 7 November 1945; 
  • Partai Komunis Indonesia (PKI), 7 Desember 1945; 
  • Partai Buruh Indonesia (PBI) , 8 Novem-ber 1945; 
  • Partai Rakyat Jelata, 8 November 1945; 
  • Partai Nasrani Indonesia (Parkindo), 10 November 1945; 
  • Partai Sosialis Indonesia (PSI), 10 No-vember 1945; 
  • Partai Rakyat Sosialis (PRS), 20 November 1945; Pada tanggal 12 Desember 1945, PSI dan PRS bergabung dengan nama Partai Sosialis. 
  • Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), 8 Desember 1945; 
  • Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai), 17 Desember 1945; Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946.
PNI adalah fungsi (gabungan) dari Partai Rakyat Indonesia, Gerakan Rakyat Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, keadaan politik menjadi tidak stabil. BP-KNIP sudah banyak dikuasai oleh kelompok Sutan Syahrir.
 
Pada tanggal 11 November 1945, BP-KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggung-jawabanan Menteri-Menteri dari Presiden kepada BP-KNIP. Ini berarti sistem kabinet presidensial dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diamandemen begitu saja menjadi sistem kabinet parlementer. 
 
Hal ini terbukti sehabis BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, kabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. 

Daftar Pustaka : Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Post a Comment for "Proses Pembentukan Komite Nasional Indonesia"