Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Dan Makna Hak Asasi Insan Yang Dinyatakan Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal Uud 1945

Arti Dan Makna  Hak Asasi Manusia Yang Dinyatakan Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945



Hak asasi yakni hak dasar yang dimiliki insan yang dibawanya semenjak lahir/ seti hak hidup, hak atas kebebasan kemerdekaan dan hak untuk mempunyai sesuatu. Adapun yang dijadikan dasar dan hak asasi ini ialah bahwa Tuhan membuat insan dengan banyak sekali hak yang sama tanpa membedakan suku bangsa, keturunan, agama, warna kulit, dan kelabuin. Untuk itu, insan memperoleh peluang untuk berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, kemampuan, dan kodratnya Hak asasi insan ialah anugerah dan Tuhan Yang Maha Esa. 

Oleh alasannya itu, siapa pun dilarang menghalangi dan merusaknya, bahkan harus melindungi dan menghormatinya, baik oleh individu maupun negara. Namun dalam hal-hal tertentu, hak-hak asasi insan perlu didiberi pengarahan yang diputuskan oleh negara sesuai dengan pandangan hidup. tingkat kebudayaan. dan dasar negara. Sebenarnya dalam, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 spesialuntukk dimuat wacana hak asasi, mulai alinea pertama sarnpai dengan alinea terakhir.


  • Pada alinea pertama berbunyi:
“...kemerdekaan ialah hak segala bangsa….” Pernyataan ini mengatakan legalisasi atas hak asasi berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dan segala bentuk penjajahan dan penindasan bangsa lain.
  • Pada alinea kedua, berbunyi:
“...mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmu IDi sini terlihat adanya legalisasi hak asasi di bidang politik berupa hak asasi bangsa yakni hak kedaulatan dan di bidang ekonoini berupa kemakmuran yang berkeadilan.
  • Pada alinea ketiga, berbunyi:
“….atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas Rumusan ini ialah suatu legalisasi hak dan kewajiban beragama serta hak atas kebebasan berkebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur.
  • Pada alinea keempat (terakhir), berbunyi:
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melakukan ketertiban dunia .1Pada alinea ini mengatakan legalisasi dan santunan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang, yaitu politik, hukum, sosial, budaya, dan ekonoini.

Dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, hak-hak asasi insan dalam bentuk hak dan kewajiban masyarakat negara diatur dalam banyak sekali pasal. Hak-hak tersebut adalah:
  1. hak atas kedudukan yang sama di dalam aturan dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
  2. hak atas ekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
  3. hak berserikat dan berkumpul (Pasal 28);
  4. hak atas kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);
  5. hak dan kewajiban bela negara (Pasal 3Q ayat 1. dan 2);
  6. hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat I dan 2).
Munculnya usaha hak asasi insan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ialah reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang mengmnjak-mnjak harkat dan martabat manusia. Kekuasaan otoriter (mutlak), para raja dan kaisar yang menindas hak rakyat atau daerah, referensi kekuasaan imperialism dan kolonialisme, guakà diskriininasi. Adanya negara kuat dan lemah, menuntut jarninan hak asasi insan dalam negara maupun secara International, Peijuangan untuk membela hak asasi insan sebe1uri kurun Masehi antara lain.
  • Hukum Hammurabi di Babylonia (2000 tahun SM), yang tetapkan adanya aturan yang menjainin keadilan bagi tiruana masyarakat negara. Hukum tersebut populer sebagai jaininan hak-hak asasi manusia.
  • Solon (600 tahun SM) di Athena, yang mengajarkan bahwa orang-orang yang diperbudak alasannya tidak bisa melunasi utangnya hams dibebaskan.
  • Justianus (Kaisar Romawi, tahun 527 SM), merumuskan peraturan yang memuatjaininan atas keadilan dan hak asasi mariusia.
  • Para filusuf Yunani KUno menyerupai Socrates, Plato, dan Aristoteles mengemukakan peinikirannya perihaljaininan hak-hak asasi manusia.

Perkembangan dan usaha wacana hak-hak asasi insan path masa setelah Masehi ternyata lebih tegas dan besar lengan berkuasa terhadap praktik kehidupan bernegara. Peristiwa atau dokumen yang lahir setelah kurun Masehi yang mengatakan adanya jaininan hak asasi manusia, antara lain: Magna Charta, Pettion of Rights; Bill of Rights, Revolusi Ainerika, Revolusi Prancis dan Universal Declaration of Human Righis.

Selain dokumen-dokumen tersebut, masih ada gagasan-gagasan mantan Presiden Amerika Serikat, yaitu Abraham L1incoln dan Franklin D. Roosevelt. Abraham Lincoln dikenal sebagai jagoan pembela hak asasi insan dan tokoh antiperbudakan. Dia berpandangan bahwa se,nua masyarakat negara meiniliki kemerdekaan dan persamaan tanpa membedakan warna kulit, jenis kelainin, dan agalna. Kemudian pada permulaan. Perang Dunia II, Franklin D. Roosevelt mengem.ukakan beberapa kebebasn yang populer dengan istilah The Four Freedoins (empat kebebasan), yaitu untuk berbicara dan menyatakan pendapat, beragama, bebas dan ketakutan, serta bebas dan kemelaratan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Arti Dan Makna Hak Asasi Insan Yang Dinyatakan Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal Uud 1945"