Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Dan Makna Harga Diri Dalam Aneka Macam Sumber Internasional Dan Pbb

Arti Dan Makna Harga Diri Dalam Berbagai Sumber Internasional Dan PBB



Pada tamat Perang Dunia II, F.D. Roosevelt, mengmukakan empat macam hak asasi insan yang lalu dikenal dengan The Four Freedom (empat kebebasan), yakni
  1. kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech and expression);
  2. kebebasan beragama (freedom of religion);
  3. kebebasan dan rasa takut (freedom from fear);
  4. kebebasan dari kemelaratan (freedonz from want).


Kebebasan yang keempat, yaitu kebebasan dari kemelaratan, mencerminkan perubahan dalam alam pikiran umat insan yang menganggap bahwa hak-hak politik pada dirinya tidak cukup untuk membuat kebahagiaan baginya Pada tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco, Amerika Serikat, berhasil disusun dan ditanhadirani apa yang lalu disebut Piagam PBB. Piagam ini lalu disahkan dan mulai berlaku semenjak tanggal 24 Oktober 1945. Piagam ini pada hakikatnya yaitu kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi dan mewujudkan harga diri atau harkat dan martabat insan sehingga keberadaan dan kelestarian insan sanggup dijamin.

Dalam Mukadimab Piagam tersebut antara lain disebutkan, “Kami rakyat-rakyat PBB bertekad untuk menyelamatkan generasi setelah kami dan kehancuran perang yang dua kali selama hidup kami sudah membawa malang tak terhingga pada umat insan dan untuk menegaskan kembali dogma pada hak-hak asasi manusia, pada martabat dan harga langsung insani, pada hak-hak sama laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil Sementara itu, setelah Perang Dunia II selesai, mulai tahun 1946 disusunlah suatu Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB. Pada tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Paris mendapatkan dan mengesahkan naskah hasil kerja panitia tersebut sebagai apa yang lalu disebut dengan Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia wacana Hak-Hak Asasi Manusia).

Selanjutnya, Majelis Umum PBB memprokiamasikan Pernyataan Sedunia wacana Hak-Hak Asasi Manusia itu sebagai suatu tolok ukur umum bagi rakyat dan bangsa-bangsa di dunia dan menyerukan kepada tiruana anggota dan tiruana bangsa semoga memajukan dan menjamin pengukuhan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pemyataan tersebut.

Meskipun bukan yaitu convention atau perjanjian, tiruana anggota PBB secara sopan santun berkewaj iban menerapkannya. Pada alinea pertama mukadimah tersebut dengan tegas dikatakan bahwa sebenarnya hak-hak kodrati yang diperoleh setiap insan berkat pemdiberian Tuhan seru sekalian alam, tidak sanggup dipisahkan dan hakikatnya dan lantaran itu setiap insan berhak akan kehidupannya yang layak, kebebasan, keselamatan, dan kebahagiaan pribaDiriya. Penlu diketahui bahwa Pernyataan Sedunia wacana Hak Asasi Manusia (Pernyataan Hak Asasi Manusia PBB) secara garis besarnya sebagai diberikut.
  1. Hak kebebasan politik (Pasal 2-2 1), antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan bersenikat, dan lain-lain.
  2. Hak sosial (Pasal 22-23), antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan dan lain-lain.
  3. Hak diberistira hat dan berlibur (Pasal 24).
  4. Hak akan tingkat dasar pen ghidupan yang cukup, termasuk penjagaan kesehatan dan keselamatan Diri sendiri serta keluarganya dan lain-lain.
  5. Hak memperoleh pendidikan (Pasal 25).
Dalam pelaksanaannya, meskipun hak asasi insan itu bersifat universal, suatu negara tidak sanggup memaksaan konsep hak asasinya kepada negara lain. Hal ini disebabkan masing-masing negara memiliki latar belakang sejarah dan pandangan hidup masing-masing sehingga terhadap perbedaan antara negara yang tidak sama.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Arti Dan Makna Harga Diri Dalam Aneka Macam Sumber Internasional Dan Pbb"