Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Aturan Wajib Bela Negara Dalam Uud 1945

Dasar Hukum Wajib Bela Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945



Usaha bela negara dirumuskan dalam tata aturan dan peraturan perundang-undangan negara RI diberikut ini.
  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea pertama dan keempat
  2. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1).
  3. Ketetapan MPR yang terkait perjuangan bela negara dan pertahanan negara.
  4. Undang-undang perjuangan bela negara dan pertahanan negara.

Berikut klarifikasi wacana peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjuangan bela negara.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Alinea pertama sebut “Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu yaitu hak segala ban gsa dan oleh lantaran itu, maka pen jajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “. Artinya, setiap masyarakat negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dan negara. Oleh lantaran itu, dalam alinea keempat dirumuskan secara tegas ujuan nasional sebagai diberikut.
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh turn pah darah Indonesia.
  • Ikut melakukan ketertiban dun Ia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Artinya, bahwa seluruh bangsa dan tanah air Indonesia termasuk sumber daya insan maupun sumber daya alamnya harus dilindungi dan dipertahankan. Dipertahankan dan segala ancaman dan kendala baik dan dalam maupun luar negeri. Demikian pula dalam percaturan dunia, kita wajib ikut membuat ketertiban dunia. Hal ini menjadi tanggung tanggapan bersama seluruh masyarakat negara.

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

 
  1. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa: “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  2. Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa: “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.”
Bela negara yaitu hak sekaligus kewajiban setiap masyarakat negara. Dalam keadaan kondusif dan damai, bela negara yaitu hak. Bila negara dalam keadaan ancaman atau perang dan negara sangat membutuhkan, bela negara yaitu sebuah kewajiban bagi setiap masyarakat negara.

Ketetapan MPR yang Berhubungan dengan Usaha Bela Negara



Usaha bela negara dirumuskan dalam Ketetapan MPR RI diberikut.
  1. Tap No. IV/MPR/1999 wacana GBHN 1999-2004.
  2. Tap No. VI/MPR/2000 wacana Peinisahan Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
  3. Tap No. VII/MPR/2000 wacana Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Polri.
Tap No.IV/MPR/1 999 wacana GBHN 1999-2004 pelaksanaannya dijabarkan dalam UU No.25 Tahun 2000 wacana Program Pembangunan Nasional (Propenas). Pada Bab Xl Propenas ditetapkan bahwa: “Arah kebijakan pertahanan negara yaitu men gembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI/Polri sebagal kekuatan utama didukung kekuatan lainnya dan kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalut wajib didik dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI/Polri dan rakyat.” Sedangkan dalam Tap No.VI/MPR/2000 dan Tap No.VII/MPR/ 2000 secara garis besar ditetapkan bahwa tugas TNT dititikberatkan pada perjuangan pertahanan negara, sedangkan Poiri dititikberatkan pada upaya keamanan.

Undang-Unaang Usaha Bela Negara dan Pertahanan Keamanan


Perwujudan dan Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN wacana perjuangan bela negara tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undang.
  1. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara.
  2. Undang-Undang No.2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara RI.
  3. Undang-Undang No.27 Tahun 1997 wacana Mobilisasi dan Demobilisasi, serta peraturan perundangan lainnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Dasar Aturan Wajib Bela Negara Dalam Uud 1945"