Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Perjanjian Internasional Liberal Dan Multilateral

Jenis Perjanjian Internasional Liberal Dan Multilateral



Berikut ini yaitu jenis-jenis perjanjian internasional liberal dan multilateral

Perjanjian Liberal


Perjanjian liberal bersifat khusus (treaty contract) sebab spesialuntuk mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh sebab itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup. Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.



Ada beberapa pola yang sanggup disampaikan sebagai citra faktual perjanjian bilateral.
  1. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 wacana penyelesaian dwikewargguagaraan.
  2. Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand wacana garis batas Laut Andaman di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
  3. Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
  4. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia terkena pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995,

Perjanjian Multilateral


Perjanjian itu sering disebut sebagai law making treatis sebab biasanya mengatur hal- hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.

Untuk lebih jelasnya ada beberapa pola wacana perjanjian multilateral menyerupai diberikut.
  1. Konvensi Jenewa tahun 1949 wacana Perlindungan Korban Perang.
  2. Konvensi Wina tahun 1961 wacana Hubungan Diplomatik.
  3. Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 wacana Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Jenis Perjanjian Internasional Liberal Dan Multilateral"