Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uud 1945 Amandemen (Tahun 2000 Hingga Sekarang)

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen (Tahun 2000 Sampai Sekarang)



Keterpurukan pemerintah Orde Baru pada tahun 1998 sudah mendorong munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi yakni suatu gerakan menuju penataan kembali ketetguagaraan sesuai dengan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Sesudah satu perkembangan ketatguagaraan yang sangat fundamental yaitu amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 dianggap terlalu memdiberi porsi kekuasaan yang sangat berpengaruh pada elcsekutif. sementara legislatif kurang didiberi tugas yang sejajar dengan eksekutif. Di samping itu, Undang-Undang Dasar 1945 sangat membuka peluang untuk ditafsirkan sesuai kepentingan penguasa menyerupai yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.



Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ialah konstitusi negara RI yang terdiri dan diberikut ini.

  1. Pembukaan, terdiri dan empat alinea.
  2. Batang Tubuh yang terdiri 16 belahan dan 37 pasal. Namun, sebagian besar isi pasal-pasalnya sudah mengalaini pengubahan dan penambahan. Berikut pokok-pokok bentuk negara dan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Negara Indonesia yakni negara kesatuan (bukan federal). Bentuk pemerintahan republik, dan kepala negara dipilih untuk masa tertentu.
  3. Sistem kabinet presidensil, artinya para menteri bertanggung jawaban
  4. kepada presiden.
  5. Indonesia yakni negara aturan (rech stqats atau rule of law)
  6. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen dan banyak sekali aturan pelaksanaannya sudah membawa perubahan yang fundamental dalam penyelenggaraan ketatguagaraan Indonesia menuju perbaikan sistem pemerintahan.

Berikut perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem ketatguagaraan Indonesia.

  1. Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara presiden dengan DPR.
  2. Masa jabatan presiden diatur tegas yaitu terbaik sanggup dipilih untuk dua kali masa jabatan.
  3. Sistem pemerintahan kawasan dengan dilaksanakannya otonomi daerah.
  4. Penyelenggaraan peinilu oleh forum nonpemerintahan yang netral dan mandiri.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Uud 1945 Amandemen (Tahun 2000 Hingga Sekarang)"