Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional mencakup beberapa aspek segala tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah untuk memengaruhi arah, komposisi, serta bentuk aktivitas ekspor/impor barang dan jasa yang tercatat dalam neraca perdagangan internasional. Kegiatan perdagangan di satu pihak dibutuhkan oleh suatu negara, tetapi di pihak lain sanggup mengancam perkembangan industri di dalam negeri. Ancaman ini terutama dirasakan oleh industri yang mempunyai daya saing lemah. Oleh alasannya ialah itu, kebijakan perdagangan di Indonesia diusahakan biar sanggup mengikuti tuntutan perdagangan bebas, namun tanpa mengorbankan kepentingan produsen di dalam negeri.
Beberapa tujuan kebijakan ekonomi internasional antara lain untuk menghindarkan dan pengaruh-penganuh negara lain terutama imbas ekonomi; untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; untuk melindungi industri dalam negeri; untuk mencapai keseimbangan neraca pembayaran; serta untuk mendukung pembangunan ekonomisuatu negara. Di bawah ini akan diuraikan aneka macam kebijakan perda’gangan internasional. Beberapa di antaranya sudah tidak diperkenankan lagi alasannya ialah melanggar prinsip perdagangan bebas dunia.
Kebijakan Tarif
Tanif ialah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Pembebanan tanif pada suatu komoditas akan besar lengan berkuasa pada pembentukan harga komoditas tersebut di negara tujuan. Semakin tinggi beban tarif yang dikenakan akan semakin inggi harga jual komoditas tersebut.
- Penggolongan Tarif
Tarif digolongkan menjadi:
- Bea Ekspor (Export duties), yaitu pajak/bea mahal, yang dikenakan terhadap barang yang beliau ngkut ke negara lain. Misalnya, pengusaha Indonesia akan mengekspor kayu lapis ke Saudi Arabia. Pengusaha tersebut harus membayar bea ekspor kepada pemerintah Indonesia.
- Bea Impor (Import duties), yaitu pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam wilayah pabean (custom area) suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir. Misalnya, dalam kasus di atas pihak pengimpor dan Saudi Arabia membayar bea impor kepada pemerintah Saudi Arabia.
- Pembedaan Tarif Menurut Jenisnya
- Ad valorem duties, yaitu bea pabean yang tingginya ditetapkan dalam persen (%). Persentase ini dihitung dan nilai barang yang dikenai bea tersebut. Misalnya tariff impor kendaraan beroda empat ialah 40% dan harga mobil.
- Specific duties, yaitu bea pabean yang tingginya ditetapkan untuk tiap ukuran fisik barang. Misalnya bea impor sepatu ialah Rp20.000,00 per unit (pasang).
- Specific ad valorem atau compound duties, yaitu kombinasi antara specific dan ad valorem duties.
Misalnya, suatu barang tertentu dikenakan 10% tariff ad valorem ditambah Rp20.000,00 untuk setiap unit. Secana umum, kebijakan tarif yang diterapkan di Indonesia ialah ad valorem duties. Namun deinikian, terdapat beberapa komoditas yang dikenakan specific duties, yaitu beras dan gula. Tujuannya ialah untuk penyederhanaan penghitungan bea masuk serta melindungi petani tebu dan padi di tanah air.
Kebijakan Kuota
Kebijakan perdagangan internasional yang selanjutnya ialah kuota. Kuota ialah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang masuk (kuota impor) dan barang yang keluar (kuota ekspor). Oleh alasannya ialah itu, kuota sanggup digolongkan menjadi:
- Kuota Impor
Untuk membatasi jumlah barang impor yang akan beredar di dalam negeri, maka jumlah barang yang boleh diimpor dijatah. Jika barang impor berlebihan, dikhawatirkan akan menjatuhkan harga barang-barang produksi lokal. Lalu, bagaimana dampak kebijakan kuota impor tersebut? Pembatasan jumlah barang yang dii mpor akan mengakibatkan berkurangnya jumlah keseluruhan birang tersebut di pasar dalam negeri. Bila perinintaannya relative tetap, keadaan ini akan menjadikan harga barang tersebut di pasar dalam negeri akan meningkat.
- Kuota Ekspor
Seperti halnya dengan kuota impor, maka ekspor pun sanggup dibatasi jumlahnya. Pembatasan jumlah ekspor ini terjadi karena:
- Adanya pembatasan impor di negara tujuan ekspor tersebut, khususn3?a dalam produk pertanian dan tekstil.
- Menjainin tersedianya barang di dalam negeri dalam jumlah yang cukup.
- Untuk mendorong aktivitas produksi yang lebih lanjut biar lebih banyak nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri.
Kuota ekspor biasanya dikenakan terhadap materi mentah. Mengapa deinikian? Karena pemerintah berupaya menggerakkan aktivitas industri di tanah air. Jika spesialuntuk mengekspor materi mentah, maka harganya lebih rendah dan lebih fluktuatif daripada mengekspor barang yang sudah diolah.
Larangan Ekspor/Impor
Terhadap barang tertentu, pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan larangan ekspor atau impor. Kebijakan larangan impor umumnya bertujuan untuk melindungi produsen di dalam negeri. Larangan impor juga diberlakukan untuk barang-barang yang sanggup merugikan masyarakat, Misalnya ininuman beralkohol dan limbah berbahaya. Sedangkan larangan ekspor ditujukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri. Terutama jikalau kebutuhan barang di dalam negeri belum terpenuhi.
Subsidi dan Preini Ekspor
Untuk menekan harga jual barang ekspor, pemerintah sanggup mempersembahkan subsidi untuk keperluan ekspor, baik secara terang-terangan maupun secara terselubung. Subsidi secara terselubung Misalnya dalam bentuk pengenaan bunga bank bersubsidi atas pemberian modal kerja untuk keperluan ekspor. melaluiataubersamaini subsidi ini maka harga ekspor merijadi lebih rendah daripada harga jual di dalam negeri. Kebijakan apa pun yang mengakibatkan harga jual ekspor menjadi lebih murah daripada harga jual di dalam negeri disebut dumping. Teknik ini dianggap sebagai praktik perdagangan internasional yang tidak adil sehingga dilarang. Sedangkan yang dimaksud preini ekspor ialah pembayaran sejumlah uang tertentu oleh pemerintah kepada produsen atas ekspor yang dilakukannya. Secara alternative pembayaran tersebut sanggup dilakukan dengan pemdiberian keentengan pajak atas barang yang dijual di dalam negeri menurut jumlah barang yang diekspor.
Devaluasi
Devaluasi terjadi jikalau nilai tukar (kurs] mata uang nasional secara resini diturunkan terhadap valuta lain (harga valuta abnormal dinaikkan). Inisalriya, untuk membeli satu dolar Amerika Serikat tadinya diharapkan Rp8.000,00, kemudian ditentukan atau diubah menjadi RplO.000,00. melaluiataubersamaini menurunkan nilai resini mata uang nasional terhadap valuta asing, harga valuta abnormal akan naik. Oleh alasannya ialah itu, impor dihitung dalam mata uang domestic menjadi mahal dan terhambat. Misalnya orang akan membeli radio dengan harga US$100,00. melaluiataubersamaini kurs usang (US$1 = Rp8.000,00) ia harus membayar.Rp800.000,00. Sedangkan dengan kurs gres (US$1 = RplO.000,00) ia harus membayar Rpl.000.000,00. Hal ini diharapkari akan memperkecil impor. Akan tetapi, kebijakan devaluasi harus hati-hati, alasannya ialah devaluasi sering mengakibatkan harga-harga barang lainnya ikut naik, sehingga terjadi inflasi yang tinggi di dalarn negeri.
Diskriminasi Harga
Kebijakan diskriininasi harga ialah penetapan harga yang tidak sama antara satu negara dengan negara lain. IJalam perdagangan internasional, hal ini dilakukan melalui pengenaan bea masuk (import duties) yang tidak sama. Sebagai contoh, sesama negara ASEAN mengenakan bea masuk yang lebih rendah untuk aneka macam komoditas dibandingkan komoditas yang sama dan negara lain di luar ASEAN.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Kebijakan Perdagangan Internasional"