Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alat Pembayaran Internasional Dan Jenisnya

Alat-Alat Pembayaran Internasional



Terjadinya transaksi perdagangan antarbangsa akan diikuti adanya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Pembeli (importir) berhak atas barang yang dibelinya dan berkewajiban menyerahkan uang pembayaran. Sedangkan penjual (eksportir) berkewajiban menyerahkan barang kepada pembeli dan berhak mendapatkan pembayaran. Hak dan kewajiban inilah yang menjadikan pembayaran internasional.

Untuk melaksanakan pembayaran internasional, seorang pengusaha sanggup memakai beberapa cara, Teknik-cara tersebut, antara lain:



Tunai (Cash)


Pembayaran secara tunai dilakukan pada ketika barang dikirim oleh eksportir atau sebelumnya. Teknik ini sangat baik dan disukai oleh eksportir yang keadaan keuangannya lemah dan belum mengenl baik importir. Sebaliknya, cara ini kurang disukai importir.

Mengapa demikian? Beberapa alasannya, antara lain:
  1. Harus tersedia uang tunai yang cukup besar.
  2. Kehulangan peluang untuk memakai modal kerja alasannya barang diterima kemudian.
  3. Harus menurut kepercayaan dan kejujuran eksportir.
Teknik pembayaran tunai sanggup dilaksánakan dengan dua cara, yaitu:
  1. Wesel bank ganjal unjuk (Banker’s Sight Draft), yaitu surat yang dibentuk oleh bank domestik di negara importir yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada si pembawa surat wesel.
  2. Telegraphic Transfer (T/T), Transfer telegrafis yaitu sistem pembayaran yang dilakukan oleh suatu bank (di negara X) kepada korespondennya (di negara Y) untuk membayarkan dana dan rekening depositonya. Perintah pembayaran ini dikirim melalui telegram atau teleks.

Open Account


Teknik ini ialah kebalikan dan pembayaran secara tunai. melaluiataubersamaini cara open account, barang sudah dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar. Pembayaran dilakukan sehabis beberapa waktu atau terserah kebijakan importir. melaluiataubersamaini metode ini, risiko sebagian besar ditanggung eksportir. Eksportir harus memiliki banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing, maka ia juga harus menanggung risiko perubahari kurs.

Teknik ini akan digunakan oleh eksportir apabila:
  1. Pembeli sudah dikenal baik.
  2. Keadaan ekonoini dan politik sedang stabil.
  3. Lokasi produksi bersahabat dengan negara tujuan (pasar).

Commercial Bill of Excharige


Commercial Bill of Excharige sering disebut Drafts atau Trade Bills. Commercial Bill of Excharige ialah surat perintah yang ditulis oleh eksportir kepada importir untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan hadir. Teknik inilah yang umum digunakan dalam perdagangan internasional dan sering disebut wesel. Surat ini sanggup diperjualbelikan apabila si pembeli menyetujui pembayaran dan memb ubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.

Jenis-jenis Draft, antara lain:
  • Documentary Draft, yaitu wesel yang disertai jaininan dokumen pengiriman serta asuransi barang.
  • Clean Draft, yaitu wesel yang tidak disertai jaininan dokumen barang.
Waktu dilakukannya pembayaran wesel disebut tenor/usance. Sehubungan dengan waktu pembayarannya, maka draf sanggup dibagi menjadi:
  1. Sight Draft, yaitu wesel yang dibayar sesaat sehabis diperlihatkan kepada pembeli. Jadi, mungkin pembayarannya sebelum barangnya datang di daerah pembeli.
  2. Arrival Draft, yaitu wesel yang dibayar sesaat sehabis barangnya datang di daerah tujuan.
  3. Date Draft, yaitu wesel yang pembayarannya dilakukan pada tanggal tertentu yang diputuskan atau beberapa hari sehabis tanggal tersebut.

Letter of Credit CL/C)


Letter of Credit yaitu surat yang dikeluarkan oleh bank (issuing bank) atas perinintaan importir di mana bank yang menyetujui akan membayarkan wesel kepada eksportir. melaluiataubersamaini demikian, Letter of Credit ialah alat pengganti kredit bank dan ialah alat penjamin pembayaran bagi eksportir. Pihak pihak yang ada dalam Letter of Credit adalah:
  1. Opener/aplicant yaitu pihak importir yang membuka/mengajukan aplikasi L/C.
  2. Issuer yaitu bank yang mengeluarkan L/C tersebut.
  3. Ben eficiary/acreditee yaitu pihak penjual (eksportir).
Dalam kenyataannya, sering terdapat satu pihak lagi dalam transaksi L/C ini, yaitu confirming/advising bank. Bank ini berada di negara eksportir yang atas perinintaan eksportir, menjamin pembayaran L/C yang dikeluarkan oleh issuer. Untuk lebih jelasnya, perhatikan denah di bawah ini.



Adapun macam-macam L/C adalah:
  • L/C Biasa
Yaitu L/C yang sanggup digunakan sebagai alat pengganti pembayaran dan sanggup dijadikan jaminan pembayaran bagi eksportir. Melalui bank yang ditunjuk, importir pribadi membayar kepada eksportir sesuai dengan nilai barang-barang yang akan diimpor.
  • Mercharit’s L/C
Pada sistem pembayaran ini, para importir sanggup memasukkan barang terlebih lampau. Pembayararì yang dilakukan sewaktu membuka L/C hariya sebagian saja, sedangkan sisanya dibayar kemudian hari. L/C ini biasanya digunakan untuk perdagangan antara anak perusahaan (sebagai importir) dan induknya (sebagai eksportir).
  • Red Clause L/C
Penarikan uang oleh eksportir pada tahap ini cukup dengan penyerahari kuitansi saja, tanpa penlu dokumentasi transaksi perdagangan. Jumlah yang sanggup ditarik pada tahap ini diputuskan L/C. Inisalnya, Red Clause 30% berarti eksportir sanggup menarikdanunik sejumlah 30%. Sedangkan penarikan sisanya yang 70% harus disertai dengan dokumen yang terkait dengan pengiriman barang.
  • Usance L/C (IC Berjangka)
Usance LIC yaitu L/C yang penarikannya oleh eksportir yaitu sehabis jangka waktu tertentu yang ditetapkau, dalam L/C, yang biasallya antara 90 hari hingga 180 hari. Makara pembayaran dilakukan dengan penarikan wesel berjangka, bukan wesel unjuk (sight draft). Bila sebehim jatuh temponya eksportir akan menguangkan LIC tersebut, ia sanggup mendiskontokan weselnya, atau menjadikall wesel berjangka tersebut sebagai jaminan kredit ekspor.

Private Compensation


Pembayaran dilakukan dengan cara menukarkan utang/piutang dengan eksportir/ importir yang lain. Inisalnya, Ucqk (Medan, Indonesia) meiniliki kewajiban pembayaran US$200,000 kepada Inichael (New York, AS). Di pihak lain, Peter (New York, AS) memiliki kewajiban pembayaran kepada Hasibuan (Medan, Indonesia) dalam jumlah yang sama. Maka, mereka sanggup melaksanakan private compensation sebagai diberikut.
  1. Di Medan, Ucok menyerahkan uang rupiah yang setara dengan US$200,000 kepada Hasibuan.
  2. Di Nexi(r York, Peter menyerahkan uang sebesar US$200,000 kepada Inichael.
melaluiataubersamaini demikian, utang piutang tersebut sanggup diselesaikan tanpa perpindahari mata uang ke negara lain. Hariya saja, kesusahannya yaitu dalam mendapatkan orang-orang yang memiliki utang piutang dalam jumlah yang sama.
Sumber Pustaka: Fakultas Ekonomi UI

Post a Comment for "Alat Pembayaran Internasional Dan Jenisnya"