Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kehidupan Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila

Kehidupan Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila



Asas musyawarah untuk mufakat adalah inti dan sistem demokrasi Pancasila. Budaya musyawarah mufakat bersama-sama sudah usang dikenal dan dipraktikkan secara bebuyutan dalam masyarakat Indonesia. Hal ini sanggup kitajumpai dalam bentuk simbol-simbol kebudayaan, menyerupai di Bali adanya Balai Agung dan Dewan Orang Tua, di Minangkabau adanya Nagari dan Dewan Nagari, serta di kawasan Jawa adanya Balai Desa sebagai tempat untuk rembug desa.

Bermusyawarah berarti suatu proses negosiasi dalam memecahkan masalah-masalah bersama dengan iman baik dan penuh rasa tanggung jawaban, serta dilandasi rasa kekeluargaan untuk mencapai kepentinganbersama. Hal mi dilakukan seterbaik mungkin untukmendapatkan kebulatan pendapat (mufakat) sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran, dan sanggup dilaksanakan secara bertanggung jawaban.



Budaya musyawarah mufakat yang sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah terbukti bisa menuntaskan persoalan-persoalan, baik yang menyangkut kehidupan politik, ekonomi, maupun masalah-misalah laimiya. Musyawarah untuk mufakat, dalam kehidupan politik kenegaraan sudah menjadi konvensi dalam pengambilan keputusan, baik untuk sidang-sidang tingkat forum tertinggi maupun forum tinggi negara. Kemudian, oleh MPR diformulasikan melalui TAP MPR No I/MPR/1973 wacana Peraturan Tata Tertib MPR. Selanjutnya, dalam sidang-sidang umum MPR 1978, 1983, dan 1988, 1993, 1998, 1999, ketentuan wacana musyawarah untuk mufakat sebagai melanisme demokrasi Pancasila makin disempurnakan.

Kehidupan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat hendaknya memperhatikan rambu-tambu sebagai diberikut.
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. melaluiataubersamaini iman baik dan rasa tanggung balasan mendapatkan dan melakukan keputusan bermusyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabankan secara tabiat kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Untuk lebih memantapkan demokrasi Pancasila dalam proses bermusyawarah untuk mencapai mufakat, hal-hal pokok yang hams diperhatikan antara lain sebagai diberikut.
  1. Musyawarah untuk mufakat mi bersumber pada paham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Setiap putusan yang diambil hams selalu sanggup dipertanggungjawabankan dan sama sekali dihentikan berperihalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
  3. Setiap penerima musyawarah memiliki hak dan peluang yang sama dalam mengeluarkan pendapat
  4. Flasil musyawarah atau setiap putusan, balk sebagai hasil mufakat maupun menurut bunyi terbanyak, hams diterima dan dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawaban.
  5. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak sanggup mempertemukan pendapat yang tidak sama dan sudah diupayakan berkali-kali, maka sanggup dipakai cara lain, dengan keputusan bunyi terbanyak.
Jika hal-hal tersebut diperhatikan dalam proses permusyawarahan, maka tidak akan ada pendapat atau kepentingan yang tidak terakomodasi, sehingga keputusan sanggup dilaksanakan secara bertanggung balasan dan diterima dengan nrimo sebagai bab dan kepentingan tiruana pihak.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Kehidupan Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila"