Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Banyak Sekali Gatra Kehidupan
Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Berbagai Gatra Kehidupan
Masalah kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan sangat luas, hampir tidak terbatas. Makin modern dan maju suatu bangsa atau masyarakat, berarti makin kompleks kebudayaan dan peradahannya, makin kompleks pula permasalahan sosial kemasyarakatannya.
Sebagai masyarakat negara yang baik, kita hendaknya ikut memahami dan memikirkan pemecahan masalah-masalah kemasyarakatan yang kompleks dan tak terbatas itu. Masalah-masalah yang terdapat dalam lingkungan masyarakat antara lain:
- tenaga kerja dan pengangguran,
- narkotika dan kebadungan remaja,
- penyalahgunaan kekuasaan/wewenang,
- korupsi, kolusi, dan nepotisme,
- perjudian dan mabuk-mabukan,
- perkosaan, dan pelecehan sosial,
- sikap mental kurang disiplin, dan
- main hakim sendiri dan lain-lain.
Masalah di atas hams diatasi bersama, antara pemerintah dan masyarakat. Kerja sama yang baik di antara tiruana pihak akan menghasilkan solusi yang tepat. Penanggulangan problem sosial haruslah diusahakan secara integrated, dan simultan, tanpa mengurangi perjuangan penanggulangan secara parsial. Namun demikian, bagaimanapun kerasnya perjuangan penanggulangan problem sosial tersebut, tidak akan memdiberi makna dan keberhasilan yang berarti, kalau setiap individu dalam masyarakat tidak menjauhkan din dan melaksanakan perbuatan-perbuatan negatif. Artinya setiap individu perlu membekali dirinya dengan keirhanan dan ketakwaan yang tinggi, serta ketaatan dalam melaksanakan pemikiran dan tabiat agama, serta kepatuhan terhadap peraturan yang disahkan bersama dalam kebidupan masyarakat.
Penanggulangan problem sosial yaitu tanggung balasan bersama dan kepentingan bersama masyarakat. Suatu kepentingan bersama, dicirikan dengan adanya manfaat (baik eksklusif atau tidak langsung) yang sanggup dirasakan oleh setiap anggota masyarakat dalam kehidupannya.
Negara kita menganut paham kekeluargaan atau integralistik, yaitu adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. mi berarti, kepentingan pribadi dihentikan merusak kepentingan bersama. Sebaliknya, kepentingan bersama dihentikan mematikan kepentingan pribadi. Hubungan kepentingan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat negara. Secara konstitusional hak masyarakat negara yang yaitu kewajiban pemerintah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasal diberikut.
- Pasal 27 Ayat (2): “Tiap-tiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Pasal 31 Ayat (1): “Tiap-tiap masyarakat negara berhak menerima pengajaran.”
- Kewajiban masyarakat negara yang juga yaitu hak pemerintah (negara) yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal-pasal diberikut.
- Pasal 27 Ayat (1): “Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Dalam Banyak Sekali Gatra Kehidupan"