Lembaga-Lembaga Yang Melaksanakan Pengendalian Sosial
Lembaga-Lembaga Yang Melakukan Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial mempunyai dua tipe, yaitu pengendalian sosial resmi (formal) dan pengendalian sosial tidak resmi (nonformal). Pengendalian sosial resmi dilakukan oleh negara atau tubuh yang mempunyai kedudukan temp yang memakai mekanisme yang terang dalam melaksanakan pengendalian sosialnya. Dalam pengendalian sosial tidak resmi, tidak ada forum pendukung yang melakukannya, yang ada spesialuntuk seperangkat norma yang memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan janji yang berlaku. Lembaga-lembaga yang melaksanakan pengendalian sosial itu yakni sebagai diberikut.
Polisi
Polisi bertugas untuk memelihara dan menertibkan keamanan sehingga kalau terjadi penyimpangan, polisilah yang menangkap pelakunya. Tidak spesialuntuk itu, polisi juga sanggup membina dan mempersembahkan penyuluhan kepada si Pelaku. melaluiataubersamaini penangkapan juga training tersebut, diperlukan ketertiban masyarakat akan terwujud.
Tokoh agama
Tokoh agama menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahamannya yang luas terkena suatu agama. Ia menuntun anggota masyarakatnya untuk selalu berperilaku sesuai dengan nilai dan norma agama yang selalu mengutamakan perdamaian dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa. Jika ada anggota masyarakat yang melaksanakan penyimpangan, tokoh masyarakat akan melaksanakan pendekatan kepada si Pelaku, contohnya dengan mempersembahkan ceramah atau dengan diberibadah bersama.
Adat dan tokoh adat
Adat biasanya spesialuntuk berlaku di wilayah adatnya saja dan dimiliki oleh masyarakat trad isional. Adat mengandung aturan-aturan yang mengatur tingkah laris dan tata tertib masyarakat. Adat yang berlaku di satu masyarakat tidak sama dengan masyarakat Iainnya. Inisalnya, budpekerti yang berlaku di masyarakat Batak akan tidak sama dengan budpekerti yang berlaku di masyarakat Jawa. Seseorang yang melanggar aturan budpekerti sanggup dihukum, dikucilkan atau diusir dan Iingkungannya. Untuk mengendalikan sikap anggota masyarakat semoga sesuai dengan budpekerti yang berlaku yakni kiprah seorang tokoh adat.
Pengadilan
Pengadilan ialah forum pengendalian sosial yang mempersembahkan keputusan aturan bagi si Pelaku penyimpangan. Hukuman yang didiberikan sanggup berupa denda atau kurungan penjara. Berat entengnya eksekusi tersebut tergantung dan kesalahan yang dilakukan.
Aparat yang bekerjasama dengan pengadilan yakni polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Polisi bertugas menangkap pelaku dan memb awanya ke pengadilan untuk disidangkan, sedangkan kiprah jaksa yakni menuntut pelaku untuk dijatuhi eksekusi sesuai dengan pera turan yang berlaku.
Pengacara yakni orang yang bertugas untuk membela dan mendampingi pelaku untuk mendapat eksekusi yang seenteng-entengnya bagi si Pelaku. Kemudian, hakimlah yang nantinya bertugas untuk tetapkan dan menjatuhkan keputusan menurut keterangan yang diperoleh.
Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat dianggap sangat besar lengan berkuasa dalam masyarakatnya. Ia dianggap tokoh sebab mempunyai kelebihan dan menjadi panutan sehingga disegani di masyarakat. Kelebihan yang dimilikinya sanggup berupa kharisma yang muncul dan dalam dirinya. Tokoh masyarakat mendapat iktikad untuk mempersembahkan pandangan, bimbingan, petunjuk, dan hikmah kepada anggota masyarakat. Pengendalian yang dilakukannya yakni dengan membina hubungan sosial di antara anggota masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Lembaga-Lembaga Yang Melaksanakan Pengendalian Sosial"