Macam Norma Menurut Kekuatan Yang Mengikat
Macam Norma Berdasarkan Kekuatan Yang Mengikat
Berdasarkan kekuatan mengikat, norma-norma tersebut dibedakan atas empat, yaitu sebagai diberikut.
- Teknik (usage). Teknik yakni bentuk perbuatan yang bersifat perorangan. Norma ini memiliki daya ikat yang Iemah, penyimpangan terhadap cara tidak akan menerima eksekusi berat, tetapi spesialuntuk sekedar celaan. Misalnya, cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, atau cara menelepon antara orang yang satu dan yang lain nya niscaya tidak sama. Seseorang yang memakal celana pendek dalam suatu pesta akan menerima celaan dan orang sekitarnya.
- Kebiasaan (folkways). Kebiasaan yakni car.a melaksanakan perbuatan yang diulang-ulang dengan pola
- yang sama sebab dianggap baik. Keiasaan memiliki daya ikat yang lebih tinggi chbandingkan dengan cara. Misalnya, mengetuk pintu saat akan bertamu atau masuk ke ruangan orang lain dan mempersembahkan sesuatu dengan ajun yakni kebiasaan-kebiasaan yang balk dan sopan. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan masih tergolong enteng, yaltu berupa sindiran atau ejekan, meskipun dibandingkan dengan pelanggaran terhadap cara (usage), hukuman terhadap kebiasaan lebih berat.
- Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan yakni sikap yang sudah diputuskan oleh masyarakat sebagal sikap yang balk dan diterima sebagai norma pengatur, juga pengawas terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan berwujud daam bentuk paksaan dan larangan, sehingga secara Iangsung menjadi alat biar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan nya menurut tata kelakuan tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran tata kelakuan tergolong berat. Misalnya, seorang pemmenolong rumah tangga yang mencoba pulas-pulasan saat sedang memmembersihkankan kamar pulas majikannya, lalu tiba-tiba nyonya rumahnya masuk ke daam kamar. Saat itu juga si pemmenolong mungkin akan diberhentikan oleh majikannya.
- Adat istladat (custom). Adat istiadat yakni pola-pola sikap yang diakui sebagai hal baik dan dijadikan aturan tidak tertulis dengan hukuman yang berat. Sanksi atau eksekusi didiberikan oleh orang yang dianggap palingm mengetahul seluk-beluk adat, ibarat pimpinan adat, pemangku moral atau kepala suku, Misalnya, dalam masyarakat dikenal istilah “tabu” (pantangan). Sesuatu yang ditabukan oleh masyarakat berarti dihentikan dilanggar, bila dilanggar akan mengakibatkan tragedi bagi seluruh masyarakat dan si pelaku akan dikenal hukuman yang berat.
Sumber Pustaka: Erlangga
Post a Comment for "Macam Norma Menurut Kekuatan Yang Mengikat"