Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti, Pokok Pikiran Dan Prinsip Perihal Persamaan Harkat, Derajat, Dan Martabat Manusia, Bangsa Dan Negara

Arti, Pokok Pikiran Dan Prinsip Tentang Persamaan Harkat, Derajat, Dan Martabat Manusia, Bangsa Dan Negara



Dalam Berbagai Sumber Menurut Peinbukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR, dan Perundangan, Piagam dan Hak Asasi Manusia.

Penghargaan terhadap persamaan derajat, martabat, dan harkat insan di Indonesia mendapat kawasan yang sangat penting dalam segenap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal mi sanggup dilihat dan banyak sekali peraturan perundangan yang mempersembahkan kedudukan sama atas manusia, baik sebagai langsung maupun sebagai bangsa, antara lain sebagai diberikut.

  1. Di dalam Pembukan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan, “Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yakni itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pernyataan mi ialah wujud dan penghargaan terhadap din insan dan bangsa dalam memilih nasibnya sendiri. Tiada satu bangsa pun yang lebih tinggi daripada bangsa lainnya. Semua bangsa memiliki kedudukan yang sama, sehingga tidak dibenarkan apabila ada perxjajahan di atas dunia mi.
  2. Di dalam masyarakat Pancasilais, menurut pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 (ayat 1) dinyat akan; “Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjUnjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal mi memilih bahwa setiap masyarakat negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di dalam aturan dan pemenintahan. Hal mi berarti bahwa aturan yang diputuskan oleh forum yang berwenang berlaku untuk siapa pun tanpa kecuali, baik terhadap masyarakat negara pada umumnya, maupun terhadap masyarakat negara yang sedang memegang kekuasaan negara. Mereka tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain, antara yang kaya dengan yang miskin, antara rakyat biasa maupun pejabat negara. Pasal mi mempersembahkan legalisasi terhadap kesamaan kedudukan bagi masyarakat negara Republik Indonesia di dalam pemerintahan. Hal mi berarti bahwa negara Indonesia mengakui hak-hak asasi insan di bidang politik di dalam masyarakat negara yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hak asasi mi diakui dan dijamin pelaksanaannya secara konstitusional serta direalisasikan dengan peraturan perundangan. Sebagai pola dalam Undang-undang Pemilu No. 1 tahun 1985 disebutkan asas peniilihan umum di Indonesia, antara lain, bersifat umum yang berarti masyarakat negara Indonesia laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk ikut memakai hak pilihnya.
  3. Selanjutnya di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan wacana pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pokok pikiran pertama disebutkan: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan selunih tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan untuk mewujudkan keadilan sQsiaI bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan mi diterima aliran pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsanya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, maupun paham perseorangan. Jadi, terperinci bahwa seluruh rakyat Indonesia akan mendapat sumbangan yang sama tanpa membeda-bedakan golongannya ataupun kedudukannya.
  4. Di dalam pernyataan hak-hak insan sedunia (Universal Declaration of Human Rights) PBB pasal 1 tercantum kalimat yang berbunyi, “Semua insan dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama.”Isi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut mengakui kedudukan insan dan bangsa itu sama, yaitu merdeka dan berdaulat.
  5. Di dalam kehidupan susila budaya bangsa Indonesia dan pedoman agama terkena persamaan harkat, martabat, dan derajat insan bukan ialah problem yang baru. Nenek moyang kita sudah menanamkan kepnibadian yang luhur, yaitu tidak memandang seseorang itu menurut kedudukan, pangkat, dan harta. Mereka mengajarkan adanya persamaan antarmanusia. Manusia hidup saling membutuhkan satu sama lain, ia tidak akan hidup sendini tanpa menolongan orang lain. Ajaran agama apapun di Indonesia mi juga mengajarkan persamaan akan harkat, martabat, dan derajat manusia. Manusia di hadapan Tuhan sama derajatnya. Tuhan tidak menilai insan menurut pangkat, kedudukan dan sebagainya, tetapi menilai hambaNya dari segi kepatuhan dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi laranganNya.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan

Post a Comment for "Arti, Pokok Pikiran Dan Prinsip Perihal Persamaan Harkat, Derajat, Dan Martabat Manusia, Bangsa Dan Negara"