Mendemonstrasikan Proses Kasus Di Pengadilan
Mendemonstrasikan Proses Perkara Di Pengadilan
Berikut ini yakni proses kasus pidana dan proses kasus perdata di pengadilan umum.
Mendemonstrasikan Proses Perkara Pidana di Pengadilan Umum
Telah engkau pahami bahwa proses penyelesaian kasus pidana mencakup tiga tingkatan. Pertama, peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri. Kedua, peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Proses peradilan tingkat pertama terdiri dan tiga tahapan.
- Pemeriksaan penlampauan, yaitu mulai penyelidikan, penyidikan tersangka hingga pelimpahan kasus kepada penuntut umum. Pihak-pihak yang terlibat yaitu penyelidik, penyidik, dan tersangka.
- Pemeriksaan di sidang pengadilan, persidangan pembacaan dakwaan, sanggahan dan terdakwa, keterangan saksi-saksi dalam proses persidangan. Dalam proses ini melibatkan jaksa penuntut umum, hakim, panitera yang bertugas mencatat segala proses persidangan, saksi, terdakwa, dan pembela atau penasihat hukum.
- Keputusan dan pelaksanaan keputusan hakim.
Perlu dipahaini bahwa proses pengadilan tersebut tidak s1esai dalam satu kali waktu, satu atau dua han. Proses Pengadilan membutuhkan waktu yang relatif lama. Sebab hakim harus memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya dan benar sebagai dasar memutuskan kasus secara adil. Deinikian pula pihak yang terlibat. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya harus didiberi peluang seluas-luasnya untuk memberikan fakta-fakta aturan yang terjadi.
Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat jadi dilaksanakan lebih dan dua kali persidangan. Pertama, persidangan khusus pembacaan dakwaan. Kedua, sanggahan dan terdakwa. Ketiga, persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Untuk lebih jelasnya, coba engkau can diberita dan media massa yang memuat wacana proses persidangan peradilan kasus atau engkau tanyakan kepada pihak-pihak yang terkait di pengadilan. Bila perlu, coba engkau ikuti sebuah persidangan masalah di pengadilan!
Sesudah menguasai informasi secara jelas, coba engkau dengan kawan-kawan sekelasmu mendemonstrasikan (memperagakan) sebuah persidangan umum. Ambil salah satu bahan persidangan diberikut.
- Persidangan pembacaan dakwaan oleh hakim.
- Persidangan mendengarkan sanggahan dan terdakwa atau penasihat hukumnya.
- Persidangan meininta keterangan saksi-saksi.
- Persidangan mendengarkan putusan hakim.
Adapun pihak-pihak dalam persidangan yang harus diperankan ada enam.
- Majelis hakim.
- Jaksa penuntut umum (JPU).
- Penasihat hukum.
- Panitera satu orang, bertugas mencatat selama proses persidangan.
- Saksi.
- Terdakwa.
Mendemonstrasikan Proses Perkara Perdata di Pengadilan Umum
Alur penyelesaian kasus perdata juga meiniliki tiga tingkatan. Pertama, peradilan tingkat pentama di Pengadilan Negeri. Kedua, peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Ketiga, peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam persidangan penyelesaian kasus perdata tidak ada jaksa penuntut umum. Sebab penggugat ialah pihak yang dirugikan atau kuasa hukumnya. Perlu diingat kembali bahwa dalam mengadili sebuah kasus perdata di pengadilan umum secara unit mencakup beberapa fahapan diberikut.
- Surat Gugatan dan pihak yang dirugikan.
- Jawaban Gugat disampaikan oleh pihak tergugat.
- Replik yaitu tanggapan atas Jawaban Gugat.
- Duplik yaitu jawabanan atas Replik.
- Pembuktian.
- Tanggapan terhadap alat-alat bukti.
- Musyawarah Majelis Hakim.
- Putusan Pengadilan Negeri.
Seperti halnya dalam persidangan penyelesaian aturan pidana, proses persidangan kasus perdata pada umumnya juga tidak tamat dalam sekali persidangan. Untuk mendemonstrasikan proses persidangan dalam aturan program perdata, pihak-pihak yang harus diperankan ada empat.
- Majelis hakim.
- Panitera.
- Penggugat atau penasihat hukumnya.
- Tergugat atau penasihat hukumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Mendemonstrasikan Proses Kasus Di Pengadilan"