Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara (Pelajaran Pkn Sd Kelas 6)

MENGENAL PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (Pelajaran PKn SD Kelas 6) Pada perisai burung garuda pancasila terdapat 5 sila yang digambarkan dengan banyak sekali lambang. Untuk sila pertama dilambangkan dengan gambar bintang, pada sila kedua digambarkan dengan rantai emas. Gambar pohon diberingin untuk melambangkan sila ketiga. Untuk sila keempat digambarkan dengan lambang kepala banteng. Gambar padi dan kapas digunakan untuk melambangkan sila kelima.
MENGENAL PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA  Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6)

Daftar Isi

1. Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila
3. Meneladani Tokoh Perumus Pancasila

Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6)

MENGENAL PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA  Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6)

Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses Perumusan Pancasila

Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah militer Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Sidang yang dilakukan oleh BPUPKI dua kali saja yaitu Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945. Panitia yang dibuat oleh BPUPKI yaitu sebagai diberikut:

1. Panitia Perumus yang bernggotakan 9 orang sehingga panitia ini disebut juga sebagai Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sembilan orang tersebut antara lain:

1) Ir. Soekarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Mr. Ahmad Subarjo
5) Abdulkahar Muzakir
6) Mr. Muhammad Yamin
7) Abikusno Cokrosuyoso
8) Haji Agus Salim
9) K. H. A. Wachid Hasyim

2. Panitia Perancang Undang Undang Dasar yang ketuanya yaitu Ir. Soekarno. Panitia tersebut kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang mana ketuanya yaitu Prof. Mr. Dr. Soepomo.

c. Panitia Ekonomi dan Keuangan, yang ketuanya yaitu Drs. Mohammad Hatta.

d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang ketuanya yaitu Abikusno Cokrosuyoso.

Kedua panitia sudah menghasilkan hal-hal diberikut di dalam melaksanakan tugasnya:

a. Panitia Perumus sudah berhasil menyusun naskah dari Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada tanggal 22 Juni 1945. Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta yang mana Piagam Jakarta tersebut terdiri atas 4 alinea. Pada alinea 4 terdapat adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia Perancang Undang Undang Dasar sudah menghasilkan suatu susunan rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.

BPUPKI setelah menyelaesaikan tugasnya maka kemudian BPUPKI dibubarkan digantikan dengan tubuh yang gres yang berjulukan Dokoritsu Zyunbi Iinkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat PPKI) yang terbentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua dari PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta yaitu sebagai wakilmya.

PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan mengambil keputusan sebagai diberikut:
  • Menetapkan dan juga mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada alenia keempat
  • Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
  • Memilih ketua PPKI sebagai Presiden & wakil PPKI sebagai Wapres Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah disahkan oleh PPKI tersebut terdiri atas dua belahan antara lain 1). "Pembukaan" yang terdiri atas 4 alinea dan 2). belahan ”Batang Tubuh UUD” yang terdiri atas 37 pasal, aturan peralihan 3 pasal & Aturan Tambahan 2 ayat dan Penjelasan. Untuk rumusan Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Berbagai Rumusan Pancasila

-  Rumusan pertama (Mr. Muh. Yamin, yang secara verbal dikemukakan tanggal 29 Mei 1945) : Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).

- Rumusan kedua (Mr. Muh. Yamin, yang secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945) : Ketuhanan Yg Maha Esa; Kebangsaan p'satuan Indonesia; Rasa kemanusiaan yg adil & beradab; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rkyt Indonesia.

- Rumusan ketiga (Dr. Supomo, pada tgl 31 Mei 1945) : P'satuan; Kekeluargaan; Mufakat & Demokrasi; Musyawarah; Keadilan Sosial.

- Rumusan keempat (Ir. Soekarno, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945) : Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan yg b'kebudayaan (Ketuhanan Yg Maha Esa, Ketuhanan yg berperadaban).

- Rumusan kelima (Panitia 9 atau Piagam Jakarta, pada tanggal 22 Juni 1945) : Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syari'at Islam bg pemeluk-pemeluknya; Kemanusiaan yg adil & beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rakyat Indonesia.

- Rumusan keenam (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945) : Ketuhanan Yg Maha Esa; Kemanusiaan yg adil & beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rakyat Indonesia.

Makna dari Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila

Selama 3,5 kala bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa Belanda dan dijajah oleh Jepang selama 3,5 tahun. Untuk mewujudkan negara yang merdeka perlu adanya nilai juang yang tinggi alasannya yaitu diakukan dengan kesungguhan, tanggung jawaban, tanpa paksaan, ikhlas, jujur, tanpa pamrih, pengorbanan dan dengan semangat yang membara.

Dalam proses perumusan Pancasila terdapat nilai-nilai yang sanggup kita teladani antara lain:
  • Semangat persatuan dan kesatuan
  • Semangat dedikasi dan jiwa kepahlawanan.
  • Semangan untuk membela dan memperjuangkan hak asasi manusia.
  • Mengutaakan kepentingan bangsa di atas kepentingan langsung atau golongan.
  • Semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan juga semangat untuk lebih cinta tanah air.
MENGENAL PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA  Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6)
Karena kawan-kawan yaitu pelajar maka mencar ilmu dengan rajin untuk meningkatkan prestasi ialah nilai juang.

Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila

Dapat Menghargai Pendapat

Pada PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA sanggup digunakan sebagai referensi nilai kebersamaan meskipun pada proses tersebut teradi perbedaan pendapat antar tokoh. Perbedaan pendapat tersebut bukan ialah penyebab munculnya suatu perpecahan, namun para tokoh tersebut tetap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Manusia intinya mempunyai kepentingan dan kepribadian yang tidak sama-beda antara insan yang satu dengan yang lainnya sehingga terjadi adanya perbedaan pendapat. Jika kawan-kawan mempunyai pendapat, kemukakanlah biar orang lain mengerti dan mengetahui, namun pada waktu orang lain mengemukakan pendapatnya maka kita harus memperhatikannya dengan baik-baik. Pada waktu kita melaksanakan musyawarah , kita tidal boleh memaksakan pendapat kita kepada orang lain atau memotong pembicaraan apalagi menyingggung perasaan orang lain. Perbedaan yang ada sebaiknya menjadi pendorong dalam rangka untuk menyatukan pendapat yang ada.
MENGENAL PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA  Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6)

Musyawarah dan Mufakat

Masih ingat suara dari sila keempat dari pancasila kan kawan-kawan? Berukut yaitu makna sila ke-4 dari pancasila :

- Kerakyatan. Berasal dari kata rakyat yang mempunyai pengertian sekelompok dari insan yang mendiami pada suatu wilayah tertentu. Jika kita hubungkan dengan sila ke-4  mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi yaitu ditangan rakyat. Kerakyatan sering disebut juga sebagai kedaulatan rakyat (rakyat yang berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).

- Hikmat Kebijaksanaan. Pemakaian dari logika pikiran yang sehat haruslah dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih mengutamakan kepentingan rakyat, jujur dan juga bertanggung tanggapan serta didorong oleh tujuan sesuai dengan hati nurani yang benar-benar jernih.

- Permusyawaratan. Pada ketika merumuskan dan memutuskan diambi didasarkan pada bebulatan pendapat/ mufakat.

- Perwakilan. Dalam rangka menjalankan kekuasaanya maka rakyat akan menentukan wakil-wakilnya yang sanggup mewakilinya yang berada di Dewan Perwakilan. Berikut ini ialah perilaku kebersamaan yang sanggup diamalkan dalam kehidupan sehari-hari:
  • Tidak memaksakan kehendak diri kita terhadap orang lain.
  • Muakuwarah yang dilaksanakan menggunakan logika pikiran yang sehat.
  • Semangat kekeluargaan ialah dasar dalam musyawarah untuk mufakat.
  • Lebih mengutamakan musyawarah dalam rangka pengambilan suatu keputusan.
  • Lebih mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi/ golongan.
  • Dapat mendapatkan dan juga melaksanakan hasil keputusan secara bertanggung jawaban.

Meneladani Tokoh Perumus Pancasila

Tokoh Bangsa dalam Perumusan Pancasila

- Prof. Muhammad Yamin, SH

Beliau lahir pada tanggal 28 Agustus 1901903 di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Muhammad Yamin mempunyai kegemaran untuk membaca buku sehingga beliaua mempunyai perpustakaan sendiri. Beliau mempunyai harapan yang tinggi yaitu sanggup mempersatukan bangsanya. Unsur pokok sebagai dasar membina persatuan yaitu kesatuan bangsa, kesatuan bahasa dan juga kesatuan wilayah. Ketiruananya itu disampaikan pada kongres cowok pada Oktober 1928. Kemudian menjelang proklmasi dia juga ikut duduk dalam PPKI. Beliau banyak menulis wacana buku-buku sejarah dan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 088/TK/Tahun 1973 tanggal 6 November 1973, Beliau diputuskan sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional.

- Ir. Soekarno

Beliau lahir di kota Blitar, Jawa Timur tepatnya pada tanggal 6 Juni 1901. Beliau juga merumuskan dasar negara Indonesia, yang didiberi nama Pancasila. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Ir. Soekarno dipilih sebagai ketua PPKI. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno Hatta mempunyai peranan yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia alasannya yaitu ialah puncak dari usaha seluruh bangsa Indonesia. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, dia terpilih menjadi Presiden yang pertama kali RI. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 081/TK/1986 tanggal 23 Oktober 1986, kemudian Ir. Soekarno diputuskan sebagai Pahlawan Proklamator.

- Drs. Mohammad Hatta

Beliau lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat tepatnya pada tanggal 12 Agustus 1902. Peran Mohammad Hatta sangat besar dalam menentang penjajah. Beliau meruakan ketua Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda tahun 1926. Bersama dengan  Ir. Soekarno, dia ikut memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Karier politiknya pernah menjabat sebagai Wapres Republik Indonesia.

- Prof. Dr. R. Supomo

Beliau lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 22 Januari 1903. Pada zaman pendudukan Jepang, dia duduk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beliau hebat dalam bidang tata negara dan dengan keahliannya tersebut dia banyak berperan dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Beliau pernah menduduki sebagai Menteri
Kehakiman, Guru Besar Sekolah Hakim Tinggi, Guru Besar UGM, Rektor UI, dan Dubes Republik Indonesia di London. Berdasarkan SK Presiden RI No. 123 tahun 1965 tanggal 14 Mei 1965, dia dianugerahi sebagai Pahlawan Pembela Kemerdekaan.

Masih banayak tokoh - tokoh yang lainnya yang sanggup kita teladani.
Baca lainnya : Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Meneladani Sikap Para Tokoh di dalam Kehidupan Sehari-hari

Sikap yang sanggup diteladani dari para tohoh dalam kehidupan sehari-hari yaitu sebagai diberikut:
  • Memiliki semangat nasionalisme.
  • Rasa cinta kepada tanah airnya.
  • Mempunyai jiwa besar.
  • Mempunyai semangat kerja keras
  • Dapat menghormati terhadap hak-hak orang lain
  • Dapat menghargai pendapat dari orang lain
  • Mempunyai sifat kebersamaan dan gotong royong
  • Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentigan pribadi/ golongan.
Itulah sekilas artikel PKn wacana Mengenal Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara (Pelajaran PKn SD Kelas 6) di Aanwijzing. Terimakasih.

Post a Comment for "Mengenal Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara (Pelajaran Pkn Sd Kelas 6)"